Danantara Sumber daya Indonesia…?

Pendahuluan.

Motif pendirian PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebenarnya tidak bisa hanya dibaca dari alasan resmi pemerintah bahwa selama ini banyak terjadi praktik under-invoicing, transfer pricing, atau kebocoran devisa oleh eksportir sumber daya alam. Karena sampai hari ini, belum terlihat bukti publik yang kuat bahwa kebijakan sebesar ini didahului oleh gelombang penegakan hukum terhadap pelaku besar ekspor SDA karena under-invoicing atau transfer pricing. Jadi, tuduhan tersebut lebih tepat dibaca sebagai justifikasi politik-ekonomi untuk membangun legitimasi kebijakan, bukan sebagai dasar tunggal yang sudah selesai dibuktikan secara hukum.

Pemerintah menyatakan bahwa pembentukan DSI bertujuan memperkuat tata kelola ekspor SDA, meningkatkan penerimaan negara, memastikan harga ekspor sesuai dengan harga pasar global, serta membuat devisa hasil ekspor memberi manfaat lebih besar bagi perekonomian nasional. Kebijakan ini juga dikaitkan dengan penguatan DHE SDA melalui PP Nomor 2 Tahun 2026 dan PP Nomor 21 Tahun 2026.

Motif yang lebih mendasar adalah kebutuhan negara untuk mengontrol devisa hasil ekspor agar tekanan terhadap rupiah dapat diredam. Dalam situasi DXY menguat, yield AS tinggi, harga energi naik, dan current account kembali defisit, pemerintah membutuhkan pasokan dolar yang lebih pasti di dalam sistem keuangan domestik. Maka DSI berfungsi sebagai instrumen negara untuk memperbesar kendali atas arus ekspor, harga jual, repatriasi devisa, dan retensi likuiditas valas.

Pemerintah tentu membungkus kebijakan ini dengan alasan yang lebih konstitusional: mencegah kebocoran devisa, memastikan kekayaan alam tidak hanya menguntungkan trader dan eksportir, serta membuat hasil SDA memberi manfaat lebih besar bagi Indonesia. Dalam bahasa politik ekonomi, ini dikaitkan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945, yaitu bahwa cabang produksi penting dan kekayaan alam yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Secara normatif, argumen itu kuat. Negara memang berhak memastikan kekayaan SDA tidak hanya menjadi rente ekspor yang lari ke luar negeri. Negara juga berhak membangun mekanisme agar devisa hasil ekspor masuk ke sistem domestik dan memperkuat ketahanan eksternal.

Namun persoalannya terletak pada desain kebijakan. Jika DSI hanya menjadi instrumen transparansi harga, pelaporan ekspor, penguatan DHE, dan konsolidasi data perdagangan SDA, maka kebijakan ini bisa dibaca sebagai reformasi tata kelola. Tetapi jika DSI berkembang menjadi monopoli ekspor yang terlalu administratif, mengganggu kontrak dagang, menambah biaya transaksi, atau menciptakan ketidakpastian bagi pembeli global, maka pasar akan membacanya sebagai bentuk kontrol negara yang berlebihan.

Dua Lembaga rating surat utang yaituS&P dan Moody’s  langsung bersikap. Mereka memperingatkan atas berdirinya PT. Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Mengapa ? S&P secara eksplisit mengatakan bahwa kontrol ekspor terpusat berpotensi menekan ekspor, mengurangi pendapatan pemerintah, dan memengaruhi neraca pembayaran. Sementara Moody’s juga menilai bahwa sentralisasi ekspor bisa menciptakan distorsi pasar, dan berdampak negatif terhadap sektor pertambangan serta sentimen investor. 

Namun alasan dibalik peringatan dari S&P dan Moody’s sebenarnya adalah sikap inkonsistensi pemerintah dalam melaksanakan aturan dan UU yang ada. Sehingga ini bisa berdampak luas terhadap kepercayaan investor. Mengapa? Sejak reformasi kita menganut system ekonomi terbuka, yang sehingga memberikan kita akses ke financial resource secara global. Terbukti sampai kini kita telah menikmati pertumbuhan PDB yang fantastic sehingga kita pantas menjadi anggota G20. Danitu dicapai berkat APBN ekspansif dari utang sebesar Rp. 9000 triliun, dimana USD 800 miliar utang luar negeri.

Tulisan ini membahas tentang system ekonomi terbuka dan rezim devisa bebas serta implikasinya dengan berdirinya DSI yang bertugas mengamankan DHE.

Reformasi ekonomi dan politik

Tahun 1999 hingga 2003, Indonesia memasuki fase besar reformasi politik dan hukum. Amandemen UUD 1945 melahirkan berbagai fondasi institusional baru, antara lain UU Pemilu, Mahkamah Konstitusi, dan KPK. Sejak saat itu, Indonesia bergerak ke dalam sistem demokrasi yang lebih terbuka, bebas, dan kompetitif. Sistem politik baru ini tidak berdiri sendiri. Ia terkait erat dengan demokratisasi ekonomi. Sejak 2004 hingga 2024, memang terjadi berbagai perubahan undang-undang dan kebijakan. Namun secara substansi, arah besarnya tetap sama: Indonesia membangun model open economy, rezim devisa bebas, liberalisasi arus modal, serta integrasi yang semakin dalam dengan sistem keuangan global.

Model open economy berarti arus modal dan devisa bergerak relatif bebas. Uang asing boleh masuk dan keluar mengikuti mekanisme pasar, tingkat imbal hasil, risiko, serta kepercayaan investor. Dalam sistem ini, investor asing bebas membeli SBN, saham, obligasi korporasi, atau instrumen pasar uang domestik. Mereka juga bebas membawa dolar masuk ketika melihat peluang return, dan bebas membawa dolar keluar ketika risiko meningkat atau imbal hasil di negara lain lebih menarik. Eksportir pun memiliki ruang yang luas dalam mengelola devisanya. Mereka dapat melakukan treasury management global, memakai rekening offshore, melakukan hedging internasional, memilih instrumen pembayaran lintas negara, serta mengatur likuiditas valas sesuai kebutuhan bisnis dan struktur grup usahanya.

Alasan Indonesia memilih open economy karena Indonesia membutuhkan modal asing,pembiayaan APBN, ikuiditas dolar, dan akses murah ke pasar keuangan global. Jadi hubungan financial resource tidak lagi ditempatkan seperti era Orba dimana utang terkait dengan IGGI atau G2G, tetapi pada mekanisme pasar. Sehingga trust sesungguhnya ada pada system demokrasi itu sendiri, yang didalamnya termasuk law enforcement.

Makanya era SBY, sampai akhir masa jabatanya pertumbuhan PDB meningkat 2 kali dibanding era orba. Era Jokowi PDB meningkat 3 kali lebih. Sehingga kita masuk anggota G20.  Itu karena berkat financialisasi pasar keuangan, penerbitan SBN, arus modal asing, dan integrasi global finance.

Open Economy.

Dalam model open economy, negara dapat membiayai pertumbuhan lebih cepat karena modal asing dapat masuk ke pasar domestik. Arus modal ini memperdalam pasar obligasi, meningkatkan likuiditas, memperluas basis investor, dan memberi ruang bagi APBN untuk bergerak lebih ekspansif.

Mekanismenya sederhana. Defisit APBN tidak otomatis menghalangi pemerintah menjalankan belanja pembangunan. Defisit tersebut dapat ditutup melalui pembiayaan utang, terutama lewat penerbitan Surat Utang Negara (SUN). Investor domestik maupun asing kemudian membeli SUN tersebut. Dari sinilah pemerintah memperoleh dana untuk menjaga roda pemerintahan tetap berjalan, membiayai infrastruktur, memperluas proyek publik, meningkatkan belanja barang dan jasa, serta mendorong pembentukan modal tetap bruto atau PMTB.

Dalam kondisi pasar yang likuid, defisit fiskal bahkan dapat menjadi instrumen ekspansi ekonomi. Belanja pemerintah menciptakan permintaan, proyek infrastruktur mendorong investasi, dan peningkatan aktivitas ekonomi memperbesar nilai aset. BUMN yang memiliki konsesi, infrastruktur, tanah, jaringan distribusi, pelabuhan, jalan tol, energi, dan aset strategis lain dapat melakukan revaluasi aset. Nilai neraca mereka kemudian meningkat, sehingga kapasitas leverage juga bertambah.

Dengan demikian, open economy menciptakan efek berantai: modal asing masuk, pasar obligasi berkembang, likuiditas naik, APBN lebih ekspansif, proyek pemerintah bergerak, aset BUMN meningkat nilainya, dan ekonomi tumbuh lebih cepat.

