
Saya ketemu Deni dan Abeng di kantor Akhiat. Dengan semangat Deni mengatakan bahwa presiden sudah perintahkan Menteri ESDM untuk menerapkan JROC. Dengan standar JROC itu maka cadangan mineral Indonesia diukur dengan fundamental teknis yang diakui secara internasional. Tadinya cadangan sumber daya mineral hanya tercatat tanpa punya value financial. Tetapi dengan adanya JROC, data sumber daya mineral itu sudah berubah menjadi asset. Miracle of capital seperti kata De Soto.
Sehingga mudah disekuritisasi untuk mendapatkan financial resource. Bayangkan saja. Begitu besar potensi sumber daya mineral kita yang belum diolah. Itu bisa jadi underlying penerbitan surat utang bagi negara. Sehingga tidak lagi bergantung kepada SBN. Demikian kata Deni. Dia memang ahli keuangan dan punya perusahaan sekuritas. Abeng sarjana ekonomi lulus tahun 80an. Akhiat dan saya sama sama tamat SMA. Kami semua pengusaha dan bersahabat sejak usia muda.
Abeng diam saja. Tidak ada reaksi. Akhiat juga diam saja. Mungkin sama tidak paham. Saya senyum aja. “Deni ngomong apaan ? ” tanya Akhiat. Nah kan benar engga paham dia.
Saya tertawa kecil. “ Deni sedang bicara tentang Soemitronomic.”
“ Nah apaan tuh Soemitronomic? Tanya Abeng mengerutkan kening. “ Ale, ini walau engga pernah kuliah tetapi dia punya bisnis Aset management. Sangking bonek nya dia, kantornya di Swiss dan Hong Kong. Anak buahnya bule dan China lagi.” Lanjut Abeng sambil melirik ke Deni dengan tersenyum.
“ Itu visi ekonomi yang diwariskan Prof. Soemitro Djojohadikusumo, Bapak Industrialisasi Indonesia, yang juga ayah dari Presiden kita. Gagasannya sederhana tapi visioner, dimana royalti dari konsesi IUP dan cadangan sumber daya mineral disekuritisasi atau dikelola dalam resource fund agar APBN tidak sekadar bergantung pada obligasi konvesional”
“ Contohnya ? tanya Abeng.
“ Kamu kan punya konsesi nikel “ Kata saya kepada Akhiat. Dia mengangguk.” Nah konsesi itu di sertifikasi cadangannya dengan standar JROC. Setelah itu kamu bisa jadikan cadangan itu sebagai jaminan untuk menerbitkan surat utang. Jadi engga perlu neraca atau FS segala. “
“ Nah itu saya paham. Wah mantul itu.” Kata Abeng langsung response dan akhiat keliatan bergairah. “ Terus, ale ..? kejar Akhiat.
‘ Untuk pengusaha itu bagus. Karena kan sumber daya tambang seperti nikel, batubara, bauksit, tembaga, dikuasai oleh pengusaha. Mungkin 2/3 sumber daya mineral kita udah ada iUP nya, dengan luas jutaan hektar. Saya tidak tahu pasti, apa masih ada cadangan nganggur yang belum di IUP kan. Tapi okelah. Nah kalau sudah di sertifikasi konsesi mineral itu dengan standar JROC, itu sudah jadi underlying untuk dapatkan uang lewat surat utang. Pengusaha bisa tambah kaya. Tapi negara? Nah inilah yang jadi masalah..” Kata saya.
“ Masalahnya apa ? tanya Deni. “ Status Hukum Cadangan Mineral kan UUD 1945 Pasal 33 dan UU Minerba No. 3 Tahun 2020 menyatakan: mineral tetap dikuasai oleh negara. IUP hanya memberikan hak kelola/eksploitasi, bukan hak kepemilikan. “ Lanjut Deni.
Saya tersenyum. Ini mulai debat legal compliance. “JORC report milik korporasi sebenarnya bukan “aset negara” langsung, melainkan “basis data” cadangan yang dikuasai negara tetapi sudah diberikan hak kelola ke korporasi. Artinya jika IUP sudah dimiliki korporasi, Negara tidak bisa langsung menjadikan cadangan itu sebagai underlying obligasi, karena hak kelola ada di korporasi.” Kata saya.
Jadi yang bisa dilakukan negara apa ? tanya Deni.
“Yang bisa dilakukan negara hanyalah menarik penerimaan negara dari royalti, pajak, PNBP. Nah revenue ini bisa disekuritisasi untuk menerbitkan sovereign mining fund dengan basis aliran kas dari seluruh izin tambang.
“ Jika cadangan masih dikuasai negara, belum dilepas ke IUP. Gimana ? Tanya Abeng.
“ Negara bisa menunjuk BUMN atau Badan Khusus atau SPC misalnya “Indonesia Mining Fund” untuk menghitung cadangan JORC, lalu memakai hasilnya sebagai dasar penerbitan obligasi, ya mirip resource-backed bonds . “
“ Apa udah ada negara yang terapkan JORC sebagai underlying penerbitan Bond? Tanya Abeng.
“ Sudah ada. Seperti Ghana, Angola, Venezuela pernah menerbitkan obligasi atau pinjaman dengan basis cadangan minyak/mineral. Tapi, mayoritas dikritik IMF karena menimbulkan resource-backed debt trap. Utang dijamin cadangan, tapi gagal bayar saat harga komoditas jatuh. Model yang sehat seperti Norwegia, Sovereign Oil Fund. Negara kumpulkan revenue dari minyak, bukan langsung mengagunkan cadangan. Artinya tata Kelola yang good governance atas sumber daya lebih menentukan daripada asset securities. Karena sekali default, semua surat utang jadi sampah dan negara harus bailout atau kena banned international seperti Venezuela. “ kata saya.
Abeng dan Akhiat menatap ke Deni dan akhirnya Abeng bertanya ke saya. “ Apa manfaat nya ?
“ Manfaatnya jelas, jadi sumber pembiayaan infrastruktur tanpa harus menunggu produksi. Memberi signal kekuatan ekonomi karena cadangan dihitung dengan standar global (JORC/CRIRSCO). “ kata saya sambil tersenyum.
“ Resikonya ? tanya Akhiat.
“ Ya resiko nya bisa muncul konflik legal dengan pemegang IUP. Karena bukan tidak mungkin mereka sudah gadaikan cadangan itu. Dan kalau negara jadikan asset itu sebagai underlying itu bisa fraud. Kalaupun memang cadangan itu belum di IUP kan, resikonya ada pada kedaulatan finansial. Cadangan SDA tergadaikan ke investor global. Kasihan anak cucu kita. Belum lagi akibat adanya Volatilitas harga komoditas. Kalau harga jatuh, nilai underlying obligasi ikut turun, risiko gagal bayar. “ Kata saya.
“ Ah ale, terlalu paranoid” Deni mencibir. “ Negara sedang bokek. Butuh cara cerdas untuk atasi utang dan defisit APBN. “
“ Cara cerdas itu bukan rekayasa keuangan tetapi berhentilah korupsi. Pastikan bagi hasil atas SDA berupa, royalty dan pajak menguntungkan negara. Bukan ditebas keuntungan itu lewat state capture. “ Kata saya.
“ Tapi rekayasa keuangan dengan meng ulitze cadangan SDA itu canggih Ale. Engga semua orang ngerti. Prabowo dan team nya mengerti konsep dan implementasinya. ” Sanggah Deni.
“ Duh, Den..Seru saya sambil terseyum. “ ilmu sekuritisasi atas asset cadangan sumber daya mineral itu dipelajari di kampus jurusan ekonomi dan financial. Di kantor saya di Hong Kong itu anak magang pun bisa kerjakan. Bukan rumit. Biasa saja. “ Kata saya kibaskan tangan.
“ Hanya saja. “Lanjut saya. “ Yang rumit itu adalah bagaimana menghindari moral hazard atas sumber daya keuangan yang dapat diakses atas adanya JORC itu. Mengapa rumit? Karena mental bandit kita masih dominan. Kalau ada uang mudah, lupa dah kerja benar. Padahal tidak ada utang yang gratis. Harus dibayar !”. Abeng dan Ahiat tersenyum. ***
Soemitronomic.
Idealisme.
Di tengah hiruk-pikuk krisis global, defisit fiskal yang melebar, serta moneter yang sibuk menjaga rupiah dari guncangan dolar, ada satu warisan pemikiran ekonomi yang patut kita renungkan kembali: Soemitronomic.
Apa itu Soemitronomic? Ia bukan sekadar jargon akademik, melainkan semangat ekonomi yang diwariskan Prof. Soemitro Djojohadikusumo, Bapak Industrialisasi Indonesia. Gagasannya sederhana tapi visioner: negara harus berdaulat mengelola sumber daya, membangun industri nasional, dan memastikan pertumbuhan tidak hanya berhenti di angka statistik, tapi dirasakan rakyat banyak.
Hari ini, APBN kita sering jadi “tikar ajaib”: ditarik ke sana-sini menutup subsidi energi, bunga utang, hingga proyek ambisius. Padahal, Soemitro mengingatkan bahwa fiskal seharusnya menjadi alat untuk membangun basis industri. Artinya? Alih-alih terus menambah utang konsumtif, negara seharusnya mengalihkan belanja ke sektor produktif seperti smelter, pangan, dan energi terbarukan. Pajak dan royalti dari sumber daya alam bisa disekuritisasi atau dikelola dalam resource fund agar APBN tidak sekadar bergantung pada obligasi. Dengan cara itu, fiskal bukan hanya alat menutup defisit, tetapi instrumen untuk mempercepat industrialisasi.
Bank Indonesia sering terjebak pada pilihan pahit: menahan suku bunga tinggi demi stabilitas rupiah, atau melonggarkan demi pertumbuhan. Soemitro akan berkata: moneter tidak boleh hanya jadi penjaga kurs. Ia harus berjalan seiring dengan arah fiskal. Jika fiskal mendorong industrialisasi, moneter bisa mendukung pembiayaan jangka panjang dengan suku bunga kompetitif. Alih-alih hanya bergantung pada capital inflow asing, moneter bisa memperkuat pembiayaan domestik lewat sekuritisasi penerimaan negara, green bond, atau instrumen berbasis cadangan sumber daya.
Dengan kata lain, Soemitronomic mengajak kita keluar dari logika moneter reaktif menuju moneter yang proaktif mendukung pembangunan.
Kombinasi fiskal dan moneter ala Soemitro adalah jalan tengah: fiskal berperan membangun fondasi industri, sementara moneter menjaga stabilitas dengan visi jangka panjang. Bukan fiskal yang terus mengandalkan utang konsumtif, bukan pula moneter yang sekadar jadi satpam kurs. Dengan Soemitronomic, cadangan mineral, energi, dan pajak bisa menjadi fondasi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Singkatnya, Soemitronomic adalah pengingat bahwa ekonomi bukan sekadar angka, melainkan strategi bangsa. Jika fiskal dan moneter mau duduk satu meja, maka sumber daya Indonesia bisa menjadi modal pembangunan, bukan sekadar komoditas yang digadaikan.
Tantangan di tengah realita.
Dalam teori, Soemitronomic adalah jalan tengah: fiskal yang diarahkan pada industrialisasi, moneter yang proaktif mendukung pembiayaan jangka panjang, serta pembangunan ekonomi yang inklusif. Tetapi dalam praktik sosial-politik Indonesia hari ini, gagasan besar itu justru terjebak di ruang sempit oligarki.
APBN kita semakin mirip dompet oligarki. Subsidi energi kerap dikunci untuk kepentingan elite, proyek infrastruktur strategis sarat rente, sementara utang negara lebih sering dipakai untuk menutup lubang defisit daripada menyiapkan fondasi industrialisasi. Fiskal kehilangan fungsi produktifnya, karena tersandera kepentingan politik jangka pendek.
Moneter pun tak luput. Alih-alih menjadi instrumen pembangunan, ia lebih sering dipaksa menjaga kenyamanan investor portofolio. Suku bunga ditahan tinggi agar modal asing betah, meski itu berarti UMKM, industri manufaktur, dan sektor riil megap-megap. Inilah wajah paradoks ekonomi kita: moneter tunduk pada arus dana asing, fiskal dikapling oleh elite domestik.
Soemitro menekankan pentingnya industrialisasi berbasis sumber daya nasional. Namun bagaimana mungkin jika sektor tambang dan energi sudah dikuasai konglomerat, sementara negara hanya menjadi pemungut royalty ? Laporan cadangan JORC memang bisa menjadi basis pembiayaan kreatif, tetapi tanpa tata kelola dan keberpihakan, instrumen itu hanya akan memperkaya pemilik konsesi, bukan rakyat.
Dalam lanskap politik hari ini, oligarki memegang kendali atas partai, regulasi, hingga akses pembiayaan. Konsep resource fund ala Norwegia sulit diwujudkan ketika trust fund berpotensi dijadikan sapi perah politik. Di titik inilah, Soemitronomic bukan sekadar teori ekonomi, tetapi juga pertarungan politik—antara idealisme pembangunan dan realitas kekuasaan.
Menghidupkan Soemitronomic berarti membongkar simpul-simpul oligarki. Fiskal harus berani mengalihkan anggaran dari subsidi rente ke industrialisasi riil. Moneter harus berani mengurangi ketergantungan pada modal asing jangka pendek, dan lebih mendukung pembiayaan domestik jangka panjang.
Namun keberanian ini tidak akan lahir tanpa reformasi politik. Selama elite ekonomi dan politik masih berkelindan, selama keputusan fiskal dan moneter lebih banyak melayani kepentingan jangka pendek, maka Soemitronomic akan tetap menjadi idealisme di atas kertas.
Soemitronomic mengingatkan kita bahwa ekonomi bukan sekadar angka, tetapi strategi bangsa. Sayangnya, di negeri yang terperangkap oligarki, strategi itu kerap dikompromikan. Jalan keluar bukan hanya reformasi ekonomi, tetapi juga reformasi politik, agar cita-cita Soemitro menjadikan ekonomi berpihak pada rakyat tidak terus-menerus terkunci dalam jerat oligarki.
Instrument keuangan JORC
Laporan cadangan mineral berbasis standar JORC (Joint Ore Reserves Committee) kini bukan hanya menjadi dokumen teknis, tetapi juga “paspor keuangan” bagi perusahaan tambang maupun negara. Dengan standar ini, cadangan yang tadinya hanya berupa data geologi dapat “disulap” menjadi aset finansial—modal untuk meminjam, menerbitkan obligasi, hingga menarik dana global. Namun, di balik peluang besar, selalu ada risiko yang tak kalah besar.

1. Project Finance & Structured Loan
JORC menjadi basis feasibility study. Bank bersedia memberi pinjaman jumbo dengan skema reserve-based lending. Syarat utamanya: cadangan terbukti, dan proyeksi arus kas bisa menutup cicilan utang. Peluang: Biaya pinjaman lebih murah dibanding corporate loan. Cocok untuk membangun smelter/refinery. Risiko: Jika harga komoditas jatuh, cashflow macet. Bahkan cadangan yang over-estimasi bisa langsung memicu default.
2. Securitization of Mineral Reserves
Cadangan JORC bisa dikemas menjadi produk keuangan. Hasil produksi diproyeksikan sebagai future receivables untuk menerbitkan obligasi atau asset-backed securities. Peluang: Dana segar cepat, bahkan sebelum tambang beroperasi. Investor global tertarik karena ada underlying cadangan. Risiko: Produksi tidak sesuai proyeksi → investor merugi. Rawan over-leverage dan moral hazard.
3. Mining Trust Fund & Sovereign Collateral
Negara dapat membentuk trust fund berbasis cadangan JORC, mirip dengan sovereign wealth fund. Dana ini bisa jadi jaminan utang atau sumber stabilitas fiskal. Peluang: Cadangan mineral bisa menjadi senjata geopolitik sekaligus sumber pembiayaan pembangunan. Risiko: Salah kelola → trust fund defisit, seperti kasus Venezuela. Bahkan bisa dikuasai elite politik tanpa manfaat bagi rakyat.
4. Equity Market Instruments (IPO, Rights Issue)
Di bursa saham, laporan JORC wajib ada dalam prospektus IPO. Investor global menilai valuasi perusahaan dari cadangan terbukti. Peluang: Akses modal ekuitas global terbuka lebar. Valuasi saham lebih kredibel. Risiko: Over-valuasi bisa menciptakan bubble. Pasar saham sangat volatil; harga bisa jatuh meski cadangan valid.
5. Derivative & Hedging Instruments
Cadangan JORC bisa jadi dasar kontrak jangka panjang (forward, swap). Perusahaan tambang bisa mengunci harga lewat hedging. Peluang: Proteksi arus kas dari fluktuasi harga global. Menarik off-taker industri. Risiko: Jika harga naik terlalu tinggi, perusahaan kehilangan potensi keuntungan. Salah kelola derivatif bisa fatal, seperti kasus Metallgesellschaft (1993).
6. Green & Sustainable Finance
Cadangan JORC dipadukan dengan proyek ESG membuka jalan ke green bonds atau sustainability-linked loans. Peluang: Akses dana murah dari pasar hijau global, yang nilainya triliunan dolar. Risiko: Rawan greenwashing. Regulasi ESG semakin ketat → audit dan sertifikasi bisa jadi beban tambahan.
Kesimpulan
Skema keuangan berbasis JORC adalah pisau bermata dua. Di satu sisi, ia membuka peluang pembiayaan murah, cepat, dan berskala besar. Di sisi lain, ia menyimpan risiko hukum, tata kelola, dan volatilitas harga yang bisa menjebak perusahaan atau negara.
Kuncinya ada pada governance. Tanpa tata kelola yang transparan dan disiplin risiko yang kuat, JORC bukan lagi jembatan menuju kemakmuran, melainkan jalan pintas menuju jebakan utang.
Studi kasus JORC.
Fenomena resource-backed loans (RBL), yakni utang yang dijamin dengan cadangan atau ekspor sumber daya alam, telah lama dipandang sebagai “jalan pintas” bagi negara kaya sumber daya tetapi miskin modal. Venezuela dan Angola adalah dua contoh paling menonjol. Dengan cadangan minyak yang melimpah, keduanya menjadikan minyak bukan hanya komoditas ekspor, tetapi juga instrumen finansial. Namun, alih-alih memperkuat kedaulatan fiskal, strategi tersebut berakhir pada krisis berkepanjangan.
Venezuela sejak 2007 meneken oil-for-loan agreements dengan Tiongkok senilai lebih dari USD 50 miliar. Minyak mentah dijadikan jaminan pembayaran utang. Model ini tampak rasional di tengah booming harga minyak. Namun, saat harga jatuh 2014–2016, nilai ekspor turun drastis. Produksi PDVSA merosot akibat korupsi, dan hampir seluruh ekspor tersedot untuk membayar utang. Akibatnya, negara terjebak dalam hiperinflasi, gagal bayar obligasi, dan krisis kemanusiaan.
Angola mengalami pola serupa. Dengan oil-backed loans yang mengikat lebih dari 60% ekspor minyak ke China Exim Bank, negara ini kehilangan fleksibilitas fiskal. Resesi 2016–2017 memperburuk kondisi, sementara proyek infrastruktur yang dibiayai utang banyak yang mangkrak. Ketika harga minyak jatuh, beban utang justru meningkat relatif terhadap penerimaan negara, mendorong Angola ke meja restrukturisasi IMF.
Pelajaran dari kedua kasus ini tegas: sekuritisasi cadangan sumber daya alam adalah instrumen yang sangat pro-siklis dan berisiko tinggi. Ia memberikan ilusi kemakmuran jangka pendek, namun mengandung bom waktu ketika harga komoditas berbalik arah. Di sinilah teori resource curse (Auty, 2001) menemukan relevansinya: sumber daya berlimpah justru menjadi jerat yang memperdalam krisis, terutama ketika tata kelola lemah, institusi rapuh, dan kepentingan politik jangka pendek mendominasi.
Bahwa bagi negara berkembang, khususnya Indonesia, sekuritisasi cadangan mineral dengan model Venezuela dan Angola harus dihindari. Alternatif yang lebih aman adalah sekuritisasi penerimaan negara (royalti, pajak, PNBP) atau pembentukan sovereign resource fund dengan tata kelola transparan, seperti model Norwegia. Dengan begitu, sumber daya alam bukan dijadikan alat gadai masa depan, melainkan fondasi bagi pembangunan yang berkelanjutan.
Referensi.
IMF (2016). Resource-Backed Loans—Policy and Practice. IMF (2018). Macroeconomic Developments in Resource-Rich Countries. Auty, R. (2001). Resource Abundance and Economic Development. Oxford University Press. Manzano, O., & Monaldi, F. (2008). The Political Economy of Oil Contract Renegotiation in Venezuela. Oxford Institute for Energy Studies. Oxford Policy Management. (2019). Resource-Backed Loans: Pitfalls and Potential. OPM Working Paper. World Bank. (2020). Commodity Markets Outlook. Washington, D.C. Krugman, P. (1988). Financing vs. Forgiving a Debt Overhang. Journal of Development Economics, 29(3), 253–268. Campos, I., & Vines, A. (2008). Angola and China: A Pragmatic Partnership. Center for Strategic and International Studies. Soemitro Djojohadikusumo. (1989). Perkembangan Pemikiran Ekonomi: Dasar Teori Ekonomi Pertumbuhan dan Pembangunan. Jakarta: LP3ES.

Tinggalkan komentar