
Pengantar.
Sebagai pelaku pasar, saya terbiasa membaca data dan memonitor dinamika ekonomi global yang mempengaruhi arah modal, nilai tukar, dan instrumen keuangan. Dari perspektif tersebut, saya memandang Indonesia berada dalam kondisi yang perlu diwaspadai. Struktur eksternal Indonesia, yang tercermin dalam Posisi Investasi Internasional (PII), menunjukkan net liability, yaitu kewajiban eksternal lebih besar daripada aset luar negeri. Kondisi ini menjadikan stabilitas nilai tukar Rupiah sensitif terhadap dinamika pasar global.
Kekhawatiran utama muncul jika ketidakpastian ekonomi global berlangsung berkepanjangan. Ketergantungan pada modal asing, terutama dalam bentuk investasi portofolio dan pembiayaan eksternal, membuat stabilitas ekonomi Indonesia rentan terhadap guncangan likuiditas global.
Fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari ketegangan struktural dalam sistem keuangan internasional. Sejak krisis keuangan global 2008, bank sentral negara maju memperluas neraca secara agresif untuk menstabilkan pasar (quantitative easing). Namun kebijakan suku bunga rendah yang berlangsung berkepanjangan menciptakan ketergantungan sistemik.
Ketika suku bunga kembali dinaikkan untuk merespons inflasi, struktur utang global mulai menunjukkan tanda-tanda rapuh: perusahaan zombie bergantung pada refinancing, beberapa negara membiayai defisit melalui utang baru, dan pasar derivatif menyembunyikan risiko melalui leverage yang tidak kasat mata. Dengan terjadinya fragmentasi geopolitik—misalnya perang dagang AS–Tiongkok—risiko penularan keuangan (financial contagion) menjadi semakin nyata.
Makanya saya selalu kritis kepada pemerintah ( Silahkan baca blog saya sejak tahun 2020). Minta agar pemerintah disiplin mengelola fiskal dan moneter.Karena saya tahu resikonya dan saya sangat mencintai negeri ini. Ekstrimnya bagi Indonesia, USD 50 miliar saja keluar dari republic ini, collapse negeri ini. Dan saya tidak mau negeri ini bangkrut.
Tahun 2024, G. Camera 4 dalam jurnal ilmiah yang berjudul Financial contagion and financial lockdowns ” dalam konteks upaya menghentikan penularan gangguan keuangan. Ini tulisan riset yang Panjang dan sebagai pemain pasar, tulisan itu menguatkan analis saya sebelumnya.
Financial lockdown.
Apa itu financial lockdowns? Istilah lockdown finansial bukan hiperbola. Ia menggambarkan potensi situasi di mana: Likuiditas global mengering, karena bank sentral berhenti memperluas neraca mereka; Investor institusional menutup eksposur ke emerging markets demi bertahan di aset safe-haven; Perdagangan antar-bank menurun drastis, sebab setiap lembaga mencurigai neraca lembaga lain; Dan pemerintah mulai menerapkan kontrol modal, membatasi arus uang lintas-negara seperti saat pandemi membatasi pergerakan manusia.
Dalam dunia yang terkunci secara finansial, pasar saham akan tetap buka, tetapi transaksi akan kehilangan makna. Harga bukan lagi hasil tawar-menawar risiko, melainkan cerminan kepanikan dan ketidakpastian.
Bagi Indonesia, ancaman lockdown finansial global bukan sekadar headline ekonomi. Ia bisa menjadi ujian kedaulatan ekonomi yang sesungguhnya. Arus keluar modal asing dapat menekan rupiah, memicu lonjakan yield SBN, dan mempersempit ruang fiskal. Bank domestik yang mengandalkan pendanaan global akan kesulitan rollover. Industri berbasis ekspor akan terkena pukulan akibat permintaan global yang jatuh.
Di tengah itu, kebijakan seperti penguatan cadangan devisa, disiplin fiskal, dan percepatan digitalisasi sistem keuangan nasional menjadi benteng terakhir. Pemerintah perlu sadar bahwa sovereign fund, CSR, green bond, atau proyek besar tidak akan efektif tanpa stabilitas makro yang kokoh.
Lockdown finansial bukan soal ekonomi yang berhenti, tetapi kepercayaan yang membeku. Dan dalam dunia finansial, ketika kepercayaan berhenti, seluruh sistem ikut mati.
Resiko bagi Indonesia.

Gelombang risiko tidak datang dari satu arah. Kombinasi perang tarif AS–China, kontrol ekspor mineral, serta tekanan utang global menciptakan fragmentasi rantai nilai. Dari situ lahir efek berantai: penurunan ekspor, deflasi aset, hingga pembekuan kredit lintas batas.
Jalur Transmisi Dampak ke Indonesia
| Sektor | Mekanisme Dampak | Potensi Efek |
| Pasar Uang & Rupiah | Arus keluar dana asing dari SBN dan saham akibat flight to safety. | Tekanan nilai tukar → BI intervensi → cadangan devisa tergerus. |
| Perbankan | Funding cost naik, likuiditas antarbank mengetat. | Potensi mismatch tenor & risiko default korporasi meningkat. |
| Fiskal Negara | Yield SBN naik, beban bunga bertambah. | Crowding-out effect terhadap pembiayaan produktif. |
| Sektor Riil | Ekspor turun, FDI tertunda, konsumsi menurun. | Potensi stagflasi: pertumbuhan rendah, inflasi tetap tinggi. |
| Pasar Modal | Indeks terkoreksi, valuasi emiten jatuh. | Penurunan wealth effect & kepercayaan investor domestik. |
Analisis Kuantitatif Awal (Skenario “Lockdown Finansial 2026”)
| Indikator | Kondisi 2024 | Proyeksi Risiko 2026 | Catatan |
| Pertumbuhan Global (IMF) | 3.0 % | 2.3 % | Perlambatan simultan AS–EU–China |
| Global Public Debt / GDP | 96 % | >100 % | Menekan kapasitas fiskal negara maju |
| Rasio Utang Indonesia / PDB | 39.2 % | 42 – 45 % | Jika yield naik & defisit melebar |
| Cadangan Devisa Indonesia | USD 143 miliar | Potensi turun > USD 120 miliar | Akibat intervensi stabilisasi rupiah |
| Yield SBN 10 Tahun | 7.0 % | Potensi naik > 8.5 % | Jika capital outflow massif |
| IHSG | 7 000 – 7 200 | Potensi turun < 6 200 | Jika MSCI turunkan rating Indonesia |
Indonesia memang negara besar. Tetapi ketergantungan terhadap arus modal asing menjadikannya rentan terhadap shock likuiditas global. Sementara kemandirian likuiditas sudah lock down. Mengapa ?
1. Pembiayaan Domestik: Daya Serap Sudah Jenuh
Indonesia selama ini bergantung pada lembaga keuangan domestik seperti asuransi, dana pensiun, dan perbankan sebagai penyerap utama surat utang negara (SBN). Namun fondasi pembiayaan domestik kini menghadapi tiga krisis tersembunyi:
(a) Daya serap dana jangka panjang sudah mencapai titik jenuh.
Rasio investasi SBN terhadap total aset lembaga keuangan domestik telah melampaui 55–60%. Hampir semua perusahaan asuransi besar dan BPJS Ketenagakerjaan sudah memegang portofolio pemerintah dalam porsi maksimal. Tidak ada ruang ekspansi tanpa memperbesar risiko likuiditas.
(b) Beban unrealized loss akibat kenaikan yield.
Setelah suku bunga global naik, harga obligasi yang mereka pegang turun tajam. Banyak institusi mengalami mark-to-market loss signifikan, yang tidak dicatat sebagai kerugian realisasi, tetapi menekan neraca mereka. Akibatnya, lembaga-lembaga ini menjadi enggan membeli obligasi baru — terutama yang tenor panjang — karena khawatir memperburuk mismatch durasi dan nilai pasar.
(c) Salah kelola investasi dan tata kelola yang rapuh.
Sejumlah dana pensiun BUMN dan asuransi nasional tersandung masalah manajemen risiko. Pengawasan yang lemah dan konflik kepentingan menyebabkan penempatan dana tidak berdasarkan risk-adjusted return, melainkan tekanan politik dan hubungan bisnis. Ini menimbulkan trust deficit internal dalam sistem keuangan sendiri. Ketika lembaga domestik tidak lagi dipercaya menilai risiko dengan benar, maka ekspansi pembiayaan domestik menjadi mustahil.
2. Defisit Melebar, Disiplin Luntur
Selama pandemi, Indonesia menerapkan kebijakan extraordinary deficit. Namun kini, setelah darurat usai, disiplin fiskal tak kembali sepenuhnya. Defisit APBN mendekati 3% PDB bukan hanya akibat subsidi dan belanja sosial, tetapi karena belanja rutin—gaji, bunga utang, dan transfer ke daerah—menyerap sebagian besar ruang fiskal. Padahal, buffer fiskal baru terbentuk jika pemerintah mampu menciptakan surplus primer (penerimaan > belanja rutin + bunga utang). Itu tidak terjadi sejak 2012.
Belanja modal stagnan, sementara tax ratio tidak naik. Kelemahan struktural perpajakan (tax ratio di kisaran 9–10%) membuat APBN bergantung pada utang. Ketika yield SBN naik akibat tekanan global, cost of borrowing naik dua kali lipat. Maka fiskal buffer yang dibanggakan pemerintah sebenarnya rapuh, ibarat dinding pasir yang tampak kokoh di luar tapi rapuh di dalam.
3. Kemandirian Moneter: Mimpi yang Sulit Terwujud
Upaya mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS telah dilakukan lewat Local Currency Settlement (LCS) dan bilateral liquidity corridor antarbank sentral Asia. Namun secara praktis, program ini tidak efektif karena Kurangnya kepercayaan antarnegara. Perdagangan lintas batas masih menggunakan dolar karena dianggap paling likuid, transparan, dan diakui lintas yurisdiksi. Ketika trust belum terbentuk, mata uang lokal tidak bisa menjadi substitusi riil.
Di banyak transaksi ASEAN, penyelesaian tetap melewati correspondent bank di New York atau Hong Kong. Volume transaksi terlalu kecil. LCS Indonesia–Malaysia–Thailand hanya mencakup <5% total perdagangan regional. Tidak cukup besar untuk mengurangi ketergantungan pada USD funding.
Tidak adanya instrumen likuid lintas batas. Tanpa pasar obligasi bersama atau kliring multilateral, maka setiap negara tetap terperangkap dalam struktur dolar. Akibatnya, setiap gejolak likuiditas global (contohnya pengetatan The Fed) langsung menular ke sistem keuangan Indonesia.
Jerat Tak Kasat Mata
Ketika modal global membeku dan likuiditas mengering, negara-negara yang tidak punya kedalaman pasar domestik akan kesulitan bertahan. Indonesia, dengan ketergantungan tinggi pada arus modal asing dan instrumen dolar, akan menghadapi gejala seperti: Bank kekurangan sumber dana jangka pendek, Yield obligasi melonjak karena investor asing keluar, Rupiah melemah karena cadangan devisa tersedot, Sektor riil kehilangan pembiayaan produktif.
Secara metaforis, lockdown finansial global berarti dunia menutup pintu likuiditas. Bagi Indonesia, yang masih menggantungkan hidup pada pinjaman dan portofolio global, hal itu bisa menjadi “penjara neraca”, di mana tidak ada akses modal, tapi utang terus menekan.
Jika kondisi ini dibiarkan, konsekuensinya bukan hanya ekonomi — tetapi eksistensial. Daerah akan kehilangan kemampuan fiskal. Ketimpangan ekonomi meningkat drastis. Konflik sumber daya dan politik anggaran antarwilayah bisa muncul.
Sejarah menunjukkan: ketika ekonomi pusat runtuh dan ketimpangan meningkat, integrasi nasional berada di ujung tanduk. Lockdown finansial global bukan hanya ancaman bagi pasar, melainkan potensi krisis disintegrasi NKRI. Indonesia bubar.
Kesimpulan.
Sejak tahun 2023 dalam tulisan di blog saya terus mengkritisi cara pragmatis pemerintah mengatasi ekonomi yang bersifat populis dan mengejar electoral semata. Tidak ada recanan tekhnoratis yang didukung political will untuk reformasi sistemik: Revisi paradigma fiskal (disiplin defisit). Pembersihan total lembaga keuangan domestik dari konflik kepentingan. Pembentukan sistem kliring regional yang berbasis trust dan nilai tukar riil, bukan politik.
Indonesia tidak sedang kekurangan uang, ia kekurangan kepercayaan, disiplin, dan tata kelola. Dan tanpa itu, semua angka pertumbuhan hanyalah ilusi neraca. Dalam dunia yang perlahan membeku oleh ketidakpastian finansial global, Indonesia berisiko terjebak, tidak dalam lockdown medis seperti 2020, tetapi dalam lockdown finansial. Di mana uang tidak mengalir, investasi tidak berputar, dan negara kehilangan kemampuan untuk bermimpi.
Tahun 2026 bisa menjadi momen paling berbahaya sejak krisis Lehman Brothers 2008. Tapi bukan berarti kita tidak punya pilihan. Dunia keuangan adalah organisme yang kompleks namun masih bisa disembuhkan jika kita berani melakukan reset nilai. Bukan dengan menambah utang baru, tapi dengan menyusun ulang arti produktivitas, kedaulatan, dan nilai uang itu sendiri. Seperti kata Keynes: “The difficulty lies not so much in developing new ideas as in escaping from old ones.”
Referensi.
Brunnermeier, M. & Pedersen, L. (2009). Market Liquidity and Funding Liquidity.The Review of Financial Studies. Borio, C. (2023). Monetary Policy and Financial Stability: What Role in a New Era? Bank for International Settlements (BIS). Reinhart, C., & Rogoff, K. (2010). Growth in a Time of Debt. American Economic Review. Lane, P. R. & Milesi-Ferretti, G. M. (2018). The External Wealth of Nations Revisited. IMF Working Paper. Camera, G. (2024). Financial Contagion and Financial Lockdowns.Journal of Financial Stability.Bank Indonesia (2024). Statistik Posisi Investasi Internasional (PII) Indonesia.International Monetary Fund. (2023). Global Financial Stability Report.

Tinggalkan komentar