Inilah yang disebut finansialisasi PDB. Dalam istilah keuangan modern, konsep ini dapat disebut sebagai leverage GDP: pertumbuhan ekonomi tidak hanya ditopang oleh produksi riil, tetapi juga oleh kemampuan negara mengakses sumber daya finansial melalui pasar obligasi, likuiditas pasar keuangan, dan arus modal global. Artinya, PDB tumbuh bukan semata-mata karena peningkatan produktivitas, industrialisasi, atau ekspor, tetapi juga karena negara mampu memobilisasi pembiayaan. Pemerintah menerbitkan SUN, investor membeli, likuiditas masuk ke APBN, proyek berjalan, konsumsi pemerintah meningkat, infrastruktur dibangun, dan aktivitas ekonomi terdorong.

Semakin besar PDB, semakin besar pula kapasitas negara untuk mengakses pembiayaan pembangunan. PDB yang tumbuh membuat rasio utang terhadap PDB terlihat tetap terkendali, meskipun nilai nominal utang terus meningkat. Selama pertumbuhan ekonomi lebih tinggi daripada biaya bunga utang, negara masih dapat menjaga rasio utang dalam batas aman. Dengan mekanisme ini, open economy menciptakan ruang fiskal yang lebih luas. Negara dapat membiayai pembangunan lebih cepat tanpa harus menunggu tabungan domestik mencukupi. Pasar obligasi menjadi jembatan antara kebutuhan pembangunan hari ini dan kemampuan pembayaran di masa depan.

Rezim Devisa Bebas.

Financial resource itu sangat rasional. Dana global hanya akan “nangkring” di tempat yang memungkinkan investor masuk dengan mudah, tetapi juga keluar dengan mudah. Mereka membutuhkan fleksibilitas treasury, dana bisa dipindahkan, di-hedging, ditempatkan ulang, atau ditarik kembali tanpa kontrol devisa yang berlebihan. Semua itu hanya mungkin terjadi jika sistem keuangan suatu negara predictable, aturan mainnya jelas, dan risiko kebijakannya dapat dihitung.

Analogi sederhananya, open economy itu seperti pusat perbelanjaan internasional tanpa terlalu banyak pagar. Investor nyaman masuk karena mereka tahu pintu keluarnya juga terbuka. Mereka bisa membawa modal masuk, membeli obligasi atau saham, menempatkan dana di instrumen keuangan, lalu keluar kembali ketika risiko meningkat atau peluang di tempat lain lebih menarik.

Justru karena ada kebebasan keluar itulah mereka berani masuk. Kepercayaan investor bukan hanya dibangun dari potensi keuntungan, tetapi juga dari kepastian bahwa uang mereka tidak akan terjebak. Dalam dunia keuangan global, likuiditas selalu mencari tempat yang aman, fleksibel, transparan, dan mudah diakses.

Karena itu Indonesia selama puluhan tahun mempertahankan rezim devisa bebas, floating exchange rate, dan keterbukaan capital account. Yang dapat manfaat bukan hanya pemerintah, tetapi juga dunia usaha. Para korporat mudah mengakses modal dari dalam dan luar negeri lewat berbagai skema dengan underlying perizinan dari pemerintah. Dari itu swasta dan BUMN bisa active menjadi mesin pertumbuhan ekonomi.

Devisa Hasil Ekspor.

Dalam model open economy, keterbukaan perdagangan dan arus modal memberi manfaat besar berupa investasi asing masuk, pembiayaan proyek lebih mudah, pasar keuangan berkembang, dan ekonomi domestik bisa terhubung dengan rantai nilai global. Tetapi konsekuensinya juga besar. Ketika likuiditas global murah, negara yang bergantung pada capital inflow terlihat stabil. Namun ketika dolar mengetat, DXY menguat, yield AS tinggi, harga minyak naik, dan current account kembali defisit, kelemahan struktural langsung terbuka.

Secara akademis, ini adalah masalah external vulnerability. Negara terbuka menghadapi tiga kanal tekanan. trade channel,  financial channel, expectation channel. Dalam teori open economy macroeconomics, negara tidak bisa secara bersamaan mengejar tiga hal secara penuh: kurs stabil, mobilitas modal bebas, dan kebijakan moneter independen. Ini dikenal sebagai impossible trinity atau trilemma. Jika Indonesia ingin mempertahankan keterbukaan modal dan tetap punya ruang kebijakan moneter, maka kurs harus lebih fleksibel. Tetapi jika kurs terlalu bergejolak, biaya ekonomi naik: inflasi impor meningkat, beban utang valas bertambah, yield SBN naik, dan APBN menjadi lebih mahal.

Karena itu, solusi tidak harus selalu berupa kontrol devisa keras atau kewajiban DHE lewat ekspor 1 pintu oleh DSI. Kebijakan seperti itu memang bisa memperkuat pasokan valas domestik dalam jangka pendek, tetapi jika desainnya buruk, pasar bisa membacanya sebagai sinyal kepanikan. Investor dapat menilai negara sedang bergerak menuju capital control. Akibatnya, risk premium naik, biaya hedging meningkat, dan kepercayaan justru melemah.

IMF sendiri mengakui bahwa capital flows memberi manfaat, tetapi juga dapat menciptakan tantangan makro dan risiko stabilitas keuangan; kerangka IMF tentang capital flow management menekankan bahwa kebijakan arus modal sebaiknya ditempatkan dalam bauran kebijakan makro yang konsisten, bukan sebagai substitusi dari fundamental yang sehat.

Jadi, dalam open economy, disiplin adalah kuncinya. Keterbukaan modal bukan masalah jika neraca eksternal kuat. Tetapi keterbukaan modal menjadi berbahaya jika current account defisit, impor energi tinggi, struktur utang valas besar, dan kepercayaan hukum lemah. Negara tidak perlu langsung menutup pintu devisa. Yang lebih cerdas adalah membangun arsitektur insentif agar dolar yang dihasilkan ekonomi Indonesia lebih banyak masuk, lebih lama tinggal, dan lebih produktif digunakan di dalam negeri.

Singkatnya bukan kontrol devisa yang menjadi jawaban utama, melainkan rekayasa insentif yang kredibel. Dengan insentif yang tepat, eksportir terdorong membawa pulang devisa, korporasi terdorong melakukan hedging, investor terdorong masuk ke sektor penghasil devisa, dan struktur ekonomi perlahan bergeser dari bergantung pada capital inflow menuju kemampuan menghasilkan dolar sendiri.

Moral hazard DSI

Dalam ekonomi kelembagaan, niat baik negara tidak pernah cukup. Pertanyaan terpenting bukan hanya apa tujuan DSI, tetapi bagaimana DSI akan dikelola. Sebab setiap kali negara menciptakan entitas yang diberi mandat besar, akses eksklusif, dan posisi dominan dalam rantai perdagangan, selalu muncul risiko klasik: moral hazard, rente, inefisiensi, dan distorsi pasar.

Di satu sisi, DSI dimaksudkan untuk menutup kebocoran devisa dan memperkuat posisi tawar Indonesia dalam perdagangan komoditas. Di sisi lain, jika DSI menjadi gerbang tunggal ekspor, ia juga berpotensi menjadi titik konsentrasi rente baru. Sebelumnya rente mungkin tersebar di eksportir, trader, middleman, perusahaan afiliasi luar negeri, dan struktur transfer pricing. Tetapi ketika ekspor dipusatkan pada satu entitas, risiko rente tidak otomatis hilang. Ia bisa saja berpindah tempat, dari pasar yang tersebar ke birokrasi yang terkonsentrasi.

Inilah pelajaran penting dari sejarah BUMN dan perusahaan penugasan negara. Ketika sebuah entitas diberi mandat publik tetapi juga diberi ruang bisnis besar, maka batas antara kepentingan negara, kepentingan korporasi, dan kepentingan kelompok kekuasaan menjadi mudah kabur. Jika tata kelolanya lemah, DSI bisa berubah dari instrumen stabilisasi devisa menjadi super middleman negara, bukan memperpendek rantai rente, tetapi mengganti aktor rente lama dengan aktor rente baru.

Risiko pertama adalah inefisiensi harga. Pemerintah menyatakan ingin memastikan harga ekspor sesuai dengan harga pasar global. Secara teori, ini baik. Tetapi dalam praktik, komoditas tidak selalu dijual dengan harga spot yang sederhana. Harga batubara, CPO, nikel, ferroalloy, dan mineral lain sering terikat kontrak jangka panjang, formula kualitas, diskon logistik, spesifikasi pembeli, biaya freight, insurance, tenor pembayaran, dan hubungan dagang bertahun-tahun. Jika DSI terlalu administratif dalam menentukan harga, eksportir bisa kehilangan fleksibilitas komersial. Pembeli global bisa menunda kontrak, meminta diskon risiko, atau beralih ke negara pesaing.

Itulah sebabnya S&P memperingatkan bahwa rencana sentralisasi kontrol ekspor Indonesia berpotensi menekan volume ekspor, menurunkan penerimaan, dan meningkatkan risiko terhadap neraca pembayaran. Peringatan ini penting karena pasar tidak hanya melihat niat pemerintah, tetapi juga kemungkinan gangguan terhadap arus ekspor, kontrak dagang, dan kepercayaan investor.

Risiko kedua adalah birokratisasi perdagangan. Ekspor komoditas adalah bisnis kecepatan, jaringan, reputasi, dan kepercayaan. Kapal tidak menunggu birokrasi. Pembeli tidak menunggu rapat antar-instansi. Letter of credit, shipping schedule, kualitas kargo, insurance, port clearance, dan hedging harga harus bergerak dalam ritme pasar global. Jika DSI menambah lapisan persetujuan, maka biaya transaksi naik. Jika biaya transaksi naik, daya saing turun. Jika daya saing turun, harga yang diterima produsen domestik bisa ikut tertekan.

Risiko ketiga adalah moral hazard fiskal dan politik. Karena DSI membawa nama negara dan berada dalam kerangka kebijakan nasional, ia akan cenderung memperoleh perlakuan khusus. Jika terjadi kerugian akibat salah pricing, kontrak bermasalah, atau mismatch antara pembelian domestik dan penjualan ekspor, siapa yang menanggung? Apakah DSI? Apakah Danantara? Apakah APBN? Apakah produsen? Jika jawabannya tidak jelas, maka moral hazard muncul sejak awal. Pelaku di dalam sistem akan cenderung mengambil risiko karena percaya negara akan menjadi penanggung terakhir.

Risiko keempat adalah rent-seeking dalam bentuk baru. Dalam sistem lama, rente bisa muncul melalui under-invoicing, transfer pricing, trader afiliasi, atau penempatan devisa di luar negeri. Dalam sistem baru, rente bisa muncul melalui penunjukan pembeli, alokasi kuota ekspor, penentuan harga referensi, prioritas kontrak, biaya jasa ekspor, biaya verifikasi, atau pemilihan mitra logistik dan pembiayaan. Korupsi modern tidak selalu berbentuk pencurian langsung. Ia bisa berwujud desain aturan yang memberi keuntungan kepada pihak tertentu.

Karena itu, pembentukan DSI tidak boleh dipuji atau ditolak secara emosional. Yang harus diuji adalah desain kelembagaannya. Yang pasti monopoli ekspor yang terlalu dominan, mengambil alih fungsi komersial eksportir, dan memusatkan keputusan bisnis pada birokrasi, maka risiko distorsinya besar. Moral hazard seperti itu sulit dihindari disaat peluang monopoli dibuka negara.

Penutup

Indonesia saat ini berada dalam dilema kebijakan yang tidak sederhana. Di satu sisi, Indonesia membutuhkan open economy, rezim devisa bebas, dan modal asing untuk membiayai APBN, menjaga pertumbuhan, menopang pasar keuangan, serta memperkuat proses finansialisasi ekonomi. Tanpa keterbukaan, biaya pembiayaan negara bisa meningkat, investasi asing berkurang, pasar obligasi melemah, dan ruang ekspansi ekonomi menjadi lebih sempit.

Namun di sisi lain, Indonesia juga membutuhkan dolar tetap berada di dalam negeri. Likuiditas valas harus stabil, pasokan devisa harus cukup, dan tekanan terhadap rupiah harus dapat dikendalikan. Apalagi ketika DXY menguat, yield AS tinggi, harga minyak naik, dan current account kembali defisit. Dalam kondisi seperti itu, kebutuhan dolar domestik meningkat, sementara pasokan devisa melemah. Negara tentu tidak bisa sepenuhnya membiarkan devisa keluar tanpa mekanisme penyangga. Di sinilah dilema muncul.

Open economy bekerja berdasarkan kebebasan arus modal, kepercayaan pasar, dan kepastian aturan. Sementara kebijakan seperti DHE melalui DSI, retensi devisa, atau kontrol administratif atas devisa bekerja berdasarkan kebutuhan stabilisasi kurs dan penguatan likuiditas valas domestik. Secara prinsip, keduanya tidak selalu sejalan. Keterbukaan membutuhkan kepercayaan, sedangkan retensi devisa membutuhkan kontrol. Jika kontrol terlalu keras, pasar dapat membacanya sebagai sinyal kepanikan. Tetapi jika devisa terlalu bebas keluar, rupiah menjadi rentan ketika tekanan global meningkat.

Dilema ini sebenarnya tidak perlu berkembang menjadi masalah besar jika pemerintah memiliki disiplin fiskal yang kuat, kredibilitas moneter yang terjaga, penegakan hukum yang konsisten, birokrasi yang efisien, serta demokrasi yang didukung civil society yang sehat. Dalam sistem seperti itu, open economy justru menjadi kekuatan. Modal asing masuk bukan karena rayuan politik, melainkan karena percaya. Devisa bertahan bukan karena dipaksa, tetapi karena sistemnya memberi rasa aman, kepastian hukum, dan imbal hasil yang layak.

Banyak negara berhasil menjalankan ekonomi terbuka tanpa harus terjebak pada kontrol devisa yang berlebihan. Kuncinya bukan menutup pintu, melainkan membangun kepercayaan. Negara harus memastikan defisit fiskal terkendali, current account sehat, DSR rendah, cadangan devisa memadai, kebijakan konsisten, dan hukum ditegakkan tanpa diskriminasi. Karena itu, persoalan Indonesia bukan sekadar memilih antara open economy atau kontrol devisa. Persoalan utamanya adalah konsistensi arah kebijakan.

Moody’s dan S&P pada dasarnya sedang memberi peringatan bahwa Indonesia berada dalam kontradiksi kebijakan yang serius. Di satu sisi, Indonesia ingin tetap menikmati manfaat open economy dan global finance. Namun di sisi lain, ketika tekanan dolar meningkat dan rupiah melemah, pemerintah mulai terdorong memperketat kontrol devisa. Kontradiksi inilah yang dibaca pasar sebagai risiko.

Ketika negara mulai memperketat devisa secara administratif, sementara pada saat yang sama masih membutuhkan modal asing untuk membiayai APBN dan menjaga pasar keuangan, maka muncullah distorsi. Distorsi ini dapat merusak reputasi yang telah dibangun selama puluhan tahun: reputasi sebagai ekonomi terbuka, kepercayaan investor, kedalaman pasar keuangan, serta akses terhadap pembiayaan global.

Dampaknya bisa luas. Rating outlook memburuk, yield SBN naik, biaya utang meningkat, investor asing menahan diri, dan rupiah semakin tertekan. Jika kepercayaan pasar terus melemah, bukan tidak mungkin lembaga rating menurunkan peringkat surat utang Indonesia. Efeknya tidak hanya terasa di pasar obligasi, tetapi juga pada kurs rupiah, biaya pembiayaan APBN, dan stabilitas pasar keuangan.

Karena itu, Indonesia harus memilih dengan jernih. Jika tetap ingin berada dalam sistem ekonomi terbuka, solusinya bukan memperbanyak kontrol devisa, melainkan memperkuat fundamental: disiplin fiskal, current account yang sehat, DSR rendah, cadangan devisa kuat, law enforcement yang tegas, iklim investasi yang kredibel, dan demokrasi yang sehat.

Sebaliknya, jika negara ingin kembali pada sistem ekonomi yang sangat tertutup dan dikendalikan penuh oleh negara, maka konsekuensinya sangat besar. Itu bukan sekadar perubahan teknis kebijakan, melainkan perubahan paradigma konstitusional dan ekonomi nasional. Indonesia harus siap meninggalkan arsitektur open economy yang telah dibangun sejak reformasi, lalu bergerak ke model yang jauh lebih tertutup, dengan kontrol negara yang kuat atas devisa, perdagangan, dan arus modal. Namun pilihan seperti itu jelas tidak realistis bagi Indonesia modern.

Pasar global pada dasarnya tidak anti terhadap Indonesia. Pasar hanya anti terhadap inkonsistensi. Ketika kebijakan terlihat ingin menikmati manfaat global finance, tetapi sekaligus takut terhadap konsekuensi open economy, maka yang muncul bukan stabilitas, melainkan keraguan. Dari keraguan itulah rupiah melemah, yield naik, rating outlook memburuk, dan investor mulai menjaga jarak.

Pada akhirnya, dilema ini hanya bisa diselesaikan dengan disiplin. Bukan dengan retorika. Bukan pula dengan kontrol mendadak yang membuat pasar panik. Indonesia perlu membangun arsitektur ekonomi yang membuat devisa betah tinggal di dalam negeri karena percaya, bukan karena dipaksa.


Eksplorasi konten lain dari Berpikir dan bertindak

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan komentar

Eksplorasi konten lain dari Berpikir dan bertindak

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca