
Kami bertiga duduk di sebuah meja kayu di sudut kafe yang menghadap jalan Sudirman. Dina—aktivis lingkungan yang sangat vokal terhadap kebijakan ekonomi pemerintah. Di sebelahnya ada Aldi, seorang birokrat di Kementerian yang dikenal rapi dan kering secara emosional. Dan aku, hanya seorang pengusaha yang sedikit paham bagaimana ekonomi dan moneter dikelola.
Dina mencondongkan tubuhnya, langsung menembak “Kenapa sih Indonesia terus-terusan menerbitkan utang dalam bentuk SBN global? Apa negara ini sudah seterusnya dikendalikan pasar? Kok kayak budak utang?”
Aku tersenyum tipis, sudah terbiasa dengan nada emosi macam itu. “Pertanyaannya salah, Din. Urusannya bukan suka atau tidak suka pada utang. Ini soal arsitektur moneter kita yang memang didesain untuk terkoneksi dengan pasar keuangan global. Itu mandat dari undang-undang, bukan selera politik semata.”
Dina mengernyit. “Arsitektur moneter? Maksud Ale apa?”
“Begini. “ Aku menarik napas pelan. “ Fondasi sistem keuangan Indonesia dibangun atas dasar Rezim Devisa Bebas dan Rezim Kurs Mengambang Terkendali. Ini saling terkait dan menjadi alasan kenapa Indonesia bisa menerbitkan SBN dalam skala global dan bahkan disekuritisasi ulang oleh investor internasional.”
Dina melipat tangan. “Tapi bukannya devisa bebas bikin uang gampang keluar negeri? Bikin ekonomi rentan kan?”
Aku menggeleng. “Justru sebaliknya. Rezim devisa bebas memberi kita akses ke likuiditas global. Saat Fed longgarin moneter, global liquidity membludak. Negara yang devisanya tertutup nggak kebagian aliran modal. Indonesia kebagian—itu yang bikin kita resilient saat krisis 2008 dan pasca pandemi.”
Aldi mengangguk, “Makanya sejak 2004 Indonesia bisa masuk global bond market. Ini cuma bisa terjadi karena arsitektur moneter kita kompatibel dengan standar keuangan global. Tanpa itu, jangan mimpi SBN kita diborong oleh institusi global.”
“Ya terus? Tetap saja itu bikin kita tergantung ke asing! Kenapa nggak pakai rupiah saja? Kenapa harus terikat pasar global?”
Aku menatap langsung ke matanya. “Karena rupiah belum jadi mata uang internasional. Kalau mau bangun waduk, rel kereta, pelabuhan, dan industri strategis, materialnya dibayar pakai apa? Rupiah? Coba beli pesawat Airbus pakai rupiah. Bisa? Nggak.”
Sunyi sejenak.
“Itu sebabnya utang valas lewat SBN global bukan sekadar pilihan, tapi konsekuensi dari struktur ekonomi terbuka. Yang salah itu bukan instrumennya. Yang salah itu kalau utang dipakai untuk hal yang tidak produktif.” Lanjutku.
Aldi mengangguk.
“Dan jangan lupa.. “ sambungku.” SBN kita itu bisa disekuritisasi. Artinya, investor bisa jadikan SBN sebagai agunan repo di JP Morgan, BNP Paribas, atau Credit Suisse. Bahkan SBN jadi underlying ETF di AS. Itu yang bikin yield discovery naik, pasar percaya.”
Dina menatap kami berdua. “Tapi itu bikin negara seperti barang dagangan di bursa. Ngeri banget.”
Aku tersenyum tipis. “Negara memang barang dagangan, Din. Semua negara yang masuk pasar global akan dievaluasi, dihukum, atau dihargai oleh pasar. Soal kedaulatan? Kedaulatan ekonomi hari ini ditentukan bukan oleh seberapa banyak slogan anti-asing, tapi seberapa kredibel sistem moneter dan fiskal yang kita bangun.”
Dina masih belum puas. “Kalau begitu, kenapa pemerintah ribut soal DHE? Kenapa uang eksportir dipaksa balik ke Indonesia?”
Aku menjawab pelan. “Di satu sisi kita pakai arsitektur devisa bebas untuk menarik modal asing. Di sisi lain kita ingin membatasi pergerakan devisa milik swasta. Ini kontradiktif. Masalah DHE bukan di devisanya, tapi di governance negara yang nggak dipercaya pasar. Tapi. Bagaimanapun aturan DHE itu, lebih karena gap knowledge antara presiden dan BI.
Aldi mengangguk mantap “Eksportir itu bukan kriminal. Mereka cuma rasional. Mereka parkir dana di luar negeri karena butuh perlindungan risiko kurs dan fleksibilitas modal. Kalau mau DHE pulang, caranya bukan dengan memaksa, tapi bangun kepercayaan.” Kata Aldi.
Aku masuk lagi, “Betul. Solusinya itu, stabilitas rupiah, reformasi fiskal, pendalaman pasar uang, instrumen lindung nilai murah governance yang bersih. Kalau itu beres? DHE akan pulang sendiri tanpa dipaksa.”
Dina menatap kami berdua lalu berkata lirih, “Jadi intinya, masalah kita ini bukan uangnya, tapi kepercayaan?”
Aku mengangguk. “Ya. Uang hanya betah di tempat yang aman. Bukan yang penuh aturan memaksa.”
Pada akhirnya, Dina terdiam. Bukan kalah berargumen—tetapi mulai mengerti. Kedaulatan bukan soal menolak dunia. Kedaulatan adalah kemampuan bermain di dalamnya tanpa kehilangan kendali.
***
Pengantar.
Presiden Prabowo Subianto di kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara, Jakarta, Minggu (12/10) malam, memanggil sejumlah menteri untuk rapat terbatas membahas beberapa isu strategis, termasuk di antaranya evaluasi peraturan pemerintah (PP) mengenai devisa hasil ekspor (DHE). Prabowo merasa tidak puas. Karena hasilnya tidak cukup menggembirakan. Kebijakan DHE ini sebenarnya sudah dilakukan di era Jokowi. Digadang-gadang sebagai upaya memperkuat stabilitas nilai tukar dan cadangan devisa.
Udah berkali kali PP direvisi, hasilnya tidak efektif. Ini bukan salah PP nya tetapi memang pemerintah tidak memahami bagaimana system moneter bekerja. Mengapa ? gap knowledge antara pemerintah dengan BI, jauh sekali. Sehingga sulit dipahami pemerinah mengapa DHE parkir di luar negeri. Padahal sudah diberi insentif lewat Peraturan Pemerintah. Untuk memahaminya, bersama ini saya akan jelaskan secara sederhana.
Makna Devisa Bebas.
Devisa bebas berarti pelaku ekonomi boleh memegang, memindahkan, dan menempatkan kekayaan dalam berbagai mata uang global. Dalam ekonomi modern, perusahaan—terutama eksportir besar—tidak lagi memikirkan “uangnya ada di mana,” tetapi dalam mata uang apa aset mereka terlindungi. Devisa bukan soal lokasi geografis uang, melainkan manajemen risiko, terutama risiko nilai tukar.
Menurut Krugman dan Obstfeld (2016), dalam sistem keuangan global, currency diversification adalah cara rasional untuk menjaga kestabilan likuiditas perusahaan. DHE yang ditempatkan dalam USD, SGD, EUR, atau CNY bukan pelanggaran ekonomi negara, tetapi praktik treasury management yang sehat. Bahkan dalam laporan BIS (Bank for International Settlements), 88% transaksi perdagangan dunia tetap menggunakan mata uang global, bukan mata uang domestik negara eksportir.
Karena itu, pernyataan bahwa eksportir “tidak nasionalis karena menyimpan DHE dalam valas” adalah anti-ilmiah. Rupiah adalah alat transaksi domestik—tapi DHE adalah bagian dari arsitektur keuangan global. Artinya bila sebagian besar DHE eksportir Indonesia justru ditempatkan di luar negeri, itu konsekuensi dari perbedaan iklim keuangan antarnegara. Ada setidaknya tiga alasan rasional yang dijelaskan literatur ekonomi internasional:
| Alasan Ekonomi | Penjelasan |
| Manajemen Risiko Kurs | Fluktuasi rupiah tinggi. Eksportir butuh hedging untuk stabilitas cashflow |
| Akses Pendanaan Global | Banyak ekspansi industri dibiayai kredit luar negeri—bank global minta escrow valas |
| Biaya Modal Domestik Mahal | Suku bunga domestik tinggi, likuiditas pasar uang dangkal |
Fenomena ini sudah dijelaskan oleh open economy trilemma (Mundell-Fleming). Negara yang membuka arus modal tidak bisa sekaligus memaksa kontrol devisa tanpa mengorbankan kredibilitas moneter. Indonesia ingin modal bebas, investasi asing masuk, dan ekspor tumbuh, tetapi anehnya ingin kontrol ketat terhadap likuiditas DHE. Ini kontradiktif secara system.
Arsitektur moneter Indonesia.
Struktur moneter Indonesia bertumpu pada desain sistem keuangan terbuka yang memungkinkan mobilitas modal global dan pembiayaan internasional melalui sekuritisasi instrumen utang negara (SBN).
Secara teknis, arsitektur moneter terdiri dari empat pilar:
| Pilar | Fungsi | Relevansi ke SBN Global |
| Rezim Devisa Bebas | Modal dan valas bebas keluar–masuk | Memungkinkan settlement SBN dalam USD, EUR, JPY |
| Rezim Nilai Tukar Mengambang Terkendali | BI menjaga stabilitas tanpa kontrol ketat | Memungkinkan yield discovery di pasar global |
| Infrastruktur Pasar Keuangan | BI-SSSS, CSD (KSEI), Primary Dealer System | Menciptakan likuiditas sekuritisasi SBN |
| Kerangka Kebijakan Pembiayaan Negara | UU SBN, UU Perbendaharaan Negara | Legal basis penerbitan |
Karena arsitektur menoter seperti diatas, maka Indonesia termasuk sedikit negara berkembang yang legal system-nya mengizinkan sovereign borrowing internasional tanpa capital control. Desain ini lahir dari UU Devisa Bebas (1999) yang mengatur tentang: 1). Menghapus kontrol devisa era Orde Baru. 2). Memungkinkan penggunaan foreign currency untuk transaksi internasional. 3). Memberi kebebasan pembiayaan luar negeri, termasuk sovereign bond issuance. 4). Memungkinkan cross-border custody & settlement.
Ada tiga hal yang membuat moneter Indonesia bagian dari ekonomi global.
Pertama. Regulasi yang Pro-Instrumen Global
Indonesia memiliki regulatory architecture untuk masuk ke pasar obligasi global
| Kerangka | Fungsi |
| UU 24/1999 – Devisa Bebas | Legal basis capital mobility |
| UU 17/2003 – Keuangan Negara | Sovereign borrowing legal |
| UU 19/2008 – SBN | Penerbitan SUN & SBSN |
| Perpres 54/2008 | Global Debt Management |
| BI Regulation – FX Hedging | Sovereign risk management |
Kedua. Infrastruktur Settlement Internasional
Indonesia terintegrasi penuh ke jaringan keuangan global, sehingga SBN bisa diterbitkan dan disekuritisasi dengan mudah melalui:
| Infrastruktur | Fungsi |
| Euroclear | Global custody & clearing SBN |
| Clearstream | Settlement internasional |
| SWIFT GPI | Cross-border liquidity tracking |
| KSEI + BI-SSSS | Domestic CSD |
| Bloomberg TOMS | Primary dealer dealing |
| ICMA Rulebook | Global bond documentation |
Ketiga. Struktur Sekuritisasi SBN Global
Instrumen utang pemerintah Indonesia kini bisa dipaketkan & dijual ulang (sekuritisasi sekunder) dalam bentuk:
| Bentuk Sekuritisasi | Contoh |
| Global Bonds | USD Global Notes 144A/Reg S |
| Sukuk Global | Trust Certificate via SPV in Malaysia |
| Komersialisasi di ETF | iShares Indonesia Bond ETF (LEMB) |
| Repo via JPM/HSBC | SBN dijadikan collateral funding |
| Derivatif lindung nilai | CDS Indonesia 5Y, FX Swap |
Jadi, tanpa UU devisa bebas, tidak mungkin Indonesia bisa memperoleh financial resource global. Tidak mungkin bisa masuk ke pasar Reg S & Rule 144A (AS). Tidak mungkin bisa diterima di Euroclear & Clearstream. Tidak mungkin bisa surat utang diperdagangkan. Tidak qualified masuk ke global bond index (JP Morgan GBI-EM)
Bukan itu saja. Rezim ini juga memberi ruang bagi investor global untuk: Menyimpan SBN di luar negeri. Repo SBN untuk pembiayaan global. Melakukan hedging CDS terhadap risiko default. Menjadikan SBN sebagai underlying structured notes. Nah, karena system seperti inilah sejak era reformasi Indonesia bisa mendapatkan financial freedom lewat berhutang. Sehingga kita bisa keluar dari krisis moneter dan PDB meningkat belipat lipat, yang menempatkan Indonesia sebagai negara trillion USD atau G20.
Stabilitas Rupiah Bukan Tanggung Jawab Eksportir
Ketika rupiah tertekan, DHE dijadikan kambing hitam. Seakan-akan defisit transaksi berjalan dan arus keluar modal adalah akibat eksportir enggan memegang rupiah. Justru sebaliknya, exporter hanya merespons sinyal kebijakan negara.
Nilai tukar tidak akan kuat hanya dengan aturan administrative (DHE), tetapi dengan kebijakan makro yang kredibel, antara lain: Defisit APBN dikelola sehat dan disiplin, bukan jangka pendek dan bergantung utang. Imbal hasil rupiah (interest rate differential) harus atraktif. Instrumen lindung nilai harus tersedia dan murah. Flow investasi langsung (FDI) harus meningkat
Sampai di titik ini, menekan pelaku ekspor agar memegang rupiah bukan solusi, itu hanya akan membuat uang semakin lari ke instrumen nonformal.
Mengapa ?
Alasan berikut lebih serius yaitu trust deficit. Ketidakpercayaan pada kepastian hukum dan sistem ekonomi domestik. Investor asing dan eksportir tahu persis. Pajak dan regulasi sering berubah Intervensi pemerintah ke pasar masih kuat dan tidak konsisten Sistem perbankan rentan guncangan eksternal tanpa dukungan pendalaman pasar uang. Fasilitas hedging masih mahal dan terbatas
Dalam survei World Economic Forum (2024), Indonesia masih dinilai lemah dalam institutional governance dan predictability of policy. Dengan risiko internal seperti itu, menahan DHE di luar negeri adalah pilihan rasional pelaku bisnis.
Solusi.
Pemerintah sudah keluarkan PP yang memberikan insentif kepada eksportir yang menempatkan DHE di dalam negeri. Sudah berusaha mengembangkan instrumen pasar uang valas di dalam negeri. Memberikan insentif investasi untuk DHE yang ditempatkan di sektor produktif. Menerapkan fleksibilitas konversi valas–rupiah secara bertahap. Menambah kapasitas hedging nasional agar biaya risiko kurs turun. Namun yang sulit adalah kepastian hukum & tata kelola ekonomi. Pengusaha tahu soal itu. Makanya PP soal DHE itu tidak antusias mereka terima.
Apa artinya ? Ini bukan soal nasionalisme mata uang, tapi soal kecerdasan merancang kebijakan. Kalau pemerintah serius ingin DHE kembali ke Tanah Air, pastikan hukum tegak dan demokrasi jalan dengan ditandai system meritokrasi diterapkan. Pasar tidak bergerak dengan jargon nasionalisme, tapi dengan logika. DHE tidak perlu dipaksa masuk. Buat saja ia merasa aman untuk pulang.
Daftar Referensi
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Negara. Bank Indonesia. (2023). Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI). Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) – Kementerian Keuangan RI. (2024). Strategi Pembiayaan Utang Negara 2024–2028. Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2022). Laporan Stabilitas Sistem Keuangan.
Krugman, P., & Obstfeld, M. (2016). International Economics: Theory and Policy. Pearson. Mishkin, F.S. (2018). The Economics of Money, Banking, and Financial Markets. Pearson. International Monetary Fund (IMF). Capital Account Liberalization Policy Papers. BIS (Bank for International Settlements). Global Liquidity Indicators. JP Morgan. GBI-EM Global Diversified Index Methodology. Euroclear. International Securities Settlement Overview. SWIFT. Global Payments Innovation (GPI) Report.
Tuckman, B. (2011). Fixed Income Securities: Tools for Today’s Markets. Wiley. Fabozzi, F. (2012). Bond Markets, Analysis, and Strategies. Prentice Hall. Kementerian Keuangan RI. (2024). FAQ – Sekuritisasi Surat Berharga Negara & Sovereign Bonds. World Bank. (2018). Securitization in Emerging Markets. Bank Indonesia. (2022–2024). Laporan Kebijakan Devisa Hasil Ekspor. Aizenman, J. & Lee, J. (2007). International Reserves: Precautionary vs Mercantilist Views. IMF Working Paper. Obstfeld, M., Shambaugh, J., & Taylor, A. (2010). Financial Stability, The Trilemma, and International Reserves. American Economic Journal.
Rodrik, D. (2014). Economics Rules. Princeton University Press. North, D. (1990). Institutions, Institutional Change and Economic Performance. Cambridge University Press. Minsky, Hyman. (1992). The Financial Instability Hypothesis. Levy Institute. Stiglitz, Joseph. (2010). Freefall: America, Free Markets, and the Sinking of the World Economy. Kontan.co.id – Debat DHE dan Stabilitas Moneter Indonesia (2023–2025). Bisnis Indonesia – Pasar SBN, Yield, dan Ketergantungan Pembiayaan Internasional. Bloomberg Economics – Global Debt Stress Indicators (2024–2025).OECD – Open Capital Account Policy Review. The Economist – Emerging Markets and Sovereign Debt Dynamics.

Tinggalkan komentar