Dua rezim yang berbeda Strategi..

Saya berkunjung ke kantor Ira di kawasan Kebayoran Baru. Kantornya tidak besar, tetapi tertata rapi. Di dinding ruang rapat tergantung peta Asia Tenggara, jalur perdagangan laut, dan beberapa grafik geopolitik yang tampak seperti bahan presentasi untuk klien korporasi. Ira memiliki kantor konsultan geostrategis. Ia biasa memberi analisis mengenai risiko politik, kebijakan kawasan, perdagangan, dan perubahan arah investasi global.

Ketika saya tiba, Ira sedang berdiskusi dengan dua temannya. Ia menyambut saya dengan hangat, lalu memperkenalkan mereka. “Ini Broto,” kata Ira. “Dan yang ini Budiman.” Saya menyalami mereka satu persatu.

“ Pak Ale, ini sahabat saya sejak 30 tahun lalu. Dia sudah seperti adik saya. Saya lebih tua 5 tahun dari dia.” Kata Ira memperkenalkan siapa saya di hadapan mereka.

Setelah basa-basi singkat, Ira mempersilakan saya duduk. Di atas meja sudah tersedia kopi hitam, teh, dan beberapa dokumen berisi catatan mengenai pasar keuangan Indonesia.

Broto melanjutkan diskusi.

“Sekarang mulai marak sentimen negatif terhadap asing,” katanya. “Asing dianggap sebagai biang persoalan. Kurs melemah, yield SBN naik, IHSG jatuh. Dan perhatian publik banyak diarahkan ke Singapura, yang dianggap sebagai tempat para konglomerat mengatur bisnisnya di Indonesia.”

Saya tersenyum kecil.

“Lucunya,” kata saya, “ketika IHSG masih di atas 7.000, rupiah masih di bawah Rp16.500 per dolar AS, SBN masih laku keras, dan yield masih di bawah 6 persen, tidak ada tuh sentimen negatif terhadap asing dan konglomerat. Tidak ada narasi bahwa kekayaan nasional bocor ke luar negeri.”

Mereka ikut tersenyum. Bukan karena itu lucu, tetapi karena ironi itu terlalu nyata untuk dibantah.

Ira menatap saya. “Pendapat Ale bagaimana?”

Saya meletakkan cangkir kopi. “Bisnis itu tidak mudah. Apalagi di Indonesia.”

Mereka diam menunggu.

“Kita boleh punya jaringan internasional untuk pasar. Boleh punya akses modal di luar negeri. Boleh punya offtaker, teknologi, dan rencana bisnis yang bagus. Tetapi merealisasikan bisnis di Indonesia tidak sesederhana itu.”

“Karena birokrasi?” tanya Budiman.

“Karena banyak hal,” jawab saya. “Izin berlapis. Regulasi tidak selalu konsisten. Koordinasi antarinstansi sering lemah. Pemerintah pusat bicara satu hal, pemerintah daerah punya tafsir lain. Belum lagi pungutan informal, kepentingan politik lokal, dan kelompok yang merasa berhak mendapat bagian dari bisnis yang belum tentu mereka pahami.”

Broto mengangguk. “Kalau tidak punya akses ke elite?” tanyanya.

“Kita masuk hutan belantara birokrasi,” jawab saya. “Dan di hutan itu banyak ular, banyak predator, banyak jalur yang tidak tertulis di peta.”

Ira tersenyum tipis.

Saya melanjutkan. “Tadinya sebagian elite mungkin cukup dengan fee. Belakangan pola itu berubah. Mereka tidak lagi hanya meminta fee. Mereka minta saham kosong atas nama keluarga, kerabat, atau teman dekat. Mereka minta jatah komisaris. Mereka minta posisi pengaruh. Mereka ingin ikut menikmati nilai ekonomi tanpa ikut menanggung risiko bisnis.”

 “Itu bentuk state capture. “Kata Budiman. “ Dalam literatur ekonomi politik, state capture terjadi ketika kebijakan, izin, regulasi, dan keputusan negara tidak lagi bekerja sepenuhnya untuk kepentingan publik, tetapi dibentuk oleh kelompok yang memiliki akses terhadap kekuasaan.” Sambungnya.

“Di sisi lain..” lanjut saya.” logistik antarwilayah tidak sama. Banyak daerah tidak efisien. Kalau kita membangun pelabuhan khusus untuk akses ekspor, masalah baru muncul. Perizinan baru. Koordinasi baru. Pemeriksaan baru. Konflik kepentingan baru. Semua itu masuk ke biaya.”

“Belum soal SDM,” kata Ira.

“Tepat. Tenaga buruh mungkin tersedia. Tetapi tenaga staf, teknisi, supervisor, manajer produksi, ahli keuangan, compliance, quality control, itu tidak selalu tersedia cepat. Perusahaan harus melatih sendiri. Dan semua itu terkait cash flow.”

Saya menatap mereka satu per satu. “Bagi pemula, ini sangat berat. Setiap tahap high cost. Dari seratus pengusaha pemula, mungkin hanya satu yang benar-benar berhasil melewati semua tahap sampai menjadi besar.”

Broto menyandarkan punggungnya. “Jadi menurut Ale, konglomerat yang sekarang eksis itu jangan langsung dianggap dosa?”

“Jangan disederhanakan,” jawab saya. “Kalau sampai hari ini sudah terbentuk jaringan konglomerat, itu tidak bisa hanya dibaca sebagai kejahatan mereka. Kita harus melihat sistem yang membentuk mereka.”

Saya melanjutkan. “Kalau mereka membangun hub di Singapura, itu juga tidak selalu karena mereka anti-Indonesia. Banyak yang melakukannya karena melihat proses bisnis di Indonesia sudah menjadi lingkaran ketidakpastian politik dan state capture. Bahkan izin yang sudah dikantongi bisa dikriminalisasi. Nah,  Singapura memberi kepastian hukum, akses perbankan, pembiayaan internasional, struktur holding, arbitrase, dan perlindungan terhadap risiko politik.”

“Cari aman?” tanya Ira.

“Ya. Survival. Pengusaha selalu berpikir tentang risiko. Kalau negara asalnya penuh ketidakpastian, modal akan mencari struktur yang lebih aman. Itu hukum alam dalam bisnis.”

Budiman mengangkat tangan pelan. “Tapi selama sekian dekade, kata presiden, kekayaan kita mengalir ke luar negeri sangat besar.”

Saya menatapnya. “Kalau mau menghitung kekayaan yang keluar, hitung juga kontribusi yang masuk. Berapa pajak yang mereka bayar selama sekian dekade? Berapa lapangan kerja yang mereka ciptakan? Berapa likuiditas yang mereka bangun di perbankan? Berapa permintaan terhadap SBN yang ikut menopang APBN ketika defisit harus ditutup?”

Budiman terdiam.

“Saya tidak sedang membela konglomerat,” kata saya. “Saya hanya ingin kita berpikir dengan neraca yang lengkap. Dalam ekonomi, tidak ada peristiwa yang berdiri di ruang hampa. Semua ada sebab akibat. Semua bisa dihitung. Kalau hanya mengambil sisi yang mendukung kemarahan politik, kita tidak sedang menganalisis. Kita sedang berkampanye.”

Broto tertawa kecil.

Budiman tidak menyerah. “Tapi penguasaan sumber daya oleh segelintir orang menciptakan ketimpangan. Rasio Gini kita tinggi. Ketimpangan sosial nyata.”

“Betul,” jawab saya. “Tetapi ketimpangan itu bukan semata karena ada orang kaya. Ketimpangan menjadi berbahaya ketika aturan tidak tegak, hukum lemah, kompetisi tidak adil, dan akses ekonomi hanya terbuka bagi yang dekat dengan kekuasaan.”

Saya menatap Budiman. “Kalau hukum bisa dibeli, izin bisa dinegosiasikan, pajak bisa diatur, dan konsesi bisa diberikan kepada jaringan tertentu, maka penyebab utamanya bukan pasar bebas. Penyebab utamanya adalah negara yang gagal menegakkan aturan.”

Ira mengangguk pelan. “Jadi lagi-lagi sumber masalahnya pemerintah?”

“Bukan pemerintah sebagai institusi semata,” kata saya. “Tetapi sistem kekuasaan yang membuat negara mudah ditangkap oleh kepentingan elite.”

Ruangan hening sesaat.

Di luar jendela, pohon-pohon Kebayoran Baru bergerak perlahan ditiup angin. Jalanan tampak tenang. Tetapi di dalam ruang rapat itu, kami sedang membicarakan sesuatu yang jauh dari tenang: ekonomi yang tampak tumbuh, tetapi rapuh karena biaya politiknya terlalu mahal.

Ira kemudian membuka dokumen lain. “Sekarang pemerintah ingin menegakkan aturan single gateway untuk ekspor komoditas seperti CPO, ferro alloy, dan batu bara. Impor pangan juga ingin dikontrol lebih ketat. Katanya ini cara pemerintah mengamankan valas ekspor dan melindungi pasar domestik dari impor pangan.”

Saya tersenyum tipis.

“Saya setuju. Tapi lakukan itu menjadi kebijakan teknoratis. “ Jawab saya. “ Tapi saya tidak melihat aturan itu sebagai bagian dari konsep teknokratis yang matang.”

Ira menatap saya. “Maksudnya?”

“Pemerintah ingin mengatur angsa yang sudah bertelur,” kata saya. “Sementara angsa yang belum mampu bertelur justru disembelih.”

Broto tertawa kecil, tetapi Ira tetap serius.

Saya melanjutkan. “Kalau tujuan pemerintah adalah memperkuat devisa, memperbaiki neraca transaksi berjalan, dan menjaga pasar domestik, itu sah. Negara memang punya kepentingan mengelola komoditas strategis. Tetapi instrumennya harus benar. Kalau salah desain, kebijakan itu bukan memperbaiki efisiensi, melainkan menciptakan rente baru.”

“Rente baru untuk siapa?” tanya Budiman.

“Untuk kelompok yang belum kebagian rente dari sumber daya alam,” jawab saya. “Kelompok yang tidak punya kapasitas bersaing dengan pengusaha yang sudah eksis, lalu mencari jalan pintas melalui regulasi.”

Budiman menatap saya tajam. “Jadi single gateway bisa menjadi alat transfer rente?”

“Bisa. Kalau gateway itu bukan sekadar sistem transparansi dan monitoring, tetapi berubah menjadi pintu wajib yang dikendalikan kelompok tertentu.”

Saya menjelaskan lebih lanjut.

“Dalam perdagangan komoditas, efisiensi ditentukan oleh kecepatan, kepastian kontrak, reputasi pemasok, akses logistik, pembiayaan, asuransi, hedging, dan jaringan pembeli global. Kalau semua itu dipaksa masuk ke kanal baru yang belum punya kapasitas, biaya transaksi naik. Kontrak terganggu. Buyer global kehilangan kepastian. Bank menaikkan persepsi risiko. Eksportir menahan ekspansi.”

Ira menatap dokumennya. “Pemerintah mungkin berpikir pengusaha akan tetap patuh.”

“Pengusaha memang pragmatis,” jawab saya. “Mereka tidak suka ribut dengan penguasa. Tetapi kalau bisnis menjadi terlalu tidak efisien, mereka tidak akan berdebat. Mereka akan menutup lini usaha, menunda investasi, atau mengalihkan modal ke luar negeri.”

“Ke mana?” tanya Broto.

“Ke mana saja yang lebih pasti. ASEAN luas. Vietnam, Malaysia, Thailand, Singapura, bahkan Filipina bisa menjadi pilihan tergantung jenis bisnisnya. Modal selalu mencari kepastian. Ia tidak punya kewajiban emosional untuk bertahan dalam sistem yang memusuhinya.”

Budiman menyela. “Tapi kalau mereka pergi, bukankah pemerintah bisa menggantinya dengan pengusaha baru. Kan udah ada Danantara”

Saya tersenyum. “Itu ilusi yang sering lahir dari meja kekuasaan.”

“Kenapa ilusi?”

“Karena membangun bisnis komoditas global tidak cukup dengan kedekatan politik. Perlu jaringan buyer, kemampuan pembiayaan, manajemen risiko harga, logistik, standar mutu, reputasi, teknologi, compliance, dan kemampuan bertahan dalam volatilitas pasar internasional.” Jawab saya.” Dan ingat, dalam bisnis itu banyak keputusan dibuat karena trust, yang sudah terjalin lama. Engga mendadak. Hubungan konglo dengan jaringan global sudah terjalin lama..”

Saya menatap Ira.

“Saya tidak yakin pengusaha di lingkar kekuasaan presiden atau Danantara punya kapabilitas menggantikan mereka secara cepat. Menguasai izin tidak sama dengan menguasai bisnis. Mengendalikan pintu tidak sama dengan mampu menggerakkan rantai pasok global.”

Ira terdiam. “Berarti aturan itu bisa kontraproduktif?”

“Bisa. Kalau niatnya mengamankan devisa, tetapi desainnya menurunkan volume ekspor, mengganggu kontrak, memperburuk reputasi pemasok, dan mendorong modal keluar, maka hasilnya justru berlawanan.”

Broto mengangguk. “Valas yang mau diamankan malah berkurang.”

“Tepat.” Kata saya. “Negara harus hati-hati. Komoditas ekspor itu memang sumber devisa, tetapi juga bagian dari jaringan kepercayaan global. Buyer internasional tidak hanya membeli barang. Mereka membeli kepastian pasokan, standar, kontrak, reputasi, dan kredibilitas.”

Budiman bertanya lagi. “Lalu apa seharusnya dilakukan?”

“Kalau ingin mengamankan devisa ekspor, bangun sistem yang transparan dan efisien. Perkuat kewajiban pelaporan devisa hasil ekspor. Gunakan instrumen perbankan yang kredibel. Beri insentif agar valas tinggal di dalam negeri. Bangun hedging domestik. Perkuat pasar forward. Perbaiki logistik. Tegakkan hukum terhadap transfer pricing dan under-invoicing. Tapi jangan menciptakan pintu baru yang justru menjadi pusat rente.”

Ira tersenyum. “Jadi negara harus mengatur tanpa mencekik?”

“Ya. Negara harus mengatur agar pasar menjadi lebih sehat, bukan mengambil alih pasar untuk dibagikan kepada pemain baru yang lebih dekat dengan kekuasaan.” Kata saya tersenyum.

“Masalah kita selalu sama ya, Ale.” Kata Ira.

“Apa?”

“Aturan dibuat atas nama nasionalisme ekonomi. Tapi di lapangan bisa berubah jadi proyek bagi-bagi pintu.”

Saya tersenyum getir. “Itulah sebabnya nasionalisme ekonomi tanpa teknokrasi bisa berbahaya. Ia mudah berubah menjadi proteksionisme rente.”

Ruangan kembali hening.

Ira menutup dokumennya. “Jadi sentimen anti-asing ini bisa menjadi alat politik?”

“Sangat bisa,” jawab saya. “Ketika kurs melemah, yield naik, IHSG turun, pemerintah butuh kambing hitam. Asing mudah dijadikan sasaran. Konglomerat mudah dijadikan musuh. Singapura mudah dijadikan simbol kebocoran. Padahal persoalan utamanya adalah struktur domestic, hukum lemah, biaya ekonomi tinggi, state capture, kebijakan tidak konsisten, dan lemahnya produktivitas.”

Budiman menarik napas panjang. “Berarti kita harus membedakan kritik terhadap rente dan kebencian terhadap asing.”

“Tepat,” jawab saya. “Kritik terhadap rente itu perlu. Kritik terhadap konglomerasi yang lahir dari akses politik juga perlu. Tetapi membenci asing tidak menyelesaikan masalah. Yang harus dibenahi adalah aturan main. Kalau aturan main sehat, modal asing bisa menjadi mitra pembangunan. Kalau aturan main busuk, modal nasional pun bisa menjadi predator.”

Ira menatap saya cukup lama. “Kalimat itu harus dicatat.”

Saya tersenyum.

“Catat saja. Tapi jangan lupa, dalam ekonomi, moralitas tidak cukup. Kita butuh institusi yang membuat perilaku baik lebih menguntungkan daripada perilaku buruk.”

Broto mengangguk pelan. “Karena kalau sistem memberi hadiah kepada rente…”

“Maka orang rasional akan berburu rente,” sambung saya.

“Dan kalau sistem memberi hadiah kepada produktivitas…”

“Maka orang rasional akan berinovasi.”

Budiman menutup notebooknya. Kali ini wajahnya lebih tenang, tetapi matanya menyimpan kegelisahan baru. Mungkin ia mulai memahami bahwa masalah ekonomi Indonesia bukan sekadar asing versus nasional, bukan konglomerat versus rakyat kecil, bukan pasar versus negara. Masalahnya lebih dalam, bagaimana negara merancang sistem agar kekayaan tidak hanya mengalir kepada mereka yang punya akses, tetapi juga membuka jalan bagi mereka yang punya kemampuan.

Saya berdiri dan mengambil cangkir terakhir kopi saya. “Indonesia tidak akan maju hanya dengan marah kepada asing,” kata saya. “Indonesia maju kalau mampu membangun sistem yang membuat modal, teknologi, pasar, dan manusia bekerja dalam aturan yang adil.”

Ira menatap saya. “Dan kalau sistem itu tidak dibangun?”

Saya menatap keluar jendela. “Yang tumbuh bukan ekonomi nasional.”

“Lalu?”

“Yang tumbuh adalah rasa curiga. Curiga kepada asing. Curiga kepada konglomerat. Curiga kepada negara. Curiga kepada pasar. Dan kalau rasa curiga sudah menjadi budaya politik, investasi akan takut, rakyat akan marah, dan negara akan sibuk memadamkan api yang ia nyalakan sendiri.”

Tidak ada yang membantah.

Di luar, Kebayoran Baru tampak teduh. Pohon-pohon tua berdiri di sepanjang jalan, seperti saksi bisu bahwa kota ini sudah terlalu sering mendengar janji pembangunan. Tetapi janji, tanpa institusi yang sehat, hanya akan menjadi kata-kata yang lelah. Dan bangsa yang terlalu sering menyalahkan orang lain, pada akhirnya akan kehilangan keberanian untuk memperbaiki dirinya sendiri.

Kartel pasar global.

Dalam ekonomi global, komoditas tidak hanya diperdagangkan sebagai barang. Batubara, nikel, CPO, tembaga, bauksit, timah, emas, gas, dan mineral strategis lain tidak bergerak semata karena hukum permintaan dan penawaran. Di balik pergerakan harga, volume ekspor, investasi smelter, kontrak jangka panjang, dan distribusi global, terdapat jaringan korporasi besar yang menguasai rantai nilai dari hulu sampai hilir.

Penguasaan komoditas dunia bukan hanya ditentukan oleh negara pemilik sumber daya alam, tetapi oleh jaringan modal global yang mampu mengendalikan produksi, perdagangan, pembiayaan, logistik, standar harga, dan akses pasar. Dalam struktur seperti ini, konglomerat Indonesia tidak berdiri sendiri. Mereka menjadi bagian dari jaringan yang lebih besar: bermitra dengan trader global, perusahaan tambang multinasional, bank internasional, smelter, refinery, shipping company, dan pusat keuangan dunia.

Karena itu, istilah “kartel komoditas” dalam konteks ini tidak harus dibaca semata sebagai kartel dalam pengertian hukum pidana persaingan usaha. Lebih luas dari itu, ia dapat dipahami sebagai struktur oligopolistik: hanya segelintir pemain besar yang menguasai akses pasokan, informasi pasar, kontrak jangka panjang, logistik, pembiayaan, dan hubungan politik. Mereka tidak selalu perlu bersekongkol secara terang-terangan. Cukup dengan menguasai simpul-simpul strategis, mereka sudah mampu memengaruhi harga, standar perdagangan, dan arah kebijakan.

Indonesia berada di tengah struktur itu. Sebagai negara kaya sumber daya alam, Indonesia memiliki batubara, nikel, CPO, bauksit, timah, tembaga, gas alam, dan komoditas lain yang sangat penting bagi industri global. Tetapi kekayaan alam tidak otomatis berarti kedaulatan ekonomi. Negara boleh memiliki cadangan tambang. Rakyat boleh disebut sebagai pemilik konstitusional kekayaan alam. Namun dalam praktik pasar, yang menentukan nilai ekonomi bukan hanya siapa yang memiliki tanah dan cadangan, tetapi siapa yang menguasai rantai nilai. Rantai nilai inilah yang sering dikuasai oleh aliansi antara konglomerat lokal dan mitra internasional.

Konglomerat lokal memiliki sesuatu yang tidak selalu dimiliki perusahaan asing yaitu akses domestik. Mereka memahami birokrasi, politik lokal, perizinan, tanah, relasi dengan elite, jaringan distribusi, dan cara membaca risiko kebijakan di Indonesia. Mereka tahu bagaimana mendapatkan konsesi, mengurus izin, bernegosiasi dengan pemerintah daerah, mengamankan lahan, membangun infrastruktur awal, dan menjaga hubungan dengan kekuasaan.

Sebaliknya, mitra internasional memiliki hal yang tidak selalu dimiliki pengusaha lokal: akses pasar global, teknologi, pembiayaan besar, kontrak pembelian jangka panjang, jaringan logistik, reputasi perdagangan, serta kemampuan mengelola risiko harga melalui instrumen keuangan. Mereka terhubung dengan bank internasional, bursa komoditas, pasar derivatif, asuransi, shipping, dan pusat perdagangan global seperti Singapura, Hong Kong, London, Jenewa, Dubai, dan New York.

Ketika dua kekuatan itu bertemu, terbentuklah struktur yang sangat kuat. Konglomerat lokal menguasai pintu masuk. Mitra internasional menguasai pintu keluar. Lokal menguasai izin. Global menguasai pasar. Lokal mengamankan konsesi. Global mengamankan pembeli. Lokal menyediakan akses politik. Global menyediakan pembiayaan dan harga.

Di titik inilah rakyat sering tersisih. Dalam struktur komoditas, nilai terbesar tidak selalu berada di lokasi tambang, kebun, atau pelabuhan. Nilai terbesar sering berada di tempat lain: di trading house, di kontrak off-take, di refinery, di smelter, di perusahaan logistik, di bank, di pasar modal, dan di pusat penetapan harga. Indonesia mengekspor komoditas, tetapi harga bisa dibentuk di luar negeri. Indonesia menanggung kerusakan lingkungan, tetapi margin perdagangan bisa dinikmati di pusat keuangan global. Indonesia menyediakan tenaga kerja dan lahan, tetapi teknologi dan merek industri tetap berada di tangan pihak lain.

Batubara adalah contoh paling sederhana. Negara memiliki cadangan, perusahaan lokal menguasai tambang, tetapi perdagangan global bergantung pada jaringan pembeli, shipping, pembiayaan, dan kontrak jangka panjang. Dalam nikel, posisinya lebih strategis lagi karena terkait dengan baterai kendaraan listrik, stainless steel, dan transisi energi. Indonesia memang memiliki cadangan besar, tetapi bila teknologi smelter, pembiayaan, pasar akhir, dan industri baterai dikendalikan pihak luar, maka Indonesia tetap berisiko hanya menjadi tempat ekstraksi dan pemrosesan awal.

CPO juga demikian. Indonesia adalah produsen besar minyak sawit. Tetapi pasar global minyak nabati, industri oleochemical, biodiesel, makanan olahan, kosmetik, dan perdagangan turunannya tidak sepenuhnya dikendalikan dari dalam negeri. Perusahaan besar dapat menguasai kebun, refinery, terminal ekspor, shipping, trading, dan jaringan distribusi internasional. Dalam struktur seperti ini, petani kecil hanya menjadi pemasok tandan buah segar dengan posisi tawar lemah.

Masalah utamanya bukan karena ada mitra internasional. Modal asing, perusahaan global, dan jaringan perdagangan dunia tetap dibutuhkan. Tidak mungkin Indonesia membangun industri komoditas besar tanpa akses teknologi, modal, pasar, dan standar internasional. Masalah muncul ketika kemitraan itu tidak menghasilkan pendalaman industri nasional. Masalah muncul ketika Indonesia hanya memberi tanah, izin, tenaga kerja, dan komoditas, sementara nilai tambah tertinggi dinikmati di luar negeri.

Dalam ekonomi politik, ini disebut perangkap negara kaya sumber daya. Negara tampak kaya karena ekspor besar. Neraca perdagangan bisa surplus ketika harga komoditas tinggi. Investasi masuk. Smelter dibangun. Pelabuhan ramai. Tetapi di bawah permukaan, ekonomi tidak naik kelas karena struktur nilai tambah tetap dikuasai oleh jaringan lama: konsesi, trading, pembiayaan, dan rente.

Dampaknya luas.

Pertama, Indonesia menjadi tergantung pada harga komoditas. Ketika harga naik, penerimaan negara dan laba perusahaan membesar. Ketika harga turun, APBN tertekan, ekspor melemah, kurs terganggu, dan daerah penghasil ikut terpukul. Ekonomi seperti ini tampak kuat saat siklus komoditas sedang baik, tetapi rapuh saat pasar global berbalik.

Kedua, nilai tambah banyak dinikmati di luar negeri. Kalau ekspor masih berbasis bahan mentah atau setengah jadi, maka margin terbesar pindah ke industri hilir, teknologi, merek, dan distribusi global. Negara penghasil hanya memperoleh royalti, pajak, upah buruh, dan sebagian laba korporasi domestik.

Ketiga, muncul ketimpangan sosial. Komoditas menciptakan orang kaya dengan cepat, tetapi tidak otomatis menciptakan kelas menengah produktif. Kekayaan terkonsentrasi pada pemegang konsesi, pemilik lahan, pemilik logistik, pemilik pembiayaan, dan pihak yang dekat dengan kekuasaan. Masyarakat lokal sering hanya menerima pekerjaan kasar, konflik lahan, polusi, dan harga kebutuhan hidup yang naik.

Keempat, terjadi kerusakan lingkungan. Tambang, perkebunan skala besar, smelter, dan infrastruktur pendukung selalu membawa risiko ekologis. Bila pengawasan lemah, biaya lingkungan tidak masuk ke neraca perusahaan. Yang menanggung adalah masyarakat: air tercemar, tanah rusak, hutan hilang, nelayan kehilangan tangkapan, dan generasi berikutnya mewarisi ruang hidup yang menurun kualitasnya.

Kelima, negara berisiko kehilangan kedaulatan kebijakan. Ketika sektor strategis terlalu tergantung pada jaringan modal besar, pemerintah sulit membuat kebijakan yang benar-benar independen. Setiap perubahan aturan dapat memicu ancaman penundaan investasi, gugatan arbitrase, capital flight, atau tekanan pasar. Pada titik tertentu, negara bukan lagi pengendali. Negara menjadi penjaga stabilitas bagi kepentingan korporasi besar.

Namun menyalahkan asing saja adalah kesalahan analisis. Akar masalahnya ada pada struktur domestik. Asing bisa kuat karena ada pintu lokal yang membukakan jalan. Konglomerat bisa dominan karena negara memberi konsesi. Rente bisa tumbuh karena hukum lemah. Kartel bisa bertahan karena persaingan tidak sehat. Nilai tambah bisa lari karena strategi industri tidak konsisten.

Karena itu, reformasi tidak cukup dengan slogan anti-asing atau nasionalisasi emosional. Yang diperlukan adalah membangun struktur baru agar kerja sama global tidak merugikan kepentingan nasional.

Oligarki SDA.

Sumber daya alam tidak pernah berdiri sendiri sebagai kekayaan. Kita hanya punya lahan dan manusia. Batubara, nikel, bauksit, emas, CPO, gas alam, dan komoditas lain baru menjadi kekuatan ekonomi ketika berada di dalam struktur penguasaan yang jelas. Siapa memegang izin, siapa menyediakan modal, siapa menguasai kontrak pembelian, siapa mengendalikan arus kas, dan siapa akhirnya keluar dengan keuntungan terbesar.

Di sinilah letak persoalan utama dalam ekonomi sumber daya alam. Kekayaan alam secara konstitusional sering disebut sebagai milik rakyat. Tetapi dalam praktik korporasi modern, penguasaan atas kekayaan itu tidak selalu berada pada rakyat atau negara. Ia sering berpindah ke tangan mereka yang mampu menguasai tiga hal: izin, kontrak, dan struktur keuangan.

Kekayaan sumber daya menjadi ekonomi real berjalan diatas skema korporat yang kompleks. Dari konsesi lokal, dibentuk perusahaan domestik pemegang izin. Di atasnya muncul SPV internasional. Di sampingnya berdiri mitra global, off-taker, bank internasional, escrow account di luar negeri, dan pada akhirnya pasar modal sebagai pintu exit.

Secara hukum, seluruh struktur itu bisa tampak rapi. Ada kontrak, ada pemegang saham, ada komisaris, ada pendanaan proyek, ada jaminan pembayaran, dan ada rencana IPO. Namun secara ekonomi-politik, pertanyaan terpenting bukan sekadar apakah struktur itu legal. Pertanyaannya, siapa yang paling menguasai nilai tambah?

Dalam skema semacam ini, elite oligarki biasanya berperan pada titik paling awal dan paling menentukan akses kepada izin. Mereka tidak selalu tampil sebagai pemilik langsung. Kadang mereka hadir sebagai komisaris, penasihat strategis, pemegang saham tidak langsung, nominee, atau pihak yang “menjembatani” kepentingan antara pengusaha, birokrasi, dan politik. Peran mereka bukan terutama menciptakan teknologi, membangun pasar, atau meningkatkan produktivitas. Peran mereka adalah mengamankan akses.

Akses itulah yang mahal. Dalam ekonomi sumber daya alam, izin adalah pintu pertama menuju rente. Siapa yang menguasai izin, menguasai pintu masuk. Setelah izin diamankan, masuklah mitra internasional. Mereka membawa modal, teknologi, jaringan pembeli, pembiayaan, dan reputasi pasar global. Lalu dibentuk SPV internasional di yurisdiksi yang ramah pajak dan ramah transaksi, seperti Singapura, BVI, Cayman, Mauritius, atau pusat keuangan lain. Secara teknis, SPV memudahkan pendanaan, perpajakan, perlindungan hukum, dan exit. Tetapi secara politik, SPV juga dapat menjauhkan aset dari kontrol domestik.

Berikutnya adalah off-take agreement. Ini bagian yang sangat penting. Off-take bukan sekadar kontrak jual beli. Ia adalah jaminan arus kas masa depan. Ketika pembeli global bersedia mengikat pembelian jangka panjang, bank melihat proyek itu lebih bankable. Off-take menjadi dasar untuk project finance. Dengan adanya guarantee payment, letter of guarantee, standby LC, atau bank guarantee, risiko proyek terlihat lebih terkendali.

Setelah itu, arus kas dikunci dalam escrow account. Pembayaran dari pembeli tidak langsung masuk ke perusahaan lokal, tetapi melalui rekening escrow, sering di luar negeri. Dari sana, dana dipakai untuk membayar utang, biaya operasi, fee, dan distribusi kepada pemegang saham. Secara manajemen risiko, escrow dapat dibenarkan untuk melindungi kreditor dan memastikan pembayaran proyek. Tetapi dari perspektif kedaulatan ekonomi, escrow luar negeri bisa menjadi kanal yang membuat negara sulit memastikan bahwa nilai tambah benar-benar tinggal di dalam negeri.

Kemudian datang tahap paling menguntungkan: exit lewat pasar modal. Setelah izin aman, produksi berjalan, kontrak off-take terkunci, pembiayaan selesai, dan laporan keuangan menunjukkan arus kas kuat, perusahaan dapat dibawa ke bursa. IPO menjadikan aset konsesi yang semula diperoleh melalui akses politik berubah menjadi valuasi pasar. Di titik ini, keuntungan terbesar tidak selalu datang dari operasi tambang atau kebun, tetapi dari capital gain. Pemegang saham awal dapat melepas sebagian kepemilikan dengan valuasi tinggi. Publik masuk sebagai investor baru. Risiko berpindah lebih luas ke pasar. Sementara kelompok awal sudah mengunci keuntungan.

Inilah ironi ekonomi sumber daya alam. Kekayaan yang berasal dari bumi nasional dapat berubah menjadi aset finansial global. Yang menikmati keuntungan terbesar sering bukan masyarakat lokal, bukan pekerja, dan bukan negara dalam bentuk pajak optimal. Yang menikmati keuntungan terbesar adalah mereka yang hadir paling awal dalam struktur izin, paling dekat dengan kekuasaan, dan paling cerdas menyusun kendaraan hukum serta keuangan.

Dampaknya besar.

Pertama, negara berisiko kehilangan nilai tambah optimal. Kalau komoditas hanya diekspor sebagai bahan mentah atau setengah jadi, sementara teknologi, pembiayaan, dan perdagangan global dikendalikan pihak luar, maka Indonesia hanya menjadi lokasi ekstraksi. Nilai tambah tertinggi berada di tempat lain: di pusat perdagangan, pusat pembiayaan, pusat teknologi, dan pasar modal internasional.

Kedua, terjadi potensi transfer pricing dan pengalihan laba. Ketika perusahaan lokal menjual kepada afiliasi, off-taker, atau entitas terkait di luar negeri dengan harga tertentu, negara harus memastikan bahwa harga itu mencerminkan nilai pasar. Bila tidak, laba dapat dipindahkan ke yurisdiksi pajak rendah, sementara Indonesia hanya menerima royalti dan pajak yang lebih kecil dari potensi sebenarnya.

Ketiga, muncul konflik kepentingan. Ketika elite politik memiliki hubungan langsung atau tidak langsung dengan perusahaan pemegang konsesi, kebijakan publik bisa kehilangan objektivitas. Pemerintah yang seharusnya mengawasi bisa berubah menjadi pelindung. Regulasi yang seharusnya menjaga kepentingan umum bisa berubah menjadi alat memperkuat konsesi.

Keempat, masyarakat lokal menanggung beban lingkungan dan sosial. Tambang, kebun besar, smelter, pelabuhan khusus, PLTU, dan infrastruktur pendukung sering mengubah ruang hidup masyarakat. Bila tata kelola lemah, rakyat lokal hanya menerima pekerjaan berupah rendah, polusi, konflik lahan, dan kerusakan lingkungan. Sementara arus kas utama bergerak ke pusat keuangan dan pemegang saham.

Kelima, negara hanya menjadi penerima royalti minimal. Ini risiko paling serius dalam jangka panjang. Kalau negara tidak mampu naik dari pemilik sumber daya menjadi pengendali nilai tambah, maka kekayaan alam hanya menjadi sumber penerimaan jangka pendek. Setelah cadangan habis atau harga komoditas jatuh, yang tertinggal adalah lubang tambang, konflik sosial, dan ekonomi lokal yang tidak pernah tumbuh mandiri.

Namun kritik terhadap skema ini tidak berarti menolak modal asing, tidak menolak pasar modal, dan tidak menolak korporasi besar. Industri sumber daya alam memang membutuhkan modal besar, teknologi, jaringan logistik, manajemen risiko, dan akses pasar global. Tidak semua dapat dikerjakan oleh negara sendiri. Masalahnya bukan pada keberadaan struktur korporat. Masalahnya adalah ketika struktur itu dirancang untuk memaksimalkan rente privat dan meminimalkan manfaat publik.

Karena itu, kunci reformasinya adalah tata kelola.

Pertama, izin konsesi harus transparan. Publik harus tahu siapa pemilik manfaat akhir atau beneficial owner. Tidak cukup hanya melihat nama perusahaan lokal. Harus jelas siapa pemegang saham pengendali, siapa afiliasinya, siapa komisarisnya, dan apakah ada hubungan dengan pejabat atau elite politik.

Kedua, kontrak off-take harus diawasi. Negara perlu memastikan harga, volume, formula, dan tenor kontrak tidak merugikan penerimaan negara. Kontrak jangka panjang yang terlalu mengunci harga bisa membuat negara kehilangan upside ketika harga komoditas naik.

Ketiga, escrow luar negeri harus memiliki mekanisme pelaporan yang ketat. Escrow boleh dipakai untuk keamanan pembiayaan, tetapi tidak boleh menjadi ruang gelap bagi pengalihan laba. Arus kas harus dapat diaudit, dilaporkan, dan dikaitkan dengan kewajiban pajak domestik.

Keempat, hilirisasi harus nyata. Jangan sampai hilirisasi hanya menjadi nama lain dari pemindahan konsesi kepada kelompok baru. Hilirisasi harus menghasilkan teknologi, tenaga kerja terampil, industri turunan, pemasok lokal, riset, dan peningkatan nilai tambah di dalam negeri.

Kelima, IPO perusahaan sumber daya alam harus disertai keterbukaan risiko yang jujur. Publik tidak boleh hanya diberi narasi pertumbuhan, cadangan besar, dan kontrak jangka panjang. Publik juga harus diberi informasi tentang risiko lingkungan, konflik lahan, struktur utang, hubungan afiliasi, dan konsentrasi kendali pemegang saham awal.

Pada akhirnya, sumber daya alam bukan sekadar komoditas. Ia adalah ujian moral dan institusional sebuah negara. Negara yang kuat mampu mengubah SDA menjadi industrialisasi, teknologi, lapangan kerja bermutu, penerimaan fiskal, dan kesejahteraan daerah. Negara yang lemah membiarkan SDA berubah menjadi rente, konsesi, SPV luar negeri, dan keuntungan segelintir orang.

Maka pertanyaan paling penting bagi Indonesia bukan lagi sekadar berapa besar cadangan batubara, nikel, bauksit, emas, CPO, atau gas alam yang kita miliki. Pertanyaannya adalah siapa yang mengendalikan struktur ekonomi di atasnya? Kalau struktur itu dikendalikan oleh kepentingan publik, sumber daya alam menjadi jalan menuju kemakmuran. Tetapi kalau struktur itu dikendalikan oleh oligarki rente, maka kekayaan alam hanya menjadi ilusi nasionalisme. Buminya milik rakyat, tetapi nilai tambahnya pulang kepada mereka yang paling pandai mengunci izin, kontrak, dan arus kas.

Dua kebijakan perbeda.

Sumber daya alam selalu menjadi pusat pertarungan ekonomi Indonesia. Sejak lama, batubara, nikel, bauksit, tembaga, minyak, gas, sawit, dan berbagai komoditas strategis menjadi mesin pertumbuhan, sumber devisa, bahan baku industri, sekaligus arena rente politik. Karena itu, perbedaan strategi pengelolaan SDA bukan sekadar soal teknis bisnis. Ia menyangkut arah negara, apakah SDA menjadi alat kedaulatan ekonomi, atau tetap menjadi ladang akumulasi bagi konglomerat dan mitra global.

Model Prabowo melalui Danantara sebagai lead bisnis SDA. Negara mengambil peran lebih besar sebagai pengendali, konsolidator, investor, dan pengelola nilai tambah. Di sisi lain, model Jokowi lebih banyak menggunakan konglomerat lokal sebagai motor utama, dengan negara berperan sebagai fasilitator, pemberi izin, penyedia infrastruktur, dan penjaga iklim investasi.

Keduanya memiliki logika masing-masing. Model Jokowi berangkat dari pragmatisme pertumbuhan. Negara tidak selalu punya kapasitas teknis, modal, dan kecepatan eksekusi untuk mengelola semua sektor strategis. Karena itu, pemerintah memberi ruang besar kepada konglomerat lokal dan mitra asing untuk bergerak. Mereka menguasai konsesi, membangun pabrik, masuk hilirisasi, mencari pembiayaan, mengurus pasar, dan menggerakkan investasi. Negara mendukung lewat izin, infrastruktur, insentif fiskal, deregulasi, serta diplomasi investasi.

Hasilnya terlihat dalam peningkatan investasi, pembangunan smelter, ekspansi industri nikel, pertumbuhan kawasan industri, dan meningkatnya aktivitas ekspor komoditas bernilai tambah. Namun kelemahannya juga jelas. Bila konglomerat menjadi pelaku utama, maka orientasi bisnis tetap ditentukan oleh profitabilitas korporasi. Negara berharap ada manfaat berupa pajak, lapangan kerja, ekspor, dan transfer teknologi. Tetapi kendali strategis atas rantai nilai tetap bisa berada pada pemilik modal, pemegang konsesi, off-taker global, dan jaringan pembiayaan internasional.

Dalam model ini, negara sering kali berada di posisi paradoks. Ia memberi izin, membangun infrastruktur, memberi insentif, tetapi tidak selalu menjadi pihak yang paling menguasai nilai tambah. Negara menjadi fasilitator pertumbuhan, bukan pemilik arah industrialisasi. Ia dapat memperoleh penerimaan fiskal, tetapi tidak otomatis memperoleh kendali atas teknologi, pasar, dan keputusan investasi jangka panjang.

Model Prabowo, menawarkan arah berbeda. Negara tidak hanya menjadi regulator dan fasilitator, melainkan masuk sebagai pengendali utama melalui Danantara. Logikanya sederhana,  kalau SDA adalah aset strategis nasional, maka negara harus memiliki kendaraan investasi yang kuat untuk mengonsolidasikan aset, mengelola BUMN strategis, membangun hilirisasi, memilih mitra global secara selektif, dan memastikan manfaatnya kembali kepada negara serta rakyat.

Dalam model Danantara, alur pengelolaan SDA dimulai dari eksplorasi dan produksi, dilanjutkan ke hilirisasi industri, lalu dikonsolidasikan melalui holding investasi negara. Danantara berperan sebagai pengelola portofolio, pemegang kendali, pencari mitra internasional, dan pengarah investasi jangka panjang. Fokusnya bukan sekadar produksi dan ekspor, tetapi nilai tambah, industrialisasi, dan kedaulatan ekonomi.

Secara ideologis, model ini lebih dekat dengan gagasan state capitalism yang terarah. Negara hadir bukan hanya untuk mengatur pasar, tetapi juga menjadi pelaku pasar. Tujuannya bukan mematikan swasta, melainkan memastikan sektor strategis tidak sepenuhnya dikuasai oleh oligarki domestik atau modal asing. Negara memilih mitra global, tetapi dari posisi yang lebih kuat. Negara membuka ruang investasi, tetapi tidak menyerahkan kendali.

Keunggulan model ini adalah potensi konsolidasi. Selama ini aset negara sering tersebar, terfragmentasi, dan tidak selalu dikelola dengan orientasi portofolio jangka panjang. BUMN bergerak sendiri-sendiri. Konsesi strategis kadang berada dalam struktur yang tidak sinergis. Keputusan investasi sering dipengaruhi kepentingan sektoral. Dengan Danantara, negara berpeluang menyatukan aset, modal, dan strategi agar pengelolaan SDA lebih terarah.

Namun model Danantara juga membawa risiko besar. Negara yang menjadi pelaku bisnis harus memiliki governance jauh lebih kuat daripada konglomerat swasta. Kalau tidak, Danantara bisa berubah dari alat kedaulatan menjadi mesin rente baru. Holding investasi negara dapat menjadi pusat akumulasi kekuasaan ekonomi yang sangat besar. Bila tidak transparan, ia berisiko menjadi tempat titipan proyek, beban politik, transaksi elite, dan penyelamatan aset bermasalah.

Karena itu, perbedaan utama antara model Prabowo dan model Jokowi bukan sekadar siapa pelaku utamanya. Perbedaannya terletak pada siapa yang memegang kendali strategis. Dalam model Jokowi, konglomerat lokal bergerak sebagai motor, sementara negara memfasilitasi. Dalam model Prabowo, negara berusaha mengambil posisi sebagai motor utama, sementara swasta dan mitra internasional masuk sebagai partner selektif.

Pertanyaannya,  model mana yang lebih baik? Jawabannya tergantung pada kualitas institusi. Kalau negara kuat, profesional, transparan, dan disiplin, model Danantara dapat menjadi alat transformasi. Ia bisa mengubah SDA dari sekadar komoditas menjadi basis industrialisasi. Ia dapat mengarahkan investasi ke sektor prioritas seperti nikel, kobalt, bauksit, aluminium, tembaga, minyak, gas, dan batubara untuk membangun rantai nilai nasional. Ia juga dapat memastikan bahwa keuntungan tidak hanya jatuh kepada investor dan pemegang saham, tetapi kembali menjadi kapasitas fiskal, teknologi, lapangan kerja, dan kesejahteraan rakyat.

Tetapi kalau negara lemah, tidak transparan, dan mudah ditangkap kepentingan politik, model Danantara bisa lebih berbahaya daripada model konglomerat. Sebab ketika negara menjadi pelaku bisnis tanpa kontrol publik yang kuat, kerugian bisnis dapat berubah menjadi beban rakyat. Proyek gagal bisa ditutup dengan APBN. Utang holding bisa menjadi risiko fiskal. Keputusan investasi bisa dipengaruhi politik, bukan kelayakan ekonomi. Di titik itu, negara bukan lagi penyelamat dari oligarki, melainkan berubah menjadi oligarki baru dengan legitimasi negara.

Sebaliknya, model konglomerat lokal juga tidak otomatis buruk. Swasta bisa bergerak cepat, efisien, dan agresif. Konglomerat punya jaringan, modal, pengalaman, dan kemampuan membaca pasar. Namun bila tidak dikendalikan oleh regulasi kuat, mereka cenderung mengejar keuntungan sendiri. Mereka akan memilih sektor yang paling menguntungkan, bukan yang paling strategis bagi bangsa. Mereka bisa membangun hilirisasi, tetapi belum tentu membangun kedaulatan teknologi. Mereka bisa menciptakan lapangan kerja, tetapi belum tentu menciptakan pemerataan nilai tambah.

Maka inti persoalan bukan negara versus swasta. Inti persoalannya adalah bagaimana negara mengatur hubungan antara SDA, modal, teknologi, pasar, dan rakyat.

SDA tidak boleh hanya menjadi bahan baku ekspor. Ia harus menjadi fondasi industri. Nikel tidak boleh berhenti pada smelter dasar; ia harus bergerak ke material baterai, teknologi penyimpanan energi, kendaraan listrik, dan industri kimia maju. Bauksit tidak boleh berhenti pada alumina; ia harus bergerak ke aluminium, komponen industri, transportasi, dan manufaktur. Tembaga harus masuk ke kabel, elektronik, energi terbarukan, dan infrastruktur listrik. Minyak dan gas harus menjadi basis petrokimia dan industri turunan. Batubara tidak boleh hanya dibakar atau diekspor, tetapi harus diarahkan pada transisi industri yang lebih produktif dan rendah emisi.

Dalam kerangka itu, Danantara bisa menjadi instrumen penting bila memenuhi lima syarat.

Pertama, governance harus kuat. Danantara harus dikelola profesional, bukan politis. Dewan direksi dan komisaris harus dipilih berdasarkan kompetensi, rekam jejak, integritas, dan pengalaman global. Tidak boleh menjadi tempat penampungan orang politik.

Kedua, transparansi wajib. Publik harus tahu aset apa yang dikelola, berapa nilainya, bagaimana imbal hasilnya, siapa mitranya, apa risikonya, dan bagaimana dampaknya terhadap fiskal. Kalau Danantara mengelola aset negara, maka akuntabilitas publik tidak boleh dikurangi dengan alasan korporasi.

Ketiga, investasi harus berbasis strategi industri. Danantara tidak boleh hanya mengejar return finansial jangka pendek. Ia harus mengejar return strategis: teknologi, nilai tambah, ekspor, substitusi impor, tenaga kerja terampil, dan penguatan rantai pasok nasional.

Keempat, kemitraan global harus selektif. Mitra internasional boleh masuk, tetapi harus membawa teknologi, akses pasar, pelatihan tenaga kerja, dan komitmen jangka panjang. Jangan sampai Danantara hanya menjadi pintu baru bagi modal asing untuk menguasai aset strategis dengan wajah negara.

Kelima, manfaat harus turun ke rakyat. Kedaulatan ekonomi tidak boleh berhenti di laporan keuangan holding. Ia harus terlihat dalam lapangan kerja bermutu, peningkatan pendapatan daerah, penguatan UMKM pemasok, pendidikan vokasi, riset, dan perbaikan kualitas hidup masyarakat sekitar proyek.

Namun sejarah mengajarkan bahwa slogan tidak cukup. Negara yang memimpin tanpa disiplin bisa menjadi beban. Swasta yang bergerak tanpa aturan bisa menjadi oligarki. Mitra asing yang masuk tanpa transfer teknologi bisa memperpanjang ketergantungan. Hilirisasi tanpa pendalaman industri bisa menjadi kosmetik industrialisasi.

Karena itu, tantangan Prabowo bukan hanya membentuk Danantara. Tantangan sebenarnya adalah membuktikan bahwa negara bisa menjadi pemilik strategi, bukan sekadar pemilik aset. Negara harus menunjukkan bahwa pengelolaan SDA melalui Danantara lebih transparan, lebih efisien, lebih produktif, dan lebih adil daripada model yang terlalu bertumpu pada konglomerat.

Kalau Danantara berhasil, Indonesia dapat naik kelas dari eksportir komoditas menjadi pemain industri global. Tetapi kalau gagal, ia hanya akan menjadi nama baru dari masalah lama. Konsesi, rente, proyek besar, utang besar, dan manfaat kecil bagi rakyat. Pada akhirnya, sumber daya alam bukan hanya soal apa yang digali dari bumi.Ia adalah soal siapa yang mengelola, untuk siapa nilai tambah diciptakan, dan apakah kekayaan itu menjadi jalan menuju kedaulatan atau sekadar memperpanjang kekuasaan segelintir orang.

Rezim Prabowo dan Jokowi.

Awal pemerintahan Prabowo tidak berdiri di ruang kosong. Ia datang setelah sepuluh tahun pemerintahan Jokowi, dengan dua warisan yang saling bertentangan. Di satu sisi, ada perbaikan daya saing dan persepsi korupsi pada akhir periode Jokowi. Di sisi lain, ada pelemahan rupiah dan kenaikan utang pemerintah yang sudah berlangsung sejak satu dekade sebelumnya.

Karena itu, membaca kinerja awal Prabowo tidak cukup dengan membandingkan angka secara datar. Yang harus dibaca adalah arah perubahan. Apakah pemerintahan baru memperbaiki kualitas kepercayaan pasar, atau justru mempercepat tekanan yang sudah diwariskan?

Pada awal Jokowi 2014, Indonesia berada dalam posisi daya saing yang belum kuat. Peringkat daya saing Indonesia berada di posisi 37 dari 60 negara. Sepuluh tahun kemudian, pada akhir Jokowi 2024, posisi itu membaik menjadi peringkat 27 dari 67 negara. Ini menunjukkan bahwa selama satu dekade, Indonesia berhasil memperbaiki sebagian aspek daya saing: infrastruktur, stabilitas kebijakan, kapasitas pasar domestik, dan daya tarik investasi.  Namun pada 2025–2026, menunjukkan penurunan kembali ke peringkat 40 lalu 48. IMD menyatakan World Competitiveness Ranking 2026 mencakup 70 ekonomi dunia, dan data infografis menempatkan Indonesia pada posisi 48 dari 70 ekonomi.

Makna politik-ekonominya jelas. Pasar tidak hanya membaca janji pembangunan. Pasar membaca konsistensi institusi. Daya saing bukan sekadar jalan tol, pelabuhan, kawasan industri, atau proyek hilirisasi. Daya saing adalah gabungan antara kepastian hukum, efisiensi birokrasi, kualitas tenaga kerja, stabilitas fiskal, transparansi kebijakan, dan kemampuan negara menjaga risiko. Bila arah kebijakan terlihat terlalu populis, terlalu intervensionis, atau terlalu tidak pasti, maka indeks daya saing mudah turun meski proyek fisik tetap berjalan.

Indeks Persepsi Korupsi juga memberi pesan serupa. Pada awal Jokowi 2014, skor CPI Indonesia berada di 34 dari 100. Pada akhir Jokowi 2024, skor itu membaik menjadi 37. Namun pada 2025, skor kembali turun menjadi 34 dan peringkat Indonesia berada di 109 dari 182 negara. Transparency International mencatat CPI menggunakan skala 0–100, dengan 0 berarti sangat korup dan 100 sangat bersih; untuk Indonesia, skor 34 dan peringkat 109 dari 182 negara menunjukkan persepsi korupsi sektor publik masih menjadi masalah serius.

Ini penting karena korupsi bukan hanya isu moral. Korupsi adalah biaya ekonomi. Ia menaikkan ongkos investasi, memperpanjang perizinan, menciptakan rente, membuat hukum tidak pasti, dan akhirnya menurunkan produktivitas nasional. Investor bisa menerima pajak tinggi kalau aturannya jelas. Tetapi investor sulit menerima biaya gelap, kebijakan yang bisa dinegosiasikan, dan risiko politik yang berubah menurut kedekatan dengan kekuasaan.

Pada akhir 2014, rupiah berada sekitar Rp12.400 per dolar AS. Pada akhir 2024, rupiah sudah melemah ke sekitar Rp16.100–16.200. Lalu pada 26 Juni 2026, JISDOR Bank Indonesia mencatat Rp17.962 per dolar AS. Rupiah yang melemah bukan sekadar angka di papan kurs. Ia adalah gejala menurunnya keseimbangan antara kebutuhan valas dan kemampuan ekonomi menghasilkan valas.

Dalam struktur ekonomi Indonesia, tekanan rupiah sering lahir dari beberapa sumber sekaligus, impor energi dan bahan baku, defisit transaksi berjalan, pembayaran bunga dan pokok utang luar negeri, repatriasi laba, serta ekspektasi pasar terhadap risiko fiskal. Kalau investor melihat defisit melebar, utang naik, kebijakan fiskal terlalu longgar, dan reformasi struktural tidak jelas, maka rupiah akan mendapat tekanan.

Utang pemerintah menjadi indikator berikutnya. Memperlihatkan kenaikan dari Rp2.608 triliun pada awal Jokowi 2014 menjadi Rp8.359,06 triliun pada akhir Jokowi 2024, lalu naik lagi menjadi Rp9.920,42 triliun atau 40,75 persen PDB pada awal 2026. Data DJPPR Kementerian Keuangan juga menunjukkan posisi utang pemerintah per 31 Maret 2026 sebesar Rp9.920,42 triliun dengan rasio 40,75 persen terhadap PDB.

Secara hukum, rasio itu masih di bawah batas 60 persen PDB. Tetapi masalah utang tidak boleh hanya dibaca dari batas legal. Yang lebih penting adalah kemampuan membayar atau DSR. Utang menjadi aman kalau dibiayai oleh penerimaan negara yang kuat, pertumbuhan produktif, ekspor bernilai tambah, dan belanja yang menciptakan kapasitas ekonomi baru. Tetapi utang menjadi berbahaya bila dipakai untuk menutup belanja konsumtif, subsidi politik, proyek rendah produktivitas, atau program populis yang tidak memperluas basis pajak.

Di sinilah ujian utama Prabowo. Ia mewarisi ekonomi yang tidak runtuh, tetapi juga tidak sepenuhnya sehat. Jokowi meninggalkan infrastruktur, hilirisasi, dan peningkatan daya saing sampai 2024. Namun Jokowi juga meninggalkan beban utang yang besar, rupiah yang sudah melemah, dan struktur fiskal yang ruang geraknya makin sempit. Prabowo datang dengan mandat politik besar, tetapi justru karena mandat itu besar, risiko kebijakan juga besar.

Kalau pemerintahan Prabowo ingin memulihkan kepercayaan pasar, kuncinya bukan hanya pidato nasionalisme ekonomi. Pasar membutuhkan tiga sinyal.

Pertama, disiplin fiskal. Pemerintah harus menunjukkan bahwa belanja populis tidak akan mengorbankan stabilitas APBN. Program sosial boleh ada, tetapi harus terukur, tepat sasaran, dan tidak merusak ruang fiskal untuk pendidikan, kesehatan, teknologi, dan produktivitas.

Kedua, kepastian hukum dan antikorupsi. Turunnya CPI ke level 34 adalah alarm bahwa persepsi tata kelola memburuk. Kalau korupsi, rente, dan transaksi politik dibiarkan, maka semua slogan investasi akan kehilangan kredibilitas.

Ketiga, strategi pro-growth yang menghasilkan devisa. Rupiah tidak bisa hanya dijaga dengan intervensi Bank Indonesia. Rupiah harus diperkuat oleh ekonomi riil: ekspor bernilai tambah, substitusi impor yang efisien, industrialisasi berbasis teknologi, dan peningkatan produktivitas nasional.

Kesimpulannya, itu bukan sekadar perbandingan Jokowi dan Prabowo. Ia adalah potret transisi dari satu era ke era lain. Jokowi meninggalkan fondasi sekaligus beban. Prabowo mewarisi keduanya. Masalahnya, pasar tidak menilai warisan. Pasar menilai arah. Bila arah pemerintahan baru memperkuat institusi, menjaga fiskal, menekan rente, dan membangun produktivitas, maka tekanan awal bisa berubah menjadi koreksi sementara. Tetapi bila arah kebijakan makin populis, makin mahal, makin tidak pasti, dan makin bergantung pada utang, maka yang terjadi bukan sekadar pelemahan rupiah atau kenaikan yield SBN. Yang terjadi adalah krisis kepercayaan.

Pada akhirnya, kekuasaan tidak diuji ketika semua angka masih hijau. Kekuasaan diuji ketika angka mulai merah. Di titik itu, rakyat tidak butuh kambing hitam. Pasar tidak butuh slogan. Investor tidak butuh pidato. Yang dibutuhkan adalah disiplin, kejujuran fiskal, kepastian hukum, dan keberanian memperbaiki sistem yang selama ini membuat ekonomi tumbuh, tetapi tidak cukup kuat menahan guncangan.

Kesimpulan.

Jokowi sudah lewat. Masa pemerintahannya telah menjadi bagian dari sejarah politik dan ekonomi Indonesia. Karena itu, tidak ada yang salah bila Prabowo sebagai presiden memiliki agenda sendiri. Setiap presiden datang dengan mandat politik, visi, gaya kepemimpinan, dan prioritas kebijakan yang berbeda. Negara memang tidak boleh berhenti pada bayang-bayang pemimpin sebelumnya.

Namun ada satu hal yang tidak boleh dilupakan: proses pembangunan tidak bisa dihentikan, dibelokkan, atau diubah secepat membalik tangan melalui pidato. Negara bukan panggung retorika. Negara adalah sistem besar yang bekerja melalui anggaran, institusi, hukum, birokrasi, pasar, utang, investasi, dan kepercayaan publik. Semua itu tidak berubah hanya karena presiden berganti.

Suka tidak suka, Prabowo mewarisi pekerjaan rumah besar dari era sebelumnya. Sebagian adalah hasil pembangunan yang nyata: infrastruktur, hilirisasi, konektivitas, dan peningkatan daya tarik investasi. Tetapi sebagian lain adalah beban yang tidak kecil: ruang fiskal yang semakin sempit, utang yang terus membesar, debt service ratio yang tinggi, tekanan terhadap rupiah, kenaikan yield SBN, risiko crowding out, serta kelemahan hukum dan kelembagaan yang belum selesai diperbaiki.

Di titik inilah pemerintahan Prabowo akan diuji. Bukan pada kemampuannya membuat agenda besar, tetapi pada kemampuannya menyelesaikan warisan masalah yang sudah menumpuk.

Ruang fiskal Indonesia tidak lagi selonggar dulu. Belanja negara terus meningkat, sementara penerimaan negara tidak tumbuh secepat kebutuhan pembiayaan. Beban bunga dan pokok utang menyerap ruang anggaran yang besar. Akibatnya, kemampuan negara membiayai program produktif menjadi terbatas. Kalau pemerintah tetap menambah belanja populis tanpa memperbaiki basis penerimaan dan efisiensi anggaran, maka APBN akan semakin tertekan.

Masalah utang juga tidak bisa hanya dilihat dari rasio terhadap PDB. Selama masih di bawah batas legal, pemerintah sering merasa aman. Padahal ukuran yang lebih penting adalah kemampuan membayar. Debt service ratio yang tinggi menunjukkan bahwa sebagian besar pendapatan negara harus dipakai untuk melayani kewajiban masa lalu. Semakin besar beban pembayaran, semakin kecil ruang untuk pendidikan, kesehatan, riset, teknologi, industrialisasi, dan investasi produktif.

Dampaknya merembet ke pasar keuangan. Ketika investor melihat beban fiskal meningkat, defisit sulit dikendalikan, dan utang terus naik, persepsi risiko ikut naik. Yield SBN meningkat karena pasar meminta imbal hasil lebih tinggi untuk menanggung risiko. Bila yield SBN naik, biaya utang pemerintah ikut naik. Pada saat yang sama, sektor swasta juga terkena dampaknya karena pembiayaan menjadi lebih mahal. Inilah risiko crowding out: negara menyerap terlalu banyak likuiditas sehingga sektor produktif kehilangan ruang pembiayaan.

Tekanan terhadap rupiah juga tidak bisa dilepaskan dari masalah ini. Rupiah melemah bukan semata karena faktor eksternal. Memang dolar AS, suku bunga global, harga komoditas, dan arus modal internasional berpengaruh. Namun pasar juga membaca kondisi domestik: defisit fiskal, neraca transaksi berjalan, ketergantungan impor, pembayaran utang luar negeri, stabilitas politik, dan kredibilitas kebijakan. Kalau kebijakan fiskal tidak disiplin, rupiah akan terus berada dalam tekanan.

Karena itu, prioritas Prabowo seharusnya jelas yaitu disiplin fiskal dan efisiensi total. Disiplin fiskal bukan berarti negara tidak boleh membangun. Disiplin fiskal berarti negara harus membedakan antara belanja produktif dan belanja konsumtif. Belanja yang menciptakan nilai tambah, memperkuat SDM, memperluas basis pajak, meningkatkan ekspor, dan memperbaiki produktivitas harus dipertahankan. Tetapi belanja yang hanya mengejar efek politik jangka pendek harus dipangkas atau ditata ulang.

Efisiensi total juga bukan sekadar menghemat anggaran perjalanan dinas atau mengurangi seremoni. Efisiensi total berarti audit menyeluruh terhadap program, subsidi, proyek, lembaga, BUMN, dan skema pembiayaan negara. Pemerintah harus berani bertanya, belanja ini menghasilkan apa? Siapa penerima manfaatnya? Apakah menciptakan produktivitas atau hanya memelihara ketergantungan? Apakah memperkuat ekonomi atau hanya memperkuat citra politik?

Selain fiskal, masalah hukum dan kelembagaan juga harus menjadi prioritas. Ekonomi tidak akan sehat bila hukum lemah. Investor tidak takut pada aturan yang ketat, asalkan aturan itu jelas dan berlaku sama. Yang ditakuti investor adalah aturan yang berubah-ubah, izin yang bisa dinegosiasikan, hukum yang bisa dibeli, dan kebijakan yang bergantung pada kedekatan politik. Selama kelembagaan lemah, biaya ekonomi tinggi akan tetap membebani dunia usaha.

Dalam konteks inilah agenda Danantara harus dibaca secara hati-hati. Tidak ada yang salah bila Prabowo ingin membangun model state capitalism melalui Danantara. Banyak negara berhasil menggunakan instrumen investasi negara untuk memperkuat ekonomi nasional. Singapura memiliki Temasek dan GIC. Tiongkok memiliki BUMN strategis dan sovereign investment platform. Negara-negara Teluk memiliki sovereign wealth fund yang sangat besar. Tetapi keberhasilan mereka bukan hanya karena negara memiliki dana besar. Mereka berhasil karena tata kelola, strategi, disiplin investasi, transparansi, dan akuntabilitas dijaga dengan ketat.

Danantara bisa menjadi instrumen penting bila dijalankan secara teknokratis dan terstruktur. Ia harus menjadi alat konsolidasi aset strategis, bukan tempat parkir kepentingan politik. Ia harus berorientasi pada nilai tambah, industrialisasi, transfer teknologi, dan penguatan daya saing nasional. Ia tidak boleh menjadi kendaraan baru untuk membagi proyek, menyelamatkan BUMN lemah, atau menciptakan rente baru atas nama kedaulatan ekonomi.

Prinsipnya sederhana,  biarkan sistem bekerja secara natural. Kalau Danantara memang unggul, swasta akan menerimanya melalui sinergi dan kolaborasi. Dunia usaha tidak alergi terhadap negara selama negara memberi kepastian, efisiensi, dan nilai tambah. Swasta akan bergabung bila Danantara mampu membawa pembiayaan lebih murah, teknologi lebih baik, akses pasar lebih luas, dan tata kelola lebih kredibel.

Tetapi kalau Danantara tidak mampu, maka ia tidak boleh mengganggu sistem yang sudah berjalan. Negara tidak boleh memaksa pasar mengikuti kendaraan yang belum terbukti efisien. Negara tidak boleh menggunakan kekuasaan regulasi untuk memenangkan instrumen miliknya sendiri. Bila itu terjadi, Danantara bukan menjadi alat transformasi, melainkan menjadi distorsi baru.

Agenda besar selalu menggoda kekuasaan. Setiap presiden ingin meninggalkan warisan. Tetapi warisan yang baik bukan sekadar proyek besar atau lembaga baru. Warisan yang baik adalah sistem yang lebih sehat, fiskal yang lebih kuat, hukum yang lebih tegak, institusi yang lebih kredibel, dan ekonomi yang lebih produktif.

Prabowo memiliki hak penuh untuk membawa agenda sendiri. Tetapi ia juga harus memahami bahwa agenda baru hanya akan berhasil bila fondasi lama diperbaiki. Tidak mungkin membangun state capitalism yang kuat di atas fiskal yang rapuh. Tidak mungkin membangun Danantara yang kredibel di atas hukum yang lemah. Tidak mungkin membangun kedaulatan ekonomi bila pembiayaan negara terus bergantung pada utang mahal dan pasar yang makin curiga.

Tantangan utama Prabowo bukan membedakan diri dari Jokowi. Tantangan utamanya adalah menyelesaikan pekerjaan rumah besar yang ditinggalkan era sebelumnya dengan keberanian, disiplin, dan akal sehat. Ia harus berani menahan godaan populisme fiskal. Ia harus berani memangkas pemborosan. Ia harus berani memperbaiki hukum. Ia harus berani membangun institusi yang bekerja tanpa harus selalu menunggu instruksi presiden. Dan yang paling penting, ia harus berani membiarkan kebijakan diuji oleh hasil, bukan oleh tepuk tangan.

Pada akhirnya, negara tidak bisa dibangun hanya dengan pidato besar. Negara dibangun dengan disiplin kecil yang dilakukan terus-menerus: menjaga anggaran, menegakkan hukum, menghormati pasar, memperbaiki birokrasi, dan memastikan setiap rupiah belanja negara menghasilkan manfaat nyata.

Jokowi sudah lewat. Prabowo kini memegang kemudi. Tetapi jalan yang harus ditempuh bukan jalan kosong. Di depan ada tikungan fiskal, tekanan pasar, beban utang, hukum yang lemah, dan harapan rakyat yang besar. Kalau Prabowo mampu menjawab semua itu dengan disiplin fiskal, efisiensi total, dan reformasi yang nyata, maka agenda barunya akan punya dasar yang kuat. Tetapi kalau agenda baru hanya menambah beban lama, maka sejarah akan mencatat bahwa masalah Indonesia bukan kurangnya visi besar, melainkan lemahnya kemampuan negara untuk membereskan pekerjaan rumahnya sendiri.


Eksplorasi konten lain dari Berpikir dan bertindak

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan komentar

Eksplorasi konten lain dari Berpikir dan bertindak

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca