
Pengantar.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), melalui Ketua-nya Ahmad Muzani, menyatakan bahwa draf PPHN ( Pokok‑Pokok Haluan Negara ) telah “selesai dirumuskan” dan akan dibahas dengan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI. PPHN sebagai versi baru dari GBHN menghadirkan peluang strategis menyusun arah pembangunan nasional secara terstruktur. Namun, agar tidak menjadi dokumen retorik, perlu diputuskan secara jelas bentuk hukum penerapannya (Tap MPR, UU, atau kombinasi) serta mekanisme implementasi dan supervisinya.
Sebelum itu, publik dan pembuat kebijakan harus memahami bahwa memilih bentuk legalisasinya bukan sekadar pilihan teknis, melainkan pilihan sistemik yang akan mempengaruhi bagaimana pembangunan, ekonomi, politik, dan keuangan negara dijalankan ke depan.
Secara filosofis, struktural, dan fungsional, PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara) tidak berbeda secara substansial dari GBHN era Orde Baru. Keduanya memiliki ciri-ciri identic. Perencanaan pembangunan ditentukan dari pusat. Presiden diarahkan oleh pedoman yang ditetapkan lembaga politik di atasnya. Agenda pembangunan tidak murni ditentukan oleh mandat pemilu. Pemerintah daerah harus mengikuti garis komando pusat. Pengambil kebijakan ekonomi dapat dikoordinasi secara top-down
Dengan kata lain, PPHN adalah GBHN dalam kemasan baru, tetapi dengan struktur politik yang sama yaitu sentralisasi arah pembangunan. Di bawah ini saya menjelaskan dari perspektif saya tentang wacana ini.
Esensi dari Reformasi.
Krisis 1997–1998 sering dibungkus sebagai “krisis ekonomi yang menjatuhkan Soeharto.” Tapi kalau dibedah pelan-pelan, itu bukan semata krisis pemerintah, melainkan krisis institusi moneter. Bank Indonesia yang tidak independen, perbankan yang rapuh karena KKN, dan model ekonomi yang secara teori Keynesian, tetapi secara praktik disabotase oleh moral hazard.
Secara teori, tidak ada yang salah dengan Keynesianisme. Cina adalah contoh paling terang. Negara kuat, perencanaan jangka panjang, intervensi fiskal besar-besaran, tapi disiplin institusi dan kontrol moral hazard dijaga ketat. Masalah Indonesia di era Soeharto bukan pada “negara kuat”, melainkan pada negara yang tidak disiplin, yang mengizinkan kebijakan ekonomi dibajak oleh kepentingan kroni.
Model ekonomi Orde Baru punya ciri Keynesian. Negara menjadi motor utama pembangunan. BUMN, proyek infrastruktur, dan kredit perbankan diarahkan dari pusat. Perencanaan pembangunan panjang, terpusat, dan top-down. Secara desain, ini bisa bekerja, seperti di Jepang atau Korea Selatan. Tapi di Indonesia, intervensi negara tidak diikuti integritas. Perbankan penuh KKN. Bank-bank diberi izin untuk kroni. Kredit miliaran mengalir bukan ke sektor paling produktif, tapi ke yang paling dekat dengan kekuasaan. Utang valas jangka pendek diambil tanpa hedging, tanpa manajemen risiko. Pengawasan longgar karena semua orang “tahu diri” terhadap pusat.
Di tengah semua itu, Bank Indonesia tidak independen. BI hanya diperlakukan sebagai kasir pemerintah, bukan penjaga stabilitas moneter. Ia tidak punya otonomi untuk berkata “tidak” terhadap kebijakan yang berisiko. Nah, ketika krisis Asia meledak, seluruh kelemahan ini terbongkar sekaligus. BI terpaksa membakar cadangan devisa untuk mempertahankan rupiah (dan kalah), menggelontorkan BLBI kepada bank-bank bermasalah, yang separuhnya problem politik, bukan ekonomi, menanggung aset-aset yang hampir tidak bernilai sebagai “jaminan.”
Hasil akhirnya? modal BI menjadi negatif. Secara teknis, bank sentral bangkrut. Kepercayaan runtuh. Rupiah ambruk. Inflasi melonjak. Harga pangan meledak. Dan dari situ, krisis moneter menjelma jadi krisis sosial, lalu krisis politik yang menjatuhkan Soeharto.
Reformasi bukan hanya mengganti presiden. Ia mengganti mesin ideologi ekonomi. Kalau Orde Baru dibangun di atas logika Keynesian (negara mengontrol ekonomi), era pasca-Soeharto bergerak ke arah sebaliknya: ekonomi pasar yang lebih dekat dengan gagasan Milton Friedman dan kaum moneteris.
Tiga perubahan kunci: Pertama. Bank Indonesia dibuat independen lewat UU BI 1999. Mandat utamanya yaitu jaga stabilitas rupiah, bukan jaga stabilitas kekuasaan. BI tidak boleh lagi menjadi kas pemerintah. Kedua. Defisit APBN tidak boleh dibiayai dengan “mesin cetak uang”. Artinya, BI tidak bisa lagi jadi kasir pemerintah. Pemerintah masuk ke system pasar uang lewat penerbitan Surat Berharga Negara (SBN). Ketiga. UUD 1945 diamandemen 1999–2002. Demokrasi elektoral jadi fondasi politik. Mekanisme check and balance diperkuat. Negara masuk ke logika “ekonomi pasar demokratis”: legitimasi politik lewat pemilu, legitimasi fiskal lewat pasar obligasi.
Setelah Reformasi, SBN menjadi tulang punggung pembiayaan negara. Negara tidak lagi dominan mengandalkan: pinjaman G2G (antar negara), atau kredit langsung dari lembaga multilateral. Melainkan menerbitkan SBN di pasar domestik dan global, menjualnya kepada investor institusional, perbankan, dana pensiun, asuransi, SWF, dan publik. Demokrasi berperan langsung di sini. Karena legitimacy politik mempengaruhi credibility fiskal. Credibility fiskal mempengaruhi minat investor terhadap SBN. Minat investor menentukan seberapa murah/mahal biaya utang negara.
Hasilnya? Sejak Reformasi total utang negara melonjak lebih dari Rp 6.000 triliun dibanding awal 2000-an. Khususnya di era Jokowi, stok utang yang diwariskan SBY meningkat sekitar 2,5 kali. Angkanya bisa diperdebatkan, tapi tren-nya tidak: kita sekarang sangat bergantung pada pasar untuk membiayai APBN. Kita sudah pindah dari ekonomi negara yang mengendalikan pasar, ke ekonomi negara yang bergantung pada pasar.
Lalu, ada wacana menghidupkan kembali GBHN. Masalah besarnya di mana? Di titik inilah wacana “kembali ke UUD 1945 asli”, “menghidupkan lagi GBHN” menjadi sangat krusial. Karena ini bukan sekadar soal arah politik, tapi soal mesin pembiayaan negara. GBHN berarti arah pembangunan kembali ditentukan top-down dari pusat, kontrol negara terhadap ekonomi diperkuat, potensi kembali ke logika komando (state-commanded economy).
Apakah itu pasti buruk? Belum tentu. Keynesianisme tidak salah, Cina berhasil membuktikan. Yang membuatnya berbahaya adalah distorsi moral hazard dan tidak adanya integritas. Tapi ada satu konsekuensi besar yang jarang dibahas: Kalau UUD 45 diubah kembali ke desain pra-amandemen dan model GBHN dihidupkan, kita sedang mengirim sinyal ke pasar bahwa sistem ekonomi bergeser kembali dari pasar ke komando.
Bagi pasar uang dan investor SBN, sinyal ini serius: mereka akan bertanya: Apakah BI akan tetap independen? Apakah pembiayaan defisit akan kembali lewat “mesin uang” bukan lewat pasar? Apakah aturan main bisa berubah lewat Perpres atau Tap MPR? Apakah hak-hak pemegang SBN tetap aman? Jika jawaban pasar adalah “kami ragu”, maka konsekuensinya jelas, minat beli SBN turun, yield (bunga) SBN naik, biaya utang meningkat, risiko refinancing (rollover) membesar.
Padahal saat ini, stok utang sudah di atas Rp 8.000 triliun. Setiap tahun ada jumlah besar yang jatuh tempo dan harus digulirkan lagi lewat penerbitan SBN baru. Kalau pasar tidak lagi percaya SBN, dari mana kita mendapatkan financial resource untuk membayar utang dan tetap membiayai APBN? Apakah kembali Cetak uang? Utang G2G? Naikkan pajak secara brutal? Jual aset negara besar-besaran?
Struktur konstitusi.
Pasca-amandemen UUD 1945, arsitektur negara Indonesia dibangun di atas tiga pilar:
| Pilar | Karakter |
| Demokratisasi Politik | kompetisi elektoral, distribusi kekuasaan, akuntabilitas publik |
| Desentralisasi | kewenangan fiskal daerah (TKD, DAK, DBH) |
| Pembiayaan Berbasis Pasar | SBN, price discovery, cost of capital ditentukan pasar |
Sementara GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara) pada masa Orde Baru beroperasi di bawah:
| Pilar | Karakter |
| Sentralisasi Perencanaan | negara menentukan prioritas tanpa tarik-menarik elektoral |
| Stabilitas di atas Kompetisi | redistribusi kekuasaan minimal |
| Pembiayaan Negara-Dominan | porsi G2G, utang bilateral, dan intervensi bank sentral lebih besar |
Artinya, menghidupkan GBHN berarti menggeser model negara dari market-negotiated planning ke state-mandated planning.
Struktur ekonomi.
Tanpa GBHN (saat ini) RPJMN dan RKP disusun oleh pemerintah eksekutif dengan pengaruh proses elektoral. APBN mengikuti dinamika politik anggaran (electoral budget cycle). Prioritas belanja bersifat adaptif terhadap tekanan publik dan sinyal pasar. Pembiayaan utang bertumpu pada pasar (SBN).
Dengan GBHN, Negara memiliki blueprint pembangunan jangka panjang yang mengikat lintas pemerintahan. Ruang improvisasi fiskal pemerintahan yang sedang berkuasa mengecil. Belanja negara cenderung terpusat pada agenda prioritas negara, bukan prioritas kabupaten/koalisi politik. Model fiskal bergerak dari responsive → directive (komando perencanaan). Implikasi nya? Demokratisasi penganggaran (bottom-up via DPR & aspirasi daerah) akan tereduksi; disiplin rencana nasional menguat.
Perubahan Struktur Pembiayaan Negara
Sistem sekarang (post-amandemen), Utang dikelola melalui pasar obligasi (SBN). BI independen, tidak membiayai defisit (no monetary financing). Pasar menentukan harga utang (yield). Rollover utang terjadi lewat mekanisme lelang, investor base domestik & global.
Jika GBHN dihidupkan kembali, konsekuensi logisnya:
| Aspek | Implikasi |
| Peran pasar | Berkurang, karena pembiayaan akan lebih diarahkan ke skema jangka panjang yang dikontrol negara |
| Fleksibilitas pembiayaan | Menurun, karena prioritas pembiayaan mengikuti mandat GBHN, bukan kondisi pasar |
| Cost of capital | Berpotensi meningkat jika market confidence menurun |
| Independensi BI | Potensi tertekan ke arah supporting fiscal dominance |
| SBN | Bisa tetap ada, tapi perannya berpotensi berubah dari market driven → policy placed (mirip era SUN penempatan wajib di bank/lembaga) |
Benang merahnya GBHN mendorong central planning, sedangkan SBN butuh decentralized market trust. Dua logika yang saling menegasikan jika tidak dikelola dengan desain ganda yang sangat hati-hati.
Risiko Utama terhadap Sistem Keuangan Negara
a. Erosi Price Discovery
Jika pembiayaan lebih diarahkan oleh negara (bukan pasar), maka harga utang tidak lagi sepenuhnya terbentuk secara kompetitif. Akibatnya Yield SBN tidak lagi mencerminkan risiko riil → mispricing. Investor menuntut premium risiko lebih tinggi → cost of debt naik
b. Pergeseran dari Market Discipline → State Allocation
Efisiensi alokasi modal berpotensi menurun karena keputusan pendanaan bukan lagi ditentukan oleh cost-benefit pasar, tetapi oleh mandat perencanaan.
c. Potensi “Blocked Rollover Risk”
SBN saat ini bergantung pada pasar sekunder untuk roll over utang yang jatuh tempo. Jika investor memandang rezim bergeser ke state-financing, appetite pasar bisa menyusut → capacity rollover melemah.
d. Tekanan terhadap Indepedensi Moneter
Dalam rezim perencanaan, negara cenderung mendorong: “Bank sentral membantu agenda pembangunan.” Ini berpotensi menggeser kebijakan moneter dari inflation targeting ke fiscal supporting, yang secara empiris meningkatkan risiko inflasi (Sargent & Wallace, 1981).
Disinilah Pertanyaan Kritisnya
Jika GBHN mengembalikan perencanaan terpusat, sementara utang Rp8.000+ triliun saat ini bergantung pada kepercayaan pasar (SBN), apakah desain baru menjamin keberlanjutan rollover utang tanpa mengguncang rupiah, yield, dan inflasi?
Karena faktanya GBHN butuh state control. Sementara SBN butuh market trust. State control bukanlah market trust secara otomatis. Tanpa cetak biru pembiayaan yang baru, yang terjadi bukan “penguatan negara”, melainkan vakum financing dalam sistem keuangan negara.
Dua Skema yang Mungkin Muncul Jika GBHN Hidup Lagi
Skenario 1 — Hybrid (GBHN + Market Financing Dipertahankan). SBN tetap market driven. GBHN hanya mengarahkan prioritas belanja, tidak mengubah mekanisme pembiayaan. Risiko pasar minimal. Kepercayaan investor terjaga. Ya GBHN hanya menjadi dokumen arah, bukan alat kontrol fiskal dan tidak harus dipatuhi oleh presiden atau kepala Daerah. Ya sekedar memuaskan politik saja.
Skenario 2 — State-Dominant Financing
Pemerintah mengarahkan pembeli SBN (bank, BUMN, dana publik). BI terdorong menyerap utang negara. Rollover utang kurang bergantung pada pasar. Yield terdistorsi. Likuiditas pasar menipis. Risiko inflasi dan depresiasi meningkat. Kepercayaan investor menurun
Penutup.
Sering kali ketika sebuah bangsa menghadapi jalan buntu, kita tergoda untuk menyalahkan sistem. Seolah-olah perubahan pasal, perubahan struktur, atau perubahan administrasi negara dapat menyelesaikan krisis karakter yang jauh lebih dalam. Padahal sejak dahulu, para perancang konstitusi, baik yang menulis UUD 1945 maupun yang mengamandemennya bekerja dengan pijakan akademis yang kuat. Sistem apa pun yang dipilih selalu punya landasan filosofi, ekonomi, dan governance yang jelas. Karena itu, pertanyaan sesungguhnya bukan: “Sistem apa yang harus kita gunakan?” Pertanyaannya adalah: “Karakter seperti apa yang kita bawa ke dalam sistem itu?”
GBHN pada masa Soeharto tidak gagal karena salah desain. Banyak negara lain mengadopsi model perencanaan terpusat, dan berhasil: Jepang, Korea Selatan, Cina. Bedanya hanya satu, mentalitas disiplin dan integritas. Sistem komando tanpa integritas berubah menjadi sentralisasi kekuasaan. Sentralisasi tanpa akuntabilitas berubah menjadi KKN. KKN tanpa rem berubah menjadi keruntuhan.
Jika hari ini kita bicara ingin kembali ke GBHN, kita harus jujur bertanya: “Apakah mentalitas kita sudah berubah?” Jika belum, maka GBHN tidak melahirkan Orde Baru yang bijak. Ia justru menghidupkan kembali bayang-bayang Orde Baru yang KKN.
Amandemen 1999–2002 dirancang untuk membawa Indonesia ke ekonomi pasar yang transparan, demokratis, dan disiplin fiskal. Itu bukan kesalahan. Itu logika natural dari negara yang ingin dipercaya pasar uang global. Masalahnya muncul ketika demokrasi dijalankan tanpa kedewasaan, pasar digantungkan pada hutang tanpa disiplin belanja, politik transaksional menggerus integritas fiskal. Kita selalu kembali kepada satu pola, yaitu sistem bagus rusak oleh mentalitas yang tidak siap mengelola.
Inilah kebenaran paling pahit dalam ilmu tata negara dan ekonomi politik: Tidak ada sistem yang gagal karena desainnya, tetapi karena manusianya mengkhianati prinsip dasarnya. Sistem pasar bisa rusak jika elitnya korup. Sistem komando bisa rusak jika kekuasaan tak diawasi. Sistem desentralisasi bisa rusak jika elit lokal tidak akuntabel. Sistem demokrasi pun bisa rusak jika mentalitasnya masih feodal. Segala struktur bisa dijadikan kendaraan moral hazard apabila mentalitas tidak berubah. Itu sebabnya mengubah sistem tanpa mengubah jiwa hanya menghasilkan satu hal: bentuk baru dari kegagalan lama.
Kalau kita memang ingin meningkatkan kualitas negara ini, yang harus diperbaiki bukan UUD-nya dulu, bukan GBHN-nya dulu, bukan sistem politiknya dulu, tetapi manusianya. Kita bisa kembali ke GBHN, tetapi kalau mentalitas lama tetap hidup: dukungan politik dibeli, proyek dikendalikan kroni, birokrasi melayani elite, hukum tunduk kepada kekuasaan, anggaran menjadi sumber rente, maka yang kita bangun bukan masa depan, tetapi cetak ulang sejarah 1997.
Sistem hanyalah wadah. Air yang kotor akan tetap kotor meski dipindahkan ke gelas emas. Yang harus dibersihkan bukan gelasnya, tetapi air yang mengisi gelas itu. Pahamkan sayang.
Referensi.
Keynes, John Maynard. The General Theory of Employment, Interest, and Money. London: Palgrave Macmillan, 1936. Friedman, Milton & Anna Schwartz. A Monetary History of the United States, 1867–1960. Princeton University Press, 1963. Friedman, Milton. Capitalism and Freedom. University of Chicago Press, 1962. Krugman, Paul. The Return of Depression Economics and the Crisis of 2008. W.W. Norton, 2009. Rodrik, Dani. Industrial Policy for the Twenty-First Century. Harvard Kennedy School Working Paper, 2004. Johnson, Chalmers. MITI and the Japanese Miracle. Stanford University Press, 1982. Stiglitz, Joseph E. Globalization and Its Discontents. W.W. Norton, 2002. Cukierman, Alex. Central Bank Strategy, Credibility and Independence. MIT Press, 1992. Bernanke, Ben. The Courage to Act: A Memoir of a Crisis and Its Aftermath. Goodhart, Charles. The Evolution of Central Banks. MIT Press. Duffie, Darrell. Money Markets. Princeton University. Reinhart, Carmen & Rogoff, Kenneth. This Time Is Different: Eight Centuries of Financial Folly. Eichengreen, Barry. Globalizing Capital: A History of the International Monetary System.
Radelet, Steven & Sachs, Jeffrey. The East Asian Financial Crisis: Diagnosis, Remedies, Prospects. Brookings Papers on Economic Activity, 1998. Krugman, Paul. “What Happened to Asia?” MIT Economics Working Paper, 1998. Furman, Jason & Stiglitz, Joseph. Economic Crises: Evidence and Insights from East Asia. Brookings Institution, 1998. Corsetti, Giancarlo; Pesenti, Paolo; Roubini, Nouriel. What Caused the Asian Currency and Financial Crisis? NBER Working Paper No. 6833, 1998. Lane, Philip & Milesi-Ferretti, Gian Maria. The External Wealth of Nations. IMF Working Paper, 2001. Naughton, Barry. The Chinese Economy: Transitions and Growth. MIT Press, 2006. Justin Yifu Lin. New Structural Economics: A Framework for Rethinking Development and Policy. World Bank, 2010. Ang, Yuen Yuen. China’s Gilded Age: The Paradox of Economic Boom and Vast Corruption. Cambridge University Press, 2020. OECD. China Economic Survey.
Bank Indonesia. Laporan Tahunan Bank Indonesia 1997–1999. Sejarah Bank Indonesia Jilid IV: Krisis Moneter dan Reformasi. BI Press, 2011. Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Evaluasi Krisis 1997–1998. Arsip Kebijakan. BPK RI. Audit Investigatif BLBI. Laporan Resmi, 2002–2006. IMF. (1) Letter of Intent and Memorandum of Economic Policies. 1997–1998. (2) Lessons from the Crisis. (3) IMF Occasional Paper No. 210, 2001. (4) Article IV Consultation Reports on Indonesia (2003–2024). (5). China: Selected Issues — State-Owned Enterprise Reform. World Bank. Indonesia: The Challenge of Growth and Institutional Reform. 2000. Asian Development Bank. Indonesia Bond Market Guide. Edwards, Sebastian. The Indonesian Crisis: A Tale of Two Models. NBER Working Paper No. 7263, 1999. Thee, Kian Wie. Indonesia’s Economic Policies and Performance, 1960–1998. LIPI Press, 2003. Suryahadi, Asep & Hidayat, et al. The Evolution of Indonesia’s Public Debt and Fiscal Policy Post-1998. SMERU Research Institute.
Mahfud MD. Politik Hukum di Indonesia. LP3ES, 2006. Jimly Asshiddiqie. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Mahkamah Konstitusi Press, 2005. Sekretariat Jenderal MPR RI. Risalah Amandemen UUD 1945 (1999–2002). Bappenas. Reformasi Ekonomi dan Pembangunan Indonesia 1998–2004. Liddle, R. William. Indonesia’s Democratic Transition. Cambridge Journal of Southeast Asian Studies, 2001.

Tinggalkan komentar