Kemerdekaan yang dinegosiasikan.

Mengapa Tan Malaka menolak jalan perundingan dan diplomasi dengan Belanda?Mengapa ia tampak keras kepala?” tanya seorang teman. Saya tersenyum.
Keras kepala bukanlah kata yang tepat untuk menggambarkan Tan Malaka.
Sikapnya justru merupakan konsistensi logis seorang intelektual revolusioner Minangkabau yang menjadikan rasionalitas sebagai kompas, dan keadilan sebagai orientasi, tanpa melepaskan fondasi spiritual sebagai seorang muslim yang saleh.

Bagi Tan Malaka, Proklamasi 17 Agustus 1945 bukan peristiwa simbolik, tetapi fakta politik dan fakta hukum yang tidak boleh dinegosiasikan kembali.
Ia melihat proklamasi bukan sebagai deklarasi politik yang menunggu pengakuan luar, melainkan penciptaan negara baru (state creation) di saat kekuasaan kolonial—baik Belanda maupun Jepang—telah runtuh sepenuhnya.

Argumen Tan sangat sederhana tetapi kuat secara teori negara. Ketika Jepang mengalahkan Belanda tahun 1942, struktur Hindia Belanda bubar.
Tidak ada lagi kedaulatan Belanda secara de facto maupun de jure. Ketika Jepang menyerah pada 15 Agustus 1945, semua kekuasaan militer Jepang kehilangan legitimasinya.
Secara formal memang diumumkan September, tetapi secara de facto Jepang berhenti berkuasa sejak 15 Agustus.


Dari 15 sampai 17 Agustus terjadi vacuum of power, kekosongan penuh otoritas negara.
 Proklamasi 17 Agustus mengisi kekosongan itu, menjadikan Indonesia berdiri sebagai negara baru, bukan pewaris kolonial, bukan kelanjutan kerajaan, melainkan entitas republik mandiri.
 Karena itu Tan Malaka selalu berkata “Kita memproklamirkan kemerdekaan, bukan mendeklarasikan permohonan.”
(Gerpolek, 1948). Dalam pemahamannya, “memproklamirkan” berarti menegaskan negara, bukan meminta validasi.

Setelah memahami kerangka ini, barulah terlihat mengapa Tan Malaka menolak semua bentuk perundingan dengan Belanda.
Jika belum jelas, maka inilah intinya:
berunding dengan Belanda adalah kesalahan logika sekaligus kesalahan moral. Tan Malaka menyebutnya “Penghinaan terhadap logika politik Proklamasi.” (Naar de Republiek Indonesia, 1925; pidato 1946–1948).

Karena perundingan berarti mengakui Belanda masih punya hak atas Indonesia,
mengakui kemerdekaan belum final,
 menempatkan Republik Indonesia sebagai ‘pihak sengketa’,
bukan sebagai negara berdaulat penuh,
 memutar ulang sejarah: seolah Hindia Belanda masih eksis padahal secara hukum sudah bubar sejak 1942.


Pertanyaan retoris Tan Malaka yang terkenal menjadi sangat relevan “Jika kita sudah merdeka, apa lagi yang harus dirundingkan dengan bekas penjajah? Jika Belanda sudah kalah, mengapa kita meminta persetujuannya?” Karena itulah Tan menolak seluruh perjanjian Linggajati, Renville, Roem–Royen
. Baginya, kemerdekaan ditegakkan, bukan dinegosiasikan.
Kedaulatan ditegaskan, bukan dirundingkan.

Menjelang KMB  23 agustus 1949, pada Februari 1949 di sebuah kebun tebu di Kediri,
Tan Malaka ditembak oleh laskar Divisi Brawijaya.
Tidak ada pengadilan.
Tidak ada proses hukum.
Tidak ada catatan resmi. Ia meninggal sebagai orang yang dianggap “mengganggu garis diplomasi pemerintah”.  Ia gugur ditembak oleh tantara Republik.Tan Malaka wafat tanpa pangkat, tanpa jabatan, tanpa tugu negara.
Tetapi ia membawa sesuatu yang tidak bisa dirampas siapa pun: integritas seorang pejuang yang percaya bahwa kemerdekaan adalah harga yang harus dibayar, bukan disesuaikan. Dan mungkin, di sanalah letak kehormatan sejatinya.

Setelah PBB mengakui Republik Indonesia Serikat tahun 1949, Soekarno cepat menyadari jebakan politik KMB. Karena itu ia membubarkan RIS, kembali kepada UUD 1945,
 menegaskan negara kesatuan,
mengusung ekonomi berdikari,
 dan mengambil sikap anti-imperialisme.
 Di titik ini Soekarno berada di jalur yang sama dengan Tan Malaka.
Ia menolak syarat-syarat PBB dan perjanjian KMB.
Ia menasionalisasi aset-aset Belanda tanpa syarat.
Ia menolak membayar utang kolonial. Namun masa kekuasaan Soekarno sesuai UUD 1945 hanya 10 tahun dan itupun diguncang permainan geopolitik Perang Dingin. Intervensi politik yang melibatkan Amerika Serikat berperan besar dalam menjatuhkannya.

Kepergian Soekarno tahun 1966 menjadi penanda berhentinya proyek dekolonisasi struktural.
Indonesia memasuki fase baru.  Oder Baru. Menerima utang kolonial sebagai syarat nasionalisasi,
 membuka keran modal asing secara besar-besaran,
 tunduk pada IGGI, CGI, IMF, dan Bank Dunia,
 menerbitkan UU Penanaman Modal Asing, menciptakan elite komprador yang kuat.
 Pada titik ini Indonesia tidak lagi memikul kedaulatan rakyat.
Yang berdaulat adalah pasar, modal asing, dan kepentingan geopolitik negara besar. Itulah alasan mengapa Soeharto bisa bertahan lebih dari dua dekade.
Ia menjadi stabilisator sistem global.

***

Saat Sri Mulyani mengingatkan adanya utang kolonial US$1,13 miliar yang pernah dibayar Indonesia, banyak orang mencibir bahwa angka itu kecil dibanding utang hari ini. Tetapi yang luput dari perhatian adalah lebih penting struktur daripada jumlah. Kita tidak sekadar mewarisi utang.
Kita mewarisi pola exploitasi sumber daya alam untuk kepentingan asing. Itulah buah dari kemerdekaan di negosiasikan.

Reformasi 1998 membebaskan politik Indonesia.
Tetapi ia tidak membebaskan struktur ekonomi Indonesia. Justru setelah rezim Soeharto runtuh, Indonesia semakin dalam masuk ke arsitektur kapitalisme finansial global. SBN menjadi tulang punggung APBN, utang negara menjadi sebuah sistem, bukan opsi,
 pasar obligasi global menjadi hakim stabilitas fiskal,
lembaga rating menjadi penentu arah ekonomi,
 dan oligarki menjadi sponsor utama demokrasi.


Dulu kita bergantung pada negara donor.
Sekarang kita bergantung pada pasar uang internasional. Kedaulatan Indonesia tidak hilang oleh penjajahan,
tetapi menyusut oleh arsitektur keuangan global yang kita adopsi tanpa syarat. Konsekuensinya kita juga harus mengikuti standar kapatuhan kreditur. Apa itu? Eksploitasi penerimaan pajak sebagai sumber pembayaran utang. Alasannya? Negara modern membutuhkan pembiayaan besar.
Tetapi struktur perpajakan kita justru memperlihatkan paradoks: korporasi besar mendapat tax holiday,
PPh badan diturunkan, insentif investasi diberikan.

Sementara rakyat kecil dijerat pajak tidak langsung lewat PPN,
 PBB,
uran SJSN, retribusi F&B untuk hotel dan restoran, pajak kendaraan dan lain lain. Pajak tidak langsung adalah pajak paling regresif.
Semua orang membayar, kaya maupun miskin. Inilah warisan lain dari struktur kolonial—
beban fiskal akhirnya jatuh pada rakyat, bukan pemodal.

Buah paling pahit dari kemerdekaan yang dinegosiasikan adalah  Indonesia merdeka sebagai negara,
tetapi tidak pernah benar-benar merdeka secara ekonomi. Apa yang diterima pada 1949 bukan sekadar pengakuan kedaulatan,
tetapi kerangka kerja ekonomi global yang harus kita ikuti.

Itulah mengapa Indonesia tetap menjadi eksportir bahan mentah  dan barang setengah jadi,
tetap menjadi pengutang setia,
 tetap menjadi pasar industri global,
 tetap tunduk pada putusan lembaga keuangan internasional,
tetap bergantung pada investor global untuk membiayai negara,
 tetap dikelola oleh oligarki lokal sebagai perpanjangan dari modal global.
 Ini bukan kecelakaan sejarah.
Ini adalah konsekuensi logis dari kemerdekaan yang dinegosiasikan.

PENUTUP

Tulisan  ini bukan untuk merendahkan perjalanan bangsa, tetapi untuk menegaskan bahwa kemerdekaan tidak selesai pada 1945. Kemerdekaan struktural adalah proyek yang belum rampung. Bendera, konstitusi, pemilu, dan diplomasi memberi kita kedaulatan simbolik.
Tetapi kedaulatan sejati,  kedaulatan atas kebijakan, sumber daya, dan arah ekonomi masih terikat pada struktur neokolonialisme global.

Apa yang terjadi hari ini adalah kesalahan masa lalu. Tan Malaka tidak pernah menyesali pilihannya berbeda jalan dengan tokoh republik ini. Allah menilai manusia bukan dari hasil tetapi dari niat. “Jika aku mati, suaraku akan lebih keras dari dalam kubur.” Katanya. Sampai kini suara keadilan itu terus menggema di relung hati rakyat tertindas. Suara dari kaum buruh yang kena PHK, suara petani gurem, suara rakyat korban konflik agraria, suara mayoritas rakyat yang menjerit akibat rasio GINi yang timpang. Kemerdekaan yang dinegosiasikan akan selalu melahirkan ketergantungan. Tak akan ada kedaulatan atas dasar dignity bagi semua.

Dan kalau kita mau memperbaiki masalalu, maka masa depan ditentukan oleh keberanian kita memperbaikinya hari ini. Pertanyaannya bukan apakah sistem harus diubah.
Yang harus berubah adalah karakter bangsa. Hentikan korupsi,
 hentikan peran elite komprador,
bangun kedaulatan ekonomi,
 bangun martabat nasional yang tidak mengemis validasi pada luar negeri.


Tantangan kita kini adalah membangun kapasitas industri, kemandirian teknologi,
kedaulatan pangan-energi,
 kebijakan fiskal yang tidak dikendalikan utang,
 dan elite publik yang tidak menjadi komprador modal global.
 Karena bangsa ini lahir dari keberanian, bukan dari kompromi.
Kini saatnya menegaskan kembali keberanian itu, bukan untuk mencari pengakuan, tetapi untuk memulihkan kedaulatan yang sejati.

Referensi

Tan Malaka. “Gerpolek: Gerilya, Politik, Ekonomi.” Yogyakarta: Narasi, 1948/2008.  “Madilog (Materialisme – Dialektika – Logika).” Djakarta: Pustaka Rakjat, 1943/1951. “Naar de Republiek Indonesia.” Canton: Drukkerij Tjing Hin, 1925.  Kumpulan Pidato 1945–1948, Arsip Nasional Republik Indonesia.

Anderson, Benedict. “Language and Power: Exploring Political Cultures in Indonesia.” Cornell University Press, 1990. Kahin, George McT. “Nationalism and Revolution in Indonesia.” Cornell University Press, 1952. Ricklefs, M.C. “A History of Modern Indonesia Since c.1200.” Stanford University Press, 2001. Hannigan, Tim. “A Brief History of Indonesia.” Tuttle Publishing, 2015. Montevideo Convention on the Rights and Duties of States, 1933. Reid, Anthony. “The Indonesian National Revolution 1945–1950.” Longman, 1974. Cribb, Robert. “Gangsters and Revolutionaries: The Jakarta People’s Militia and the Indonesian Revolution 1945–1949.” Allen & Unwin, 1991.

Bastin, John & Benda, Harry. “A History of Modern Southeast Asia: Colonialism, Nationalism, and Decolonization.” Prentice-Hall, 1968. Drooglever, P.J. “The Road to the Declaration of Sovereignty of the Republic of the United States of Indonesia.” KITLV Press. De Jong, Louis. “The Collapse of Colonial Rule in Indonesia.” Nederlandse Stichting, 1975. Feith, Herbert. “The Decline of Constitutional Democracy in Indonesia.” Cornell University Press, 1962. Ide Anak Agung Gde Agung. “Twenty Years Indonesian Foreign Policy 1945–1965.” Mouton, 1973. Nkrumah, Kwame. “Neo-Colonialism: The Last Stage of Imperialism.” Thomas Nelson & Sons, 1965. Wallerstein, Immanuel. “The Modern World-System.” Academic Press, 1974.Fanon, Frantz. “The Wretched of the Earth.” Grove Press, 1961 (analisis kolonialisme–psikopolitik). Rodney, Walter. “How Europe Underdeveloped Africa.” Howard University Press, 1974 (teori relevan untuk memahami kolonialisme ekonomi).

Robison, Richard. “Indonesia: The Rise of Capital.” Allen & Unwin, 1986.Winters, Jeffrey. “Oligarchy.” Cambridge University Press, 2011 (dengan studi ekstensif tentang Indonesia). Hadiz, Vedi R. “Reorganizing Power in Indonesia: The Politics of Oligarchy in an Age of Markets.” Routledge, 2010. Crouch, Harold. “The Army and Politics in Indonesia.” Cornell University Press, 1978. Booth, Anne. “The Indonesian Economy in the Nineteenth and Twentieth Centuries.” Macmillan, 1998.

Soesastro, Hadi. “Reform and Recovery in East Asia: The Indonesian Experience.” CSIS, 1998. Basri, Faisal H. dan Patunru, Arianto. “The Indonesian Economy after the Asian Financial Crisis.” ISEAS, 2009. Rosser, Andrew. “The Politics of Economic Liberalization in Indonesia.” Journal of the Asia Pacific Economy, 2002. IMF. “Letter of Intent, Memorandum of Economic and Financial Policies.” Government of Indonesia, 1997–1999. McLeod, Ross. “Soeharto’s Indonesia: A Better Class of Corruption.” Commonwealth Papers, 2000.

Aspinall, Edward & Mietzner, Marcus. “Problems of Democratisation in Indonesia.” ISEAS, 2010. Warburton, Eve. “Resource Nationalism in Indonesia: Booms, Big Business, and the State.” ISEAS, 2021. Carney, Michael. “Money, Love and Trauma: Financialization and Democracy in Post-Suharto Indonesia.” Journal of Contemporary Asia, 2018. Choi, Nankyung. “Democracy and Oligarchy in Indonesia.” Journal of Current Southeast Asian Affairs, 2012. Sun Tzu. “The Art of War.” Gramsci, Antonio. “Selections from the Prison Notebooks.” International Publishers, 1971 (hegemoni dan kekuasaan). Lenin, V.I. “Imperialism: The Highest Stage of Capitalism.” 1916. Samuel P. Huntington. “Political Order in Changing Societies.” Yale University Press, 1968. Dani Rodrik. “The Globalization Paradox.” Norton, 2011


Eksplorasi konten lain dari Berpikir dan bertindak

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Satu tanggapan untuk “Kemerdekaan yang dinegosiasikan.”

  1. Tan Malaka sementara mungkin ada didalam diri Ahok

    Suka

Tinggalkan Balasan ke MKGinting Batalkan balasan

Eksplorasi konten lain dari Berpikir dan bertindak

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca