Redenominasi, pajak diam diam.

Saya bertemu dengan Akhiat dan Abeng. Kami memilih café di Kawasan Sudirman untuk ngobrol santai.“ Dunia semakin anomaly. Akal sehat tidak lagi dipakai. Seperti keadaan panik akibat ketidak pastian global yang berkepanjangan. “ Kata Akhiat. Saya menyimak. “  Secara teori klasik, pemangkasan suku bunga oleh Federal Reserve (The Fed) seharusnya melemahkan dolar AS, karena imbal hasil aset berdenominasi USD menurun. Ini malah menguat DXY “ Lanjutnya.

“ Mengapa? Tanyanya.


Saya tersenyum. Walau akhiat sarjana ekonomi dan pengusaha pabrikan tetapi dia tidak terbiasa membaca data. “ Karena yang terjadi bukanlah pelonggaran uang murah seperti di masa ekspansi ekonomi, melainkan pemangkasan suku bunga dalam krisis likuiditas,  di mana dunia kekurangan dolar. Dalam situasi ini, Investor global tidak melihat suku bunga lebih rendah sebagai sinyal ekspansi, tetapi sebagai indikasi bahwa risiko global meningkat dan pasar uang sedang tegang. Akibatnya, mereka justru lari ke aset paling likuid dan aman di dunia,  surat utang pemerintah AS (U.S. Treasuries).
”

Saya seruput kopi “ Hasilnya paradoksal. The Fed memangkas bunga, yan terjadi  arus uang masuk ke obligasi USD.  Permintaan dolar naik dan  indeks USD menguat. Fenomena ini dikenal dalam literatur IMF sebagai safe haven paradox,  di mana kebijakan longgar AS justru memperkuat mata uangnya karena dunia sedang ketakutan, bukan optimistis. “

“ Jelaskan lebih sederhana soal anomalis likuiditas.” Tanya Abeng.

“ Gini, “ kata saya berusaha menjelaskan secara sederhana.” Uang itu mengalir ke tingkat bunga yang tinggi. Begitu logika modal. Makanya investor selalu menghitung perbedaan antar suku bunga negara dengan memperhatikan indicator premium hedging, CDS dan inflasi. Nah,  meskipun suku bunga AS turun, tingkat suku bunga negara di luar AS juga turun lebih cepat, maka premium risiko dolar relatif terhadap mata uang emerging tetap tinggi. Ya, modal memilih USD. Makanya USdolar tetap kuat. Paham?

“ Artinya bunga turun bukan bertujuan agar sector real ekspansi tetapi karena kondisi ekonomi yang memburuk. Sementara sektor real melemah akibat daya beli drop. Ya uang mengalir ke instrument financial. Dalam situasi ini investor global melakukan flight-to-quality ke dolar/US Treasuries. Otomatis permintaan USD naik, dolar pun menguat. “ Abeng berusaha menyimpulkan pemahamannya.

Saya mengangguk pelan. “ Ya benar. Meskipun The Fed memangkas suku bunga acuan, pasar uang dolar tetap ketat karena perbankan global masih berhati-hati, investor institusional (pension funds, sovereign wealth funds) tetap overweight di USD assets, dan swap line antarbank masih terbatas. Dalam bahasa sederhana, The Fed membuka kran, tapi airnya engga ada. “

“ Nah ketika dolar menguat, apa resikonya bagi negara berkembang. “ Tanya Abeng

“ Ada tiga saluran risiko utama bagi negara berkembang. Pertama, tekanan nilai tukar. Rupiah, real Brasil, lira Turki, dan rupee India melemah karena arus modal keluar (capital outflow).
Investor menjual aset berdenominasi lokal untuk membeli USD bonds, menciptakan tekanan di pasar valas dan mendorong intervensi bank sentral.

Kedua, ketika investor keluar dari SBN (Surat Berharga Negara), harga obligasi turun dan yield naik. Bagi pemerintah Indonesia, ini berarti biaya utang bertambah di saat penerimaan pajak belum pulih, itu akan mempersempit ruang fiskal.

Ketiga, sebagian besar utang luar negeri korporasi dan BUMN di emerging markets berdenominasi dolar. Penguatan USD otomatis menaikkan biaya pembayaran bunga dan pokok. Dalam jangka pendek, ini meningkatkan credit risk dan menekan peringkat utang. “

“ Memang masa depan yang suram…” kata Akhiat. “ Aneh nya pemerintah masih aja onani, mau ini mau itu. “ Akhiat geleng geleng kepala.

Hening…

“ Katanya pemerintah akan ajukan RUU Redenominasi Rupiah. “Kata Abeng. “ Rencana tahun depan masuk prolegnas dan tahun 2027 berlaku. Padahal ini sudah diwacanakan sejak era SBY. Baru sekarang gas pol di era Menteri keuangan Purbaya. Ada apa?

“ Purbaya itu kan pemain pasar. Dia engga begitu paham makro ekonomi bekerja. Cara berpikirnya sederhana. Kalau ekonomi stuck itu karena likuiditas kurang, yang negara supply likuiditas. Dia gelontorkan Rp 200 triliun ke pasar. Hasilnya tetap aja engga ngaruh. Penerimaan pajak drop. Itu artinya ekonomi tetap stuck’ Kata saya dengan tersenyum.

“ Terus..” kata Akhiat.

“ Kini dia melihat fakta penerimaan pajak drop. Sebagai pemain, dia melihat potensi besar penerimaan pajak itu ada pada shadow ekonomi, yaitu sector informal. Bayangkan, total konsumsi domestic itu ada Rp. 12.000 triliun. 10% saja mengalir pajaknya, itu sudah Rp. 1200 triliun.  Itu jumlah engga kecil  untuk meningkatkan penerimaan pajak. Kalau pajak meningkat neraca APBN sehat. Nah redenominasi itu cara smart untuk meningkatkan pajak tanpa regulasi kenaikan tarif pajak. Ya silent tax “  Kata saya.

“ Ya pajak meningkat, pemerintah happy. Tetapi daya beli masyarakat semakin drop. Itu bukan smart, tetapi tolol namanya. Engga ada empati kepada rakyat kecil yang terjerat biaya hidup mahal. “ sergah Akhiat.

“ Bagi pemain pasar, rakyat kecil engga penting. Lihat aja IHSG. Dari 900 emiten, hanya digerakan oleh 11 emiten. Itu kan konyol. Kalau gelembung saham 11 emiten itu meletus. Bubar IHSG. Yang korban investor retail. Rakyat kecil juga yang korban.” Kata Abeng.

Saya senyum aja.***

Redenominasi

Apa itu redenominasi ? Dalam terminologi makroekonomi, redenominasi adalah Nominal Value Adjustment. Bukan Real Value Adjustment  seperti devaluasi atau revaluasi). Secara akademis, redenominasi adalah perubahan skala nominal mata uang nasional dengan menghapus sejumlah angka nol (digit) dari satuan nilai resmi, tanpa mengubah nilai riil (purchasing power) mata uang tersebut. Contohnya, sebelum redenominasi: Rp1.000 = US$0,06. Sesudah redenominasi Rp1 = US$0,06 Artinya, tidak ada perubahan nilai tukar riil, hanya perubahan satuan akuntansi.

Menurut literatur akademik (Dooley & Isard, IMF, 2011; Reinhart & Rogoff, 2009; World Bank Monetary Reform Notes, 2017), redenominasi memiliki tiga tujuan utama:

Pertama. Efisiensi Sistem Transaksi. Mengurangi jumlah digit dalam transaksi dan akuntansi agar lebih sederhana dan efisien.
Misal: Harga barang dari Rp100.000.000 menjadi Rp100.000.



Kedua. Modernisasi Sistem Pembayaran.
Menyederhanakan sistem keuangan, pelaporan fiskal, dan sistem perbankan elektronik yang kesulitan mengelola angka besar (digit management).


Ketiga. Simbol Reformasi Moneter dan Stabilitas.
Memberi sinyal psikologis bahwa inflasi terkendali dan otoritas moneter telah memulihkan kredibilitas mata uang nasional.


Reinhart & Rogoff (2009) menyebut redenominasi sebagai “psychological reform of currency perception”,
yaitu upaya mengubah persepsi publik terhadap uang, bukan nilai riilnya. Jadi tidak ada reformasi fiskal dan moneter lewat redonominasi ini.  Menurut teori Currency Reform Framework (IMF, 2011; World Bank, 2017; BIS, 2020), redenominasi hanya ideal dilakukan bila memenuhi lima prasyarat struktural:

NoPrasyaratIndikator Akademik
1Inflasi Stabil dan Rendah<5% selama minimal 3 tahun berturut-turut
2Kredibilitas Moneter TinggiKepercayaan publik terhadap bank sentral dan mata uang kuat
3Disiplin FiskalDefisit APBN <3% PDB dan rasio utang terkendali
4Kematangan Sistem KeuanganSistem pembayaran dan akuntansi sudah digital dan efisien
5Stabilitas Politik dan HukumTidak ada tekanan politik terhadap kebijakan moneter

Tanpa kelima syarat ini, redenominasi justru dapat menciptakan inflasi baru, distorsi harga, dan krisis kepercayaan. Hal ini bisa dilihat dari pengalaman negara lain yang pernah melakukan redonominasi.

NegaraTahunRasionalisasiHasil
Brasil (1994)2.750 → 1 RealRedenominasi setelah inflasi terkendaliSukses (karena stabilitas lebih dulu)
Turki (2005)1.000.000 → 1 LiraSetelah 30 tahun inflasi tinggiInflasi naik kembali setelah 18 bulan
Rusia (1998)1.000 → 1 RubelDilakukan saat krisis fiskalGagal, rubel jatuh kembali
Zimbabwe (2006–2009)3× redenominasiUpaya menutup hiperinflasiGagal total
Vietnam (1985)10:1 redenominasiDilakukan tanpa stabilisasiInflasi melonjak, kepercayaan hilang

Kesimpulan empiris bahwa redenominasi hanya berhasil bila dilakukan setelah stabilisasi ekonomi, bukan sebaliknya. “Redenomination done under fiscal weakness is not a reform, it’s an illusion of control.”
— Dooley & Isard, IMF, 2011

Resiko Redenominasi.

Dalam konteks Indonesia, redenominasi belum memenuhi prasyarat utama. Itu bisa dilihat dengan Inflasi masih dipengaruhi imported inflation (harga pangan & energi). Defisit APBN berada di kisaran >2,5% PDB. Ketergantungan pada capital inflow jangka pendek. Literasi keuangan publik masih rendah (<50%). Dan volatilitas rupiah terhadap USD masih tinggi.
Secara akademis, redenominasi dalam kondisi ini berpotensi memperburuk kepercayaan moneter, bukan memperbaikinya.

Dalam IMF Working Paper oleh Dooley & Isard (2011), risiko redenominasi dibagi menjadi tiga dimensi:

Pertama. Inflasi Terselubung (Hidden Inflation):
Pembulatan harga ke atas dalam fase transisi menciptakan price rounding inflation.
 Kedua. Krisis Persepsi (Currency Distrust):
Jika dilakukan di tengah ketidakstabilan, masyarakat kehilangan kepercayaan dan justru beralih ke dolar (dollarization).
 Ketiga. Ilusi Fiskal (Fiscal Illusion):
Pemerintah tampak menurunkan angka utang nominal, padahal nilai riil tetap sama — menciptakan moral hazard fiskal.


Inflasi Terselubung (Hidden Inflation).

Dooley & Isard menjelaskan bahwa ketika mata uang diredenominasi, masyarakat dan pelaku pasar harus menyesuaikan harga, gaji, dan nilai kontrak ke nominal baru. Namun dalam proses transisi ini, harga cenderung dibulatkan ke atas (price rounding inflation). Contohnya, sebelum redenominasi: harga kopi Rp12.000. Setelah redenominasi: Rp12 (setara Rp12.000 lama). Tetapi di pasar, pedagang cenderung membulatkan ke Rp13 agar “lebih mudah dihitung”.


Kenaikan kecil semacam ini tampak sepele secara nominal, tetapi jika terjadi di seluruh sektor ritel, efeknya adalah kenaikan harga agregat tanpa kebijakan resmi. Inilah yang disebut Dooley & Isard sebagai hidden inflation—inflasi yang tersembunyi di balik perubahan skala uang, yang paling terasa di kalangan rakyat kecil dan pelaku ekonomi informal. “Price rounding after redenomination introduces hidden inflation that is rarely recognized but widely felt.”
— Dooley & Isard, IMF (2011)

2. Krisis Persepsi (Currency Distrust(

Dimensi kedua yang diidentifikasi IMF adalah krisis persepsi atau hilangnya kepercayaan terhadap mata uang nasional. Ketika redenominasi dilakukan di tengah ketidakstabilan ekonomi, inflasi belum terkendali, defisit fiskal membengkak, dan nilai tukar melemah,  publik justru menafsirkan redenominasi sebagai tanda bahaya, bukan tanda reformasi.

Masyarakat kemudian mulai mencari pelindung nilai (safe haven) — beralih menyimpan kekayaannya dalam bentuk: dolar AS, emas, atau aset digital yang dianggap lebih stabil.
 Fenomena ini disebut dolarisasi (dollarization), di mana fungsi uang nasional (sebagai alat simpan nilai dan alat tukar) melemah karena publik kehilangan keyakinan akan nilainya di masa depan.

Dooley & Isard memperingatkan, begitu kepercayaan publik runtuh, bank sentral akan kehilangan efektivitas kebijakannya. Suku bunga tidak lagi dipercaya, intervensi valas menjadi sia-sia, dan uang lokal hanya dianggap “alat administrasi”, bukan “penyimpan nilai”. “Redenomination under instability breeds currency distrust; people read it as a symptom, not a cure.”
— Dooley & Isard, IMF (2011)

3. Ilusi Fiskal (Fiscal Illusion).

Risiko ketiga adalah ilusi fiskal (fiscal illusion), keadaan di mana pemerintah tampak memperbaiki kondisi keuangan negara secara nominal, padahal secara riil tidak ada perubahan. Redenominasi memang menurunkan angka nominal utang dalam laporan keuangan. Misalnya, utang pemerintah Rp5.000 triliun, menjadi Rp5 triliun (setelah redenominasi). Namun secara riil, daya beli dan nilai utang tetap sama.
Akibatnya, muncul persepsi semu bahwa utang “menurun”, padahal rasio utang terhadap PDB tidak berubah.

Masalahnya, ilusi ini bisa mendorong pemerintah untuk menunda reformasi fiskal yang sebenarnya penting, seperti memperbaiki penerimaan pajak, menahan subsidi tidak produktif, atau menurunkan defisit. IMF menyebut kondisi ini sebagai moral hazard fiskal, karena pemerintah merasa “lebih ringan” secara nominal, padahal beban ekonomi riil tetap berat. “Redenomination done under fiscal weakness is not a reform, it’s an illusion of control.”
— Dooley & Isard, IMF (2011).

Silent Tax.

Djankov et al. (NBER, 2020) meneliti bahwa di negara dengan 60% pelaku ekonomi informal, redenominasi justru menjadi “silent tax” terhadap rakyat kecil. “Silent tax” atau pajak diam-diam adalah istilah ekonomi yang menggambarkan perpindahan nilai riil dari masyarakat ke negara atau sektor formal tanpa mekanisme pajak eksplisit.
Dalam konteks redenominasi, silent tax terjadi ketika nilai daya beli uang publik menurun secara tersembunyi akibat pembulatan harga ke atas (rounding effect),inflasi terselubung pasca penyesuaian nominal,
dan asimetri informasi antara pelaku pasar besar dan masyarakat kecil.
 Artinya, walau angka di uang kertas berubah, nilai riil (purchasing power) yang dimiliki rakyat kecil justru menyusut.

Bagaimana Redenominasi Menghasilkan “Silent Tax”

a. Efek Pembulatan Harga (Price Rounding Inflation)

Setelah redenominasi, harga-harga harus dikonversi ke nominal baru.
Misalnya, sebelum redenominasi harga nasi goreng Rp15.000
Setelah redenominasi harganya setara Rp15 (setara Rp15.000 lama). Namun, dalam praktik transaksi ritel pedagang akan membulatkan ke atas (misalnya jadi Rp16),
karena ketiadaan pecahan kecil atau demi kemudahan transaksi tunai. Hasilnya, setiap transaksi ritel menghasilkan kenaikan harga rata-rata 3–7% tanpa keputusan kebijakan resmi. Inilah bentuk “inflasi mikro” yang paling terasa di kelas bawah.
Kenaikan itu kecil secara nominal, tapi masif secara agregat, menggerus daya beli masyarakat miskin.

World Bank (Sahay et al., 2023) menemukan, negara dengan dominasi transaksi tunai dan UMKM mengalami price rounding inflation rata-rata 5–10% dalam 12 bulan pasca redenominasi.

b. Efek Asimetri Informasi

Pelaku pasar besar (ritel modern, perbankan, importir) memiliki sistem digital dan konsultan akuntansi untuk mengonversi harga dan kontrak dengan presisi.
Sebaliknya, pelaku kecil (warung, pedagang kaki lima, pasar tradisional) mengandalkan intuisi dan penyesuaian manual. Akibatnya? Mereka cenderung menaikkan harga untuk “mengantisipasi kerugian”. Konsumen kelas bawah tidak memiliki daya tawar. Maka terjadilah redistribusi nilai diam-diam dari konsumen ke penjual,
terutama di sektor informal yang jumlahnya >60% dari PDB Indonesia.


c. Efek Persepsi Daya Beli dan Psychological Pricing

Redenominasi menciptakan persepsi salah terhadap harga relatif.
Contohnya, gaji Rp5.000.000 menjadi Rp5.000 (baru).
Harga beras dari Rp15.000 menjadi Rp15 (baru). Secara matematis sama, tetapi secara psikologis, harga Rp15 terasa lebih murah dibanding Rp15.000, padahal tidak.
Fenomena ini dikenal sebagai “money illusion”, di mana masyarakat salah menilai nilai uang baru karena skala berubah.

Dalam jangka pendek, konsumsi meningkat karena ilusi harga murah; dalam jangka menengah, inflasi meningkat karena permintaan naik sementara pasokan tetap.
Kelas menengah bawah yang bergantung pada pendapatan tetap paling rentan terhadap efek ini.

d. Efek Regresif terhadap Distribusi Pendapatan

“Silent tax” dari redenominasi bersifat regresif, artinya membebani kelompok berpendapatan rendah lebih besar daripada kelompok kaya.

KelompokProporsi Transaksi TunaiKemampuan Lindung NilaiDampak Daya Beli
Kelas bawah (UMKM, pekerja informal)>80%RendahTurun signifikan (inflasi mikro)
Kelas menengah~50%SedangTerkikis perlahan
Korporasi besar & lembaga keuangan<10%Tinggi (hedging, pricing tools)Hampir netral

Secara tidak langsung, redenominasi menjadi pajak tidak tertulis atas uang tunai masyarakat kecil, sementara kelompok besar bisa memproteksi nilai asetnya melalui instrumen keuangan.

Djankov et al. (2020, The Unofficial Economy) menunjukkan bahwa di negara berkembang dengan dominasi sektor informal, redenominasi dan devaluasi nominal sering memicu redistribution shock dari sektor informal ke formal. Fenomena ini terjadi karena pelaku informal tidak bisa segera menyesuaikan sistem harga dan akuntansi. Nilai uang tunai mereka menurun lebih cepat dari nilai aset non-tunai sektor formal.
Dalam ekonomi berbasis tunai, hal ini ekuivalen dengan “pajak inflasi mikro”.


Dalam konteks Indonesia: 56–60% PDB masih berasal dari sektor informal,78% transaksi ritel masih berbasis tunai,
dan literasi keuangan masih rendah (OJK, 2023: indeks literasi 49,6%). Artinya, redenominasi akan menekan kelompok yang paling tidak mampu menyesuaikan diri.

Memang disisi lain pemerintah diuntungkan berupa peningkatan penerimaan pajak nominal (karena basis harga naik),
memperkecil real value utang pemerintah terhadap PDB.
 Dalam istilah ekonomi publik, negara memperoleh keuntungan fiskal tidak langsung dari penurunan nilai uang masyarakat. Inilah esensi silent tax, yaitu rakyat kehilangan nilai riil uangnya, namun  pemerintah tampak “menang” melalui peningkatan nominal penerimaan,
tanpa ada perubahan nyata dalam kesejahteraan agregat. Yang justru  berdampak buruk bagi rakyat yaitu semakin melemahnya daya beli.

Wacana lama.

Redenominasi ini sudah menjadi wacana sejak dua dekade. Namun belum dilaksanakan. Karena BI dan Menkeu sadar bahwa perlu adanya prasyarat sebelum redenominasi dilaksanakan. Redenominasi rupiah saat ini bukan sekadar tidak perlu, tetapi berpotensi menjadi shock therapy yang salah diagnosis. Langkah ini akan menyesatkan persepsi publik, mengaburkan realitas fiskal, dan berisiko menggoyahkan kepercayaan terhadap sistem moneter nasional.

Yang harus dilakukan sebelum redenominasi adalah sebagai berikut:

PrioritasKebijakan
1Perkuat disiplin fiskal: kurangi belanja populis, tingkatkan rasio pajak
2Turunkan imported inflation: dorong substitusi impor dan industrial upgrading
3Stabilkan rupiah melalui modal produktif, bukan arus panas (hot money)
4Reformasi logistik & energi untuk efisiensi biaya produksi
5Digitalisasi transaksi agar sistem moneter efisien tanpa mengganti nominal

Atau seperti analogi sederhana, “Jika tubuh sakit karena berat badan berlebih, jangan potong timbangan. Perbaiki tubuhnya.”

Jadi kalau sekarang ada RUU redenominasi Rupiah, yang beredar adalah narasi misleading kepada publik, seperti,

Klaim ResmiRealitas Akademik
“Redenominasi hanya ubah angka”Salah — berdampak psikologis dan inflasi terselubung
“Langkah modernisasi moneter”Hanya kosmetik tanpa perbaikan fundamental
“Aman jika dipersiapkan”Prasyarat belum terpenuhi: inflasi, fiskal, kepercayaan
“Tak mengubah daya beli”Justru menurunkan daya beli kelompok rentan

Penutup.

Bukan “nol” di lembar uang yang berbahaya,
melainkan “nol” di dalam kebijakan yang kehilangan arah. Kita tak sedang butuh simbol, kita butuh stabilitas.
Redenominasi bukan solusi ekonomi. Ia alarm dari krisis kepercayaan yang ingin disembunyikan.

Referensi

Dooley & Isard (2011), Inflation and Monetary Reform, IMF Working Paper. Reinhart & Rogoff (2009), This Time is Different, Princeton University Press. Sahay et al. (2023), Exchange Rate and Inflation Dynamics, World Bank. Djankov et al. (2020), The Unofficial Economy, NBER. Bank Indonesia (2020–2024), Inflation & Money Supply Reports


Eksplorasi konten lain dari Berpikir dan bertindak

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan komentar

Eksplorasi konten lain dari Berpikir dan bertindak

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca