Ilusi optimisme fundamental ekonomi

Sebuah dokumen perbandingan pertumbuhan ekonomi negara-negara G20 menunjukkan bahwa Indonesia berada di peringkat ketiga setelah Tiongkok dan India. Secara statistik, temuan ini dapat memicu rasa optimisme. Namun, dalam perspektif ekonomi pembangunan dan ekonomi politik global, angka pertumbuhan tidak pernah berdiri sendiri. Ia harus dibaca dalam konteks sejarah, struktur pembiayaan, dan posisi negara dalam sistem moneter internasional.

Sejarah pembangunan menunjukkan pola yang relatif konsisten. Amerika Serikat, Eropa Barat, Jepang, Korea Selatan, hingga Tiongkok modern pernah mengalami fase pertumbuhan tinggi dan persisten, bahkan dua digit, selama beberapa dekade, khususnya pada masa industrialisasi awal. Pertumbuhan tersebut ditopang oleh ekspansi manufaktur, peningkatan produktivitas, dan orientasi ekspor. Fase ini menghasilkan akumulasi surplus ekonomi yang menjadi fondasi bagi kesejahteraan jangka panjang.

Surplus tersebut memang tidak murah. Negara-negara tersebut menanggung biaya sosial berupa tekanan upah riil, degradasi lingkungan, dan ketimpangan awal. Namun setelah basis industri dan produktivitas terbentuk, paradigma pembangunan bergeser ke arah negara kesejahteraan (welfare state): redistribusi melalui pajak, perlindungan tenaga kerja, jaminan sosial, dan stabilitas politik. Pertumbuhan melambat, tetapi kesejahteraan meningkat secara institusional karena ditopang oleh surplus yang telah mapan. Artinya, secara historis, negara sejahtera selalu diawali oleh fase pertumbuhan tinggi, bukan sebaliknya. Inklusivitas membutuhkan surplus, dan surplus tidak dapat dihasilkan dari pertumbuhan yang stagnan.

Indonesia pernah mengalami fase pertumbuhan tinggi—di atas 7%—pada era Orde Baru. Namun fase tersebut berakhir dengan krisis moneter 1997–1998, dan sejak itu pertumbuhan tidak pernah kembali menembus 6% secara berkelanjutan. Bahkan, proses deindustrialisasi dini mulai terjadi. Ironisnya, dalam kondisi surplus struktural yang belum terbentuk, Indonesia justru mengadopsi kerangka welfare state melalui UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Tanpa surplus yang memadai, jargon pertumbuhan inklusif berisiko menjadi retorika populis, sebagaimana tercermin dalam pengalaman Venezuela dan Argentina.

Perbandingan dengan negara maju sering disederhanakan melalui satu indikator: rasio utang terhadap PDB. Benar bahwa Amerika Serikat, Jepang, Eropa, bahkan Tiongkok memiliki rasio utang yang lebih tinggi dibandingkan kita. Namun, indikator yang lebih relevan secara ekonomi adalah debt service ratio—yakni porsi pendapatan negara yang digunakan untuk membayar bunga dan cicilan utang.

Di sinilah letak perbedaan struktural yang krusial. Negara-negara maju memiliki debt service ratio yang relatif rendah dan terkendali, meskipun rasio utangnya tinggi. Hal ini dimungkinkan karena biaya pinjaman yang sangat rendah sebagai akibat kredibilitas moneter dan pasar keuangan yang dalam. Utang berdenominasi mata uang sendiri, sehingga tidak menghadapi risiko nilai tukar.
 Basis produktivitas dan penerimaan pajak yang kuat, yang membuat pembayaran utang tidak mengorbankan belanja sosial.
 Dengan kata lain, utang tidak menggerus tanggung jawab sosial negara. Program welfare tetap berjalan, bahkan diperluas, karena beban riil utang relatif ringan.

Lebih jauh, mata uang negara-negara tersebut—dolar AS, euro, yen, dan renminbi—tetap tangguh meskipun rasio utang tinggi. Mereka tidak menghadapi risiko volatilitas kurs yang destruktif. Bahkan, dalam banyak kasus, penguatan maupun pelemahan mata uang justru menguntungkan secara ekonomi dan politik. Dolar AS, misalnya, menguat saat krisis karena menjadi safe haven, dan melemah saat ekspansi global tanpa kehilangan statusnya sebagai mata uang cadangan. Inilah manifestasi dari asimetri finansial global—sebuah sistem di mana negara pusat mendapatkan keuntungan di berbagai rezim siklus, sementara negara pinggiran menjadi penyerap guncangan.

Indonesia tidak berada dalam posisi tersebut. Pertumbuhan di kisaran 5%, dengan ICOR yang meningkat, menunjukkan bahwa investasi semakin tidak efisien. Secara teoritis, ini menandakan lemahnya transformasi struktural,
 rendahnya peningkatan produktivitas, dan dominasi investasi di sektor non-tradable. Pertumbuhan semacam ini menghasilkan PDB yang naik secara nominal, tetapi tidak menciptakan basis produksi yang kuat. Akibatnya, ekonomi menjadi rapuh terhadap guncangan eksternal—pengetatan moneter global, konflik geopolitik, fragmentasi rantai pasok, dan volatilitas arus modal.

Dalam kondisi tersebut, ruang fiskal semakin sempit. Rasio pajak sulit meningkat secara struktural, sementara kebutuhan belanja sosial dan infrastruktur terus bertambah. Pembiayaan APBN menjadi semakin bergantung pada utang, yang bagi negara berkembang membawa risiko kurs dan volatilitas pembiayaan. Berbeda dengan negara maju, Indonesia tidak memiliki mata uang yang berfungsi sebagai jangkar sistem global. Karena itu, setiap gejolak eksternal memiliki dampak yang lebih besar dan langsung.

Proyeksi IMF yang menempatkan pertumbuhan Indonesia di sekitar 5–5,1% pada 2025–2026 memang dapat dibaca sebagai stabilitas makro. Namun, dalam kerangka middle income trap (Gill & Kharas, World Bank), stabilitas tanpa akselerasi justru merupakan sinyal bahaya. Pertumbuhan ini tidak cukup cepat untuk menyerap bonus demografi, mempercepat konvergensi produktivitas, atau membangun basis industri berteknologi menengah–tinggi.

Dengan demikian, optimisme berbasis peringkat pertumbuhan G20 perlu ditempatkan secara proporsional. Masalah Indonesia bukan sekadar berapa persen kita tumbuh, melainkan apakah pertumbuhan itu menciptakan surplus, produktivitas, dan kedaulatan ekonomi. Selama struktur ekonomi tidak berubah dan asimetri finansial global tidak diperhitungkan dalam strategi nasional, pertumbuhan 5% hanya akan mempertahankan status quo—bukan membawa lompatan sejarah.

Dalam sistem global yang timpang, negara maju dapat menanggung utang tinggi tanpa kehilangan kedaulatan. Negara berkembang tidak. Tantangan Indonesia bukan menjaga pertumbuhan moderat, melainkan membangun kekuatan struktural agar tidak selamanya menjadi penyerap volatilitas dari sistem yang tidak simetris.

Referensi.

Gill, I., & Kharas, H. (2007).
An East Asian Renaissance: Ideas for Economic Growth. World Bank (2019).
Global Development Report: The Changing Nature of Work. Rodrik, D. (2016).
Premature Deindustrialization.
Journal of Economic Growth, 21(1), 1–33. Esping-Andersen, G. (1990).The Three Worlds of Welfare Capitalism.
Princeton University Press. Piketty, T. (2014).
Capital in the Twenty-First Century.
Harvard University Press. IMF (2022).
External Sector Report IMF (2023). Global Debt Monitor.BIS (2022).
Global Liquidity: Measurement and Policy Implications.BIS (2023).
Annual Economic Report . Reinhart, C. M., & Rogoff, K. (2010).
Growth in a Time of Debt.
American Economic Review Papers & Proceedings. Eichengreen, B. (2011).
Exorbitant Privilege: The Rise and Fall of the Dollar.
Oxford University Press. Farhi, E., & Maggiori, M. (2018).
A Model of the International Monetary System.
Quarterly Journal of Economics. .Rey, H. (2015).
Dilemma not Trilemma: The Global Financial Cycle and Monetary Policy Independence.
Jackson Hole Symposium Bank Indonesia. Laporan Perekonomian Indonesia. Data ICOR, struktur investasi, dan pertumbuhan domestik.
BPS (Badan Pusat Statistik).
Produk Domestik Bruto Indonesia menurut Lapangan Usaha.
OECD (2021).
Economic Surveys: Indonesia. Acemoglu, D., & Robinson, J. (2012).
Why Nations Fail.
Crown Publishing. Hellman, J., Jones, G., & Kaufmann, D. (2000).
Seize the State, Seize the Day.
World Bank Policy Research Working Paper.


Eksplorasi konten lain dari Berpikir dan bertindak

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan komentar

Eksplorasi konten lain dari Berpikir dan bertindak

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca