Danantara Sumber daya Indonesia…?

Pendahuluan.

Motif pendirian PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebenarnya tidak bisa hanya dibaca dari alasan resmi pemerintah bahwa selama ini banyak terjadi praktik under-invoicing, transfer pricing, atau kebocoran devisa oleh eksportir sumber daya alam. Karena sampai hari ini, belum terlihat bukti publik yang kuat bahwa kebijakan sebesar ini didahului oleh gelombang penegakan hukum terhadap pelaku besar ekspor SDA karena under-invoicing atau transfer pricing. Jadi, tuduhan tersebut lebih tepat dibaca sebagai justifikasi politik-ekonomi untuk membangun legitimasi kebijakan, bukan sebagai dasar tunggal yang sudah selesai dibuktikan secara hukum.

Pemerintah menyatakan bahwa pembentukan DSI bertujuan memperkuat tata kelola ekspor SDA, meningkatkan penerimaan negara, memastikan harga ekspor sesuai dengan harga pasar global, serta membuat devisa hasil ekspor memberi manfaat lebih besar bagi perekonomian nasional. Kebijakan ini juga dikaitkan dengan penguatan DHE SDA melalui PP Nomor 2 Tahun 2026 dan PP Nomor 21 Tahun 2026.

Motif yang lebih mendasar adalah kebutuhan negara untuk mengontrol devisa hasil ekspor agar tekanan terhadap rupiah dapat diredam. Dalam situasi DXY menguat, yield AS tinggi, harga energi naik, dan current account kembali defisit, pemerintah membutuhkan pasokan dolar yang lebih pasti di dalam sistem keuangan domestik. Maka DSI berfungsi sebagai instrumen negara untuk memperbesar kendali atas arus ekspor, harga jual, repatriasi devisa, dan retensi likuiditas valas.

Pemerintah tentu membungkus kebijakan ini dengan alasan yang lebih konstitusional: mencegah kebocoran devisa, memastikan kekayaan alam tidak hanya menguntungkan trader dan eksportir, serta membuat hasil SDA memberi manfaat lebih besar bagi Indonesia. Dalam bahasa politik ekonomi, ini dikaitkan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945, yaitu bahwa cabang produksi penting dan kekayaan alam yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Secara normatif, argumen itu kuat. Negara memang berhak memastikan kekayaan SDA tidak hanya menjadi rente ekspor yang lari ke luar negeri. Negara juga berhak membangun mekanisme agar devisa hasil ekspor masuk ke sistem domestik dan memperkuat ketahanan eksternal.

Namun persoalannya terletak pada desain kebijakan. Jika DSI hanya menjadi instrumen transparansi harga, pelaporan ekspor, penguatan DHE, dan konsolidasi data perdagangan SDA, maka kebijakan ini bisa dibaca sebagai reformasi tata kelola. Tetapi jika DSI berkembang menjadi monopoli ekspor yang terlalu administratif, mengganggu kontrak dagang, menambah biaya transaksi, atau menciptakan ketidakpastian bagi pembeli global, maka pasar akan membacanya sebagai bentuk kontrol negara yang berlebihan.

Dua Lembaga rating surat utang yaituS&P dan Moody’s  langsung bersikap. Mereka memperingatkan atas berdirinya PT. Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Mengapa ? S&P secara eksplisit mengatakan bahwa kontrol ekspor terpusat berpotensi menekan ekspor, mengurangi pendapatan pemerintah, dan memengaruhi neraca pembayaran. Sementara Moody’s juga menilai bahwa sentralisasi ekspor bisa menciptakan distorsi pasar, dan berdampak negatif terhadap sektor pertambangan serta sentimen investor. 

Namun alasan dibalik peringatan dari S&P dan Moody’s sebenarnya adalah sikap inkonsistensi pemerintah dalam melaksanakan aturan dan UU yang ada. Sehingga ini bisa berdampak luas terhadap kepercayaan investor. Mengapa? Sejak reformasi kita menganut system ekonomi terbuka, yang sehingga memberikan kita akses ke financial resource secara global. Terbukti sampai kini kita telah menikmati pertumbuhan PDB yang fantastic sehingga kita pantas menjadi anggota G20. Danitu dicapai berkat APBN ekspansif dari utang sebesar Rp. 9000 triliun, dimana USD 800 miliar utang luar negeri.

Tulisan ini membahas tentang system ekonomi terbuka dan rezim devisa bebas serta implikasinya dengan berdirinya DSI yang bertugas mengamankan DHE.

Reformasi ekonomi dan politik

Tahun 1999 sampai tahun 2003, Indonesia melaksanakan reformasi politik dan hukum. Amandemen UUD 45 dengan lahirnya UU Pemilu, UU MK, UU KPK. Kita masuk dalam system demokrasi terbuka dan bebas. Sistem politik ini juga terkait dan tak terpisahkan dengan demokratisasi ekonomi. Sejak tahun 2004 sampai tahun 2024 memang terjadi perubahan UU namun tidak mengurangi substansi bahwa Indonesia membangun model open economy, rezim devisa bebas, liberalisasi modal, dan integrasi dengan financial global system.

Model open economy itu artinya uang asing boleh masuk dan keluar relatif bebas. Investor asing bebas membeli SBN,bebas membeli saham, bebas membawa dolar masuk, dan bebas membawa dolar keluar. Exportir juga bebas melakukan treasury management global, bebas memakai rekening offshore, bebas melakukan hedging internasional, dan bebas memakai sistem pembayaran lintas negara.

Alasan Indonesia memilih open economy karena Indonesia membutuhkan modal asing,pembiayaan APBN, ikuiditas dolar, dan akses murah ke pasar keuangan global. Jadi hubungan financial resource tidak lagi ditempatkan seperti era Orba dimana utang terkait dengan IGGI atau G2G, tetapi pada mekanisme pasar. Sehingga trust sesungguhnya ada pada system demokrasi itu sendiri, yang didalamnya termasuk law enforcement.

Makanya sejak era SBY, sampai akhir masa jabatanya pertumbuhan PDB meningkat 2 kali dibanding era orba. APBN meningkat pesat mencapai lebih USD 500 miliar. Sehingga kita masuk anggota G20.  Itu karena berkat financialisasi pasar keuangan, penerbitan SBN, arus modal asing, dan integrasi global finance.

Open Economy.

Dalam open economy negara dapat membiayai pertumbuhan lebih cepat karena modal asing masuk, pasar obligasi berkembang, likuiditas meningkat, APBN bisa ekspansif. Mekanismenya sederhana. Walau APBN defisit tidak menghalangi pemerintah untuk ekspansif. Karena defisit itu ditutupi dari utang lewat penerbitan SUN. Investor dalam dan luar negeri membeli SUN. Sehingga pemerintahan bisa terus berjalan mengeskalasi pertumbuhan dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan konsumsi proyek pemerintah dalam bentuk PMB meningkat.

Inilah yang disebut financialisasi PDB. Dalam istilah financial modern disebut dengan leverage GDP. Artinya pertumbuhan ekonomi didukung oleh financial resource lewat pasar obligasi, likuiditas finansial, dan arus modal global. Semakin tumbuh PDB kita semakin reliable kita mengakses pembiayaan pembangunan. Sehingga kita tetap bisa menjaga rasio utang terhadap PDB pada batas aman.

Rezim Devisa Bebas.

Financial resource itu sangat rasional dimana mereka nangkring ditempat  yang memungkinkan investor  mudah masuk dan mudah juga keluar. Fund mereka secara treasury flexible tanpa ada control devisa berlebihan karena didukung sistem keuangan predictable. Analogi sederhananya, open economy itu seperti pusat perbelanjaan internasional tanpa banyak pagar. Investor nyaman masuk karena mereka tahu, bisa keluar kapan saja, uang bisa dipindahkan fleksibel, dan aturan relatif stabil.

Karena itu Indonesia selama puluhan tahun mempertahankan rezim devisa bebas, floating exchange rate, dan keterbukaan capital account. Yang dapat manfaat bukan hanya pemerintah, tetapi juga dunia usaha. Para korporat mudah mengakses modal dari dalam dan luar negeri lewat berbagai skema dengan underlying perizinan dari pemerintah. Dari itu swasta dan BUMN bisa active menjadi mesin pertumbuhan ekonomi.

Devisa Hasil Ekspor.

Dalam model open economy, keterbukaan perdagangan dan arus modal memberi manfaat besar berupa investasi asing masuk, pembiayaan proyek lebih mudah, pasar keuangan berkembang, dan ekonomi domestik bisa terhubung dengan rantai nilai global. Tetapi konsekuensinya juga besar. Ketika likuiditas global murah, negara yang bergantung pada capital inflow terlihat stabil. Namun ketika dolar mengetat, DXY menguat, yield AS tinggi, harga minyak naik, dan current account kembali defisit, kelemahan struktural langsung terbuka.

Secara akademis, ini adalah masalah external vulnerability. Negara terbuka menghadapi tiga kanal tekanan. trade channel,  financial channel, expectation channel. Dalam teori open economy macroeconomics, negara tidak bisa secara bersamaan mengejar tiga hal secara penuh: kurs stabil, mobilitas modal bebas, dan kebijakan moneter independen. Ini dikenal sebagai impossible trinity atau trilemma. Jika Indonesia ingin mempertahankan keterbukaan modal dan tetap punya ruang kebijakan moneter, maka kurs harus lebih fleksibel. Tetapi jika kurs terlalu bergejolak, biaya ekonomi naik: inflasi impor meningkat, beban utang valas bertambah, yield SBN naik, dan APBN menjadi lebih mahal.

Karena itu, solusi tidak harus selalu berupa kontrol devisa keras atau kewajiban DHE lewat ekspor 1 pintu oleh DSI. Kebijakan seperti itu memang bisa memperkuat pasokan valas domestik dalam jangka pendek, tetapi jika desainnya buruk, pasar bisa membacanya sebagai sinyal kepanikan. Investor dapat menilai negara sedang bergerak menuju capital control. Akibatnya, risk premium naik, biaya hedging meningkat, dan kepercayaan justru melemah.

IMF sendiri mengakui bahwa capital flows memberi manfaat, tetapi juga dapat menciptakan tantangan makro dan risiko stabilitas keuangan; kerangka IMF tentang capital flow management menekankan bahwa kebijakan arus modal sebaiknya ditempatkan dalam bauran kebijakan makro yang konsisten, bukan sebagai substitusi dari fundamental yang sehat.

Jadi, dalam open economy, disiplin adalah kuncinya. Keterbukaan modal bukan masalah jika neraca eksternal kuat. Tetapi keterbukaan modal menjadi berbahaya jika current account defisit, impor energi tinggi, struktur utang valas besar, dan kepercayaan hukum lemah. Negara tidak perlu langsung menutup pintu devisa. Yang lebih cerdas adalah membangun arsitektur insentif agar dolar yang dihasilkan ekonomi Indonesia lebih banyak masuk, lebih lama tinggal, dan lebih produktif digunakan di dalam negeri.

Singkatnya bukan kontrol devisa yang menjadi jawaban utama, melainkan rekayasa insentif yang kredibel. Dengan insentif yang tepat, eksportir terdorong membawa pulang devisa, korporasi terdorong melakukan hedging, investor terdorong masuk ke sektor penghasil devisa, dan struktur ekonomi perlahan bergeser dari bergantung pada capital inflow menuju kemampuan menghasilkan dolar sendiri.

Moral hazard DSI

Dalam ekonomi kelembagaan, niat baik negara tidak pernah cukup. Pertanyaan terpenting bukan hanya apa tujuan DSI, tetapi bagaimana DSI akan dikelola. Sebab setiap kali negara menciptakan entitas yang diberi mandat besar, akses eksklusif, dan posisi dominan dalam rantai perdagangan, selalu muncul risiko klasik: moral hazard, rente, inefisiensi, dan distorsi pasar.

Di satu sisi, DSI dimaksudkan untuk menutup kebocoran devisa dan memperkuat posisi tawar Indonesia dalam perdagangan komoditas. Di sisi lain, jika DSI menjadi gerbang tunggal ekspor, ia juga berpotensi menjadi titik konsentrasi rente baru. Sebelumnya rente mungkin tersebar di eksportir, trader, middleman, perusahaan afiliasi luar negeri, dan struktur transfer pricing. Tetapi ketika ekspor dipusatkan pada satu entitas, risiko rente tidak otomatis hilang. Ia bisa saja berpindah tempat, dari pasar yang tersebar ke birokrasi yang terkonsentrasi.

Inilah pelajaran penting dari sejarah BUMN dan perusahaan penugasan negara. Ketika sebuah entitas diberi mandat publik tetapi juga diberi ruang bisnis besar, maka batas antara kepentingan negara, kepentingan korporasi, dan kepentingan kelompok kekuasaan menjadi mudah kabur. Jika tata kelolanya lemah, DSI bisa berubah dari instrumen stabilisasi devisa menjadi super middleman negara, bukan memperpendek rantai rente, tetapi mengganti aktor rente lama dengan aktor rente baru.

Risiko pertama adalah inefisiensi harga. Pemerintah menyatakan ingin memastikan harga ekspor sesuai dengan harga pasar global. Secara teori, ini baik. Tetapi dalam praktik, komoditas tidak selalu dijual dengan harga spot yang sederhana. Harga batubara, CPO, nikel, ferroalloy, dan mineral lain sering terikat kontrak jangka panjang, formula kualitas, diskon logistik, spesifikasi pembeli, biaya freight, insurance, tenor pembayaran, dan hubungan dagang bertahun-tahun. Jika DSI terlalu administratif dalam menentukan harga, eksportir bisa kehilangan fleksibilitas komersial. Pembeli global bisa menunda kontrak, meminta diskon risiko, atau beralih ke negara pesaing.

Itulah sebabnya S&P memperingatkan bahwa rencana sentralisasi kontrol ekspor Indonesia berpotensi menekan volume ekspor, menurunkan penerimaan, dan meningkatkan risiko terhadap neraca pembayaran. Peringatan ini penting karena pasar tidak hanya melihat niat pemerintah, tetapi juga kemungkinan gangguan terhadap arus ekspor, kontrak dagang, dan kepercayaan investor.

Risiko kedua adalah birokratisasi perdagangan. Ekspor komoditas adalah bisnis kecepatan, jaringan, reputasi, dan kepercayaan. Kapal tidak menunggu birokrasi. Pembeli tidak menunggu rapat antar-instansi. Letter of credit, shipping schedule, kualitas kargo, insurance, port clearance, dan hedging harga harus bergerak dalam ritme pasar global. Jika DSI menambah lapisan persetujuan, maka biaya transaksi naik. Jika biaya transaksi naik, daya saing turun. Jika daya saing turun, harga yang diterima produsen domestik bisa ikut tertekan.

Risiko ketiga adalah moral hazard fiskal dan politik. Karena DSI membawa nama negara dan berada dalam kerangka kebijakan nasional, ia akan cenderung memperoleh perlakuan khusus. Jika terjadi kerugian akibat salah pricing, kontrak bermasalah, atau mismatch antara pembelian domestik dan penjualan ekspor, siapa yang menanggung? Apakah DSI? Apakah Danantara? Apakah APBN? Apakah produsen? Jika jawabannya tidak jelas, maka moral hazard muncul sejak awal. Pelaku di dalam sistem akan cenderung mengambil risiko karena percaya negara akan menjadi penanggung terakhir.

Risiko keempat adalah rent-seeking dalam bentuk baru. Dalam sistem lama, rente bisa muncul melalui under-invoicing, transfer pricing, trader afiliasi, atau penempatan devisa di luar negeri. Dalam sistem baru, rente bisa muncul melalui penunjukan pembeli, alokasi kuota ekspor, penentuan harga referensi, prioritas kontrak, biaya jasa ekspor, biaya verifikasi, atau pemilihan mitra logistik dan pembiayaan. Korupsi modern tidak selalu berbentuk pencurian langsung. Ia bisa berwujud desain aturan yang memberi keuntungan kepada pihak tertentu.

Karena itu, pembentukan DSI tidak boleh dipuji atau ditolak secara emosional. Yang harus diuji adalah desain kelembagaannya. Jika DSI hanya menjadi pusat data, verifikasi harga, pengawasan kontrak, dan instrumen memastikan DHE masuk ke sistem domestik, maka ia bisa menjadi reformasi tata kelola. Indonesia memang membutuhkan sistem yang lebih kuat untuk memastikan nilai ekspor SDA tercatat wajar, devisa masuk, dan penerimaan negara tidak bocor. Tetapi jika DSI menjadi monopoli ekspor yang terlalu dominan, mengambil alih fungsi komersial eksportir, dan memusatkan keputusan bisnis pada birokrasi, maka risiko distorsinya besar. Moral hazard seperti itu sulit dihindari disaat peluang monopoli dibuka negara.

Dilema

Sebenarnya, Indonesia sekarang terjebak di antara dua kebutuhan yang saling bertentangan. Di satu sisi, Indonesia membutuhkan open economy, devisa yang bebas bergerak, dan modal asing untuk membiayai APBN, menjaga pertumbuhan, menopang pasar keuangan, serta memperkuat proses finansialisasi ekonomi. Tanpa keterbukaan, biaya pembiayaan negara bisa naik, investasi asing berkurang, dan ruang ekspansi ekonomi menjadi lebih sempit.

Namun di sisi lain, Indonesia juga membutuhkan dolar tetap berada di dalam negeri, likuiditas valas yang stabil, serta kendali lebih besar terhadap devisa hasil ekspor. Sebab, ketika DXY menguat, yield AS tinggi, harga minyak naik, dan current account defisit, kebutuhan dolar domestik meningkat sementara pasokan devisa melemah. Dalam kondisi seperti itu, negara tidak bisa sepenuhnya membiarkan devisa keluar begitu saja tanpa mekanisme penyangga.

Di sinilah dilema muncul.

Open economy bekerja berdasarkan kebebasan arus modal, kepercayaan pasar, dan kepastian aturan. Sementara kebijakan seperti DHE lewat DSI , atau retensi devisa bekerja berdasarkan kebutuhan stabilisasi, penguatan likuiditas valas domestik, dan perlindungan terhadap kurs. Secara prinsip, keduanya tidak sejalan. Keterbukaan membutuhkan kepercayaan. Retensi devisa membutuhkan kontrol. Jika kontrol terlalu keras, pasar membaca sebagai sinyal kepanikan. Tetapi jika devisa terlalu bebas keluar, rupiah menjadi rentan ketika tekanan global meningkat.

Dilema ini sebenarnya tidak perlu menjadi masalah jika pemerintah memiliki disiplin fiskal yang kuat, kredibilitas moneter yang terjaga, dan penegakan hukum yang konsisten. Dalam negara yang fiskalnya tertib, hukumnya pasti, birokrasinya efisien, dan kebijakannya dapat dipercaya, demokrasi didukung civil society yang kuat,  open economy justru menjadi kekuatan. Modal asing masuk bukan karena politik, tetapi karena percaya. Devisa bertahan bukan karena dikontrol, tetapi karena sistemnya memberikan rasa aman dan imbal hasil yang layak.

Banyak negara berhasil menjalankan ekonomi terbuka tanpa harus terjebak pada kontrol devisa yang berlebihan. Kuncinya bukan menutup pintu, melainkan membangun kepercayaan. Negara harus memastikan defisit fiskal terkendali, current account sehat, DSR rendah, cadangan devisa cukup, kebijakan konsisten, dan hukum ditegakkan tanpa diskriminasi.

Pada akhirnya, dilema ini hanya bisa diselesaikan dengan disiplin. Bukan dengan retorika. Bukan pula dengan kontrol mendadak yang membuat pasar panik. Indonesia perlu membangun arsitektur ekonomi yang membuat devisa betah tinggal di dalam negeri karena percaya, bukan karena dipaksa.

Kesimpulan

Moody’s dan S&P pada dasarnya sedang memberi peringatan besar bahwa ndonesia sedang berada dalam kontradiksi kebijakan yang serius. Di satu sisi, Indonesia ingin tetap menikmati manfaat open economy dan global finance. Namun di sisi lain, ketika tekanan dolar meningkat, rupiah melemah, pemerintah mulai terdorong memperketat kontrol devisa.  Di sinilah kontradiksi fundamentalnya.

Ketika negara mulai memperketat devisa secara administratif, sementara pada saat yang sama masih membutuhkan modal asing untuk membiayai APBN dan menjaga pasar keuangan, maka muncul distorsi. Distorsi ini bisa merusak apa yang telah dibangun selama puluhan tahun, reputasi sebagai ekonomi terbuka, kepercayaan investor, kedalaman pasar keuangan, dan akses pembiayaan global. Jangan kaget bila karena itu Moody’s dan S&P akan men-dowgrade surat utang kita. Itu dampaknya luas terutama ke pada kurs rupiah bisa terjun bebas.

Karena itu, Indonesia harus memilih dengan jernih. Jika tetap ingin berada dalam sistem ekonomi terbuka, maka solusinya bukan memperbanyak kontrol devisa, melainkan memperkuat fundamental: disiplin fiskal, current account yang sehat, DSR yang rendah, cadangan devisa yang kuat, law enforcement yang tegas, serta iklim investasi yang kredibel dan demokrasi yang sehat.

Sebaliknya, jika negara ingin kembali pada sistem ekonomi yang sangat tertutup dan dikendalikan penuh oleh negara, maka konsekuensinya sangat besar. Itu bukan sekadar perubahan teknis kebijakan, melainkan perubahan paradigma konstitusional dan ekonomi nasional. Indonesia harus siap meninggalkan arsitektur open economy yang telah dibangun sejak reformasi dan bergerak ke model yang jauh lebih tertutup seperti negara-negara dengan kontrol negara sangat kuat atas devisa, perdagangan, dan modal. Namun pilihan itu tentu tidak realistis bagi Indonesia modern.

Pasar global tidak anti terhadap Indonesia. Pasar hanya anti terhadap inkonsistensi. Dan ketika kebijakan terlihat ingin menikmati manfaat global finance, tetapi sekaligus takut pada konsekuensi open economy, maka yang muncul bukan stabilitas, melainkan keraguan. Dari keraguan itulah rupiah melemah, yield naik, rating outlook memburuk, dan investor mulai menjaga jarak.


Eksplorasi konten lain dari Berpikir dan bertindak

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tag:

Tanggal:

Up next:

Tinggalkan komentar

Eksplorasi konten lain dari Berpikir dan bertindak

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca