UU Perampasan Aset.

Safe house itu sepi. Hanya suara pendingin ruangan yang berputar monoton, mengisi ruang yang diterangi lampu redup—lebih mirip sebuah kafe sunyi daripada ruang pertemuan bisnis. Saya duduk di kursi pojok, menunggu.

Pintu berderit terbuka. Seorang perempuan muda masuk dengan langkah ragu, namun tetap tegas. Ia mengenakan blazer hitam dengan rok formal, menenteng map kulit berlogo Yuan Holding yang saya kenal betul.

Langkahnya terhenti ketika matanya menangkap wajah saya. Terlihat jelas keterkejutan. Ia berdiri tegak, seolah sedang menghadapi sosok yang selama ini hanya hadir sebagai cerita.

Linda Sihombing,” ucap saya membaca profilnya. “Lulusan Fakultas Hukum PTN di Sumatera Utara. Anggota tim legal advisory, Departemen Project Compliance Yuan Holding. Ahli dalam menelaah aspek hukum proyek lintas yurisdiksi. Reputasi: tegas, mahir negosiasi tanpa mengorbankan standar kepatuhan. Status: lajang. Usia: 32 tahun.”

Saya mengangkat kepala, menatapnya sekilas. “Silakan duduk,” ujar saya sambil menunjuk sofa.

“Anda… Mr. B?” suaranya tercekat, campuran antara kagum dan tidak percaya.

Saya mengangguk pelan.

“Ini kali pertama saya bertemu Anda setelah enam tahun bekerja di Yuan. Selama ini, saya hanya mendengar cerita, semuanya seperti mitos. Anda terlalu ditakuti, terlalu sulit dijangkau….” Ucapannya meluncur dalam bahasa Inggris.

Saya menatapnya dengan tenang. “Dan sekarang, mitos itu duduk di depanmu.”

Linda menarik napas panjang, berusaha menata dirinya. “ Ibu Wenny yang menyuruh saya ke sini. Katanya, ini bukan sekadar rapat biasa, tapi… pengakuan. Bahwa suatu hari saya akan benar-benar bertemu dengan Anda.”

Saya hanya tersenyum tipis.

“Kenapa saya dipanggil ke safe house ini?” tanyanya dengan tatapan waspada.

“Kamu ikut program singkat di Harvard Law School,” jawab saya tenang. “Pastikan lulus. Setelah itu, kau akan dipindahkan ke Ale Capital di Swiss.”

“Siap, Pak.”

Saya mengangguk lalu mengibaskan tangan. “Kamu boleh pergi.”

Namun ia terdiam, wajahnya sedikit bingung. “Saya terbang 14 jam dari London hanya untuk bertemu Anda, dan semua selesai dalam sepuluh menit?” suaranya datar. “Apa boleh saya minta waktu bicara? Setidaknya saya bisa belajar langsung dari Anda.”

Saya tersenyum. “Tunggu di ruang kerja saya. Setelah pertemuan dengan tamu selesai, kita akan bicara.”

Ia mengangguk patuh. Dalam hati saya bertanya-tanya: mengapa wanita secantik dan sepintar itu masih sendiri?

***

Usai rapat dengan tamu, saya kembali ke ruang kerja. Linda sudah menunggu. Tak terasa ada 1 jam lebih dia menanti.

“Linda,” kata saya, “hari ini aku ingin bicara soal Rancangan UU Perampasan Aset. Banyak yang menaruh harapan besar, tapi aku ragu implementasinya bisa berjalan di negeri ini.”

Linda mengangguk, menatap saya, lalu berkata pelan, “Ini instrumen penting. Ia lahir dari keterbatasan hukum pidana konvensional. Selama ini, jaksa harus membuktikan beyond reasonable doubt, sementara pelaku kejahatan kerap menyembunyikan uang haram di balik lapisan perusahaan, trust, bahkan SPV di luar negeri. Karena itu muncul gagasan non-conviction based asset forfeiture, negara bisa menyita aset meski pelaku belum divonis.”

Saya mengangguk, menunggu penjelasan lebih lanjut.

Linda memperbaiki duduknya. Sepertinya dia masih grogy. Berusaha menenangkan diri. Saya tersenyum. Setidak nya membantu dia untuk relax “Hukum pembuktian terbalik adalah kuncinya. Beban pembuktian tidak sepenuhnya di tangan jaksa, melainkan beralih ke pemilik aset. Dialah yang harus menjelaskan asal-usul kekayaannya. UNCAC 2003 sudah mendorong hal ini. Di Indonesia, preseden awalnya ada pada Pasal 37A UU Tipikor tentang gratifikasi. Namun, RUU Perampasan Aset ingin memperluas prinsip ini.”

Saya menyela, “Tapi bukankah itu bertabrakan dengan asas presumption of innocence dalam KUHAP dan konstitusi? Bukankah itu membuka ruang kriminalisasi?”

Linda tersenyum getir.

“Itulah problem normatifnya. Tanpa judicial review yang kuat dan pengawasan hakim independen, pembuktian terbalik bisa menjadi pedang bermata dua. Negara bisa menyelamatkan aset, tapi juga bisa salah menyita harta yang sebenarnya sah.”

Kini Linda nampak relax dan  berbicara lebih serius. “Masalah berikutnya adalah kelembagaan. Bayangkan: KPK, Kejaksaan, Kepolisian, PPATK, dan Pengadilan Tipikor, semuanya memiliki kepentingan. Tanpa clear authority, mereka bisa saling rebutan kewenangan. Di banyak negara ada asset recovery office khusus. Kita? Belum punya.”

Saya menimpali, “PPATK memang punya kapasitas menelusuri transaksi, tapi sering terganjal ego sektoral. Pengadilan Tipikor pun sudah sesak perkara, jika ditambah civil forfeiture, sistem bisa lumpuh.”

Linda mengangguk. “Dan jangan lupakan resistensi politik. Aset yang ditargetkan bisa saja milik elite, tersimpan di trust luar negeri atau SPV di Cayman dan BVI. Itu menyentuh jantung oligarki. Tidak heran DPR lambat, bahkan cenderung melemahkan rancangan UU ini.”

Saya bertanya, “Negara lain bagaimana?”

Linda menjawab mantap “Inggris punya Civil Recovery Order lewat Proceeds of Crime Act 2002. Singapura menggunakan Corruption, Drug Trafficking and Other Serious Crimes Act untuk membekukan aset tanpa vonis pidana. Swiss mengandalkan transparansi keuangan dan mutual legal assistance untuk menelusuri aset lintas negara. Indonesia? Masih tertinggal, karena belum punya asset management office yang kuat.”

“ Apa saran kamu ? Tanya saya.

“ Pertama. Lakukan Harmonisasi dengan KUHAP, perlu lex specialis agar pembuktian terbalik tidak dianggap melanggar asas praduga tak bersalah. Kedua. Bentuk Lembaga Khusus,  National Asset Recovery Agency langsung di bawah Presiden. Ketiga. Penguatan Kapasitas Teknis, yaitu tingkatkan SDM dalam forensic accounting, asset tracing, dan kerja sama internasional. Keempat. Perlindungan HAM, yaitu sediakan mekanisme kompensasi bila aset sah ikut dirampas. Kelima. Political Will. Ya tanpa keberanian politik, UU ini hanya akan menjadi aturan “gagah di atas kertas.”

Saya mencatat saran Linda.

“ Jokowi pernah ajukan ke DPR untuk pembahasan RUU Perampasan asset, tetapi tidak disertai draft dan dukungan terbentuknya kelembagaan. Jadi sama saja hanya wacana yang diformalkan. Lebih bersifat politik pencitraan, sebagai isu electoral belaka. ” Lanjut Linda.

“ Oh makanya upaya perampasan Asset di Swiss lewat mutual legal assistance, yang katanya bernilai ribuan triliun rupiah milik orang Indonesia tidak bisa dilaksanakan.” Saya menimpali.

“ Ya. “ Linda mengangguk. “ Tanpa UU perampasan asset,  Indonesia akan sulit mengikuti  standar kepatuhan dari FATF -Financial Action Task Force anti money laundering. Dan itu juga sebab surat utang negara Indonesia jadi mahal bunganya. “

Hening sejenak menyelimuti ruang itu. Kami berdua terdiam sejenak. “ Saat sekarang, era Probowo adalah moment yang tepat. Karena Indonesia sedang mengalami krisis fiskal akibat kebijakan masa lalu dan tekanan publik agar pemerntah bersih dari korupsi. Nah kasus korupsi besar seperti kasus Pertamina dan Tambang Ilegal adalah peluang sebagai entry point untuk mengesahkan RUU Perampasan Asset. “ Lanjut Linda.

Saya berkata lirih, “Kesimpulannya, UU ini penting. Tapi tanpa reformasi kelembagaan dan dukungan politik, ia akan lumpuh.”

Linda menatap keluar jendela, wajahnya muram. “Benar. Ia bisa menjadi pisau tajam untuk keadilan, atau hanya ornamen indah dalam hukum kita. Semua tergantung: apakah bangsa ini siap melawan dirinya sendiri?”

Saya mengerti maksudnya. Yang dimaksud Linda bukan hanya hukum, tapi keberanian menghadapi oligarki yang selama ini bersembunyi di balik neraca dan rekening bank asing.

“ Boleh tahu pak “ tanya linda.” Apa dasar bapak pilih saya.? Kan ada ribuan staf Yuan dan mereka semua lulusan universitas terbaik di dunia.”

“ Karena kamu kan staf international Yuan. Dan kamu lulus test rekrutment di London. 6 tahun index prestasi kamu di Yuan, score nya excellent”

“ Terimakasih, pak.”

“ Orang tua kamu di Jakarta atau di Medan? Tanya saya.

“ Di Jakarta pak.  

“ Salam ya untuk orang tua kamu. Pasti mereka bangga punya putri sepintar kamu. “

“ Saya anak nomor 4. Bungsu. Kakak saya semua sudah berkeluarga. “

“ Wah pasti si bungsu yang dikangenin nih “

“ Ya si bungsu yang satu satunya wanita di keluarga. Makanya saya terkesan tomboi.” Katanya tersenyum.

Pertemuan kami berakhir dalam keheningan. Namun dalam hati saya tahu, saya tidak salah memimlih dia untuk menjadi team support untuk hedge fund pada Ale Capita. Dia memang qualified.

Referensi

United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), 2003. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Proceeds of Crime Act, United Kingdom, 2002. Corruption, Drug Trafficking and Other Serious Crimes Act, Singapore. Antara News. (2023). Ketua DPR jelaskan alasan belum dibahasnya RUU Perampasan Aset. MetroTV News. (2023). DPR belum terima draf RUU Perampasan Aset. DetikNews. (2023). Siapa Menghalangi RUU Perampasan Aset? ResearchGate. (2024). Polemik Pengesahan RUU Perampasan Aset di Indonesia.


Eksplorasi konten lain dari Berpikir dan bertindak

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Satu tanggapan untuk “UU Perampasan Aset.”

  1. Itu menyentuh jantung oligarki. Tidak heran DPR lambat, bahkan cenderung melemahkan rancangan UU ini

    Disukai oleh 1 orang

Tinggalkan Balasan ke sejahteragirsang Batalkan balasan

Eksplorasi konten lain dari Berpikir dan bertindak

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca