NKRI itu soal keadilan distribusi.

Televisi di sudut kedai kopi di Kawasan Kebayoran menayangkan penyataan seorang pejabat berbicara mantap: “Keuangan negara masih aman, utang masih terkendali.” Rere nona cantik sang analis investment pada perusahaan investasi yang duduk di hadapanku, tersenyum tipis. “Aman untuk siapa?” katanya pelan. “Dan aman sampai kapan?”

Aku menatap uap kopi yang naik seperti kabut tipis. “Kalimat itu selalu mujarab di ruang politik,” kataku. “Seperti obat penenang umum.”
Rere tersenyum sinis “Lihat pos bunga utang. Tahun ini saja sudah menyalip belanja pendidikan daerah. Menempel belanja kesehatan nasional.” Katanya sambil geleng geleng kepala. “Ini bukan drama. Ini aritmetika.”

Di luar jendela, hujan rintik jatuh merata. “Blanchard menyebutnya crowding-out, kan?” tanyaku.

“Ya,” sahut Rere. “Saat belanja bunga membengkak, belanja produktif terdesak. Kita membayar masa lalu sambil menggadaikan masa depan. Jalan yang dibangun hari ini, kalau tak diikuti reformasi, hanya menambah ongkos pemeliharaan yang nanti lagi-lagi dibiayai utang baru.”

Pesanan roti hangat tiba. “Pertumbuhan lima persen itu atau harapan diatas 6% ” Rere mengangkat alis, “kegedean ngayalnya! lebih dari setengah PDB kita ditopang konsumsi rumah tangga. Dan konsumsi itu diganjal APBN. Ekonomi berjalan dengan infus.”

“Infusnya uang murah?”

“ Infusnya APBN,” ia mengoreksi. “Begitu daya beli turun, PHK naik, transfer ke daerah dipotong, efeknya berantai. Alesina dan Passalacqua menyebut fiscal doom loop,  pemerintah berutang untuk menambal konsumsi, konsumsi bergantung pada APBN, dan kapasitas tumbuh sektor swasta ikut lemas.”

Aku menggambar lingkaran kecil di tisu—loop yang tertutup rapat. “Tapi orang-orang bilang ini hanya soal efisiensi. Realokasi. Refocusing,” kataku.

Rere tertawa pendek. “Fiskal itu bukan narasi. Itu matematika. TKD dipangkas, belanja kementerian ditahan, proyek ditunda—ini bukan diet sehat. Ini tanda tekanan fiskal. IMF menamainya fiscal stress. Lama-lama, angka anggaran menggerogoti angka di dompet orang. Lalu angka di dompet berubah jadi angka di jalan.”

Kami terdiam.

“ Reinhart dan Rogoff sudah menulisnya lama,” Rere melanjutkan. “Krisis fiskal jarang berhenti di ekonomi. Ia merembet ke politik. Harga kebutuhan pokok naik, kepercayaan publik turun, dan kalimat ‘aman’ kehilangan suaranya.”

Dini sedari tadi menyimak menyaut “Kalau begitu, yang dibutuhkan presiden seperti apa?” tanyanya tiba-tiba, seolah sudah mengikuti percakapan dari awal.

“Presiden yang mau berhitung sebelum berpidato,” jawab Rere. “Dan berani memotong sebelum meminjam.”

Aku ikut menambahkan, “Presiden yang melihat APBN bukan panggung, melainkan rem dan kemudi.”

Rere minum kopi nya dan makan roti bakar. “Resepnya tidak romantis,” lanjutnya. “Tapi nyata.”

Rere menyebutnya satu per satu, seperti menyusun daftar belanja yang tak bisa diakali: Pertama. Reformasi pajak yang adil—memperluas basis, bukan sekadar menaikkan tarif. Kejar mereka yang selama ini berjalan di lorong gelap, bukan memeras yang sudah terang benderang. Kedua. Potong belanja tak produktif—audit proyek jumbo; bedakan antara monumen dan mesin pertumbuhan. Ketiga. Realokasi besar-besaran ke industri dan produktivitas—riset, permesinan, pelatihan, logistik; hal-hal yang membuat swasta berlari tanpa diseret subsidi. Keempat. Batasi utang konsumtif—kelola risiko bunga obligasi; jangan menjual masa depan untuk membiayai hari ini.

Kelima.Reformasi BUMN yang membebani—pisahkan misi publik dan ambisi konglomerat; hentikan turismo korporat yang dibayar APBN. Keenam. Redesain relasi fiskal pusat–daerah—hadiahi produktivitas, bukan formulir; buat daerah ingin memproduksi, bukan menunggu transfer. Ketujuh. Kontrak fiskal jangka panjang—bangun disiplin lintas rezim; aturan yang lebih kuat dari ganti slogan.

“ Bagaimana dengan keberadaan Danantara yang akan mendatangkan FDI ? bukankah itu bisa mendorong pertumbuhan dan belanja domestic? “ tanya Dini.

itu jangka pendek itu sulit.. Karena menurut Rosan Roeslani tantangan besar menarik FDi ada pada SDM. Dari ±152 juta angkatan kerja, 44–45% berpendidikan terakhir SD, sementara lulusan diploma/Universitas baru ±14%.  “ Kataku.

“ Mengapa ini mengerem daya dorong FDI?

Mayoritas proyek FDI padat-teknologi/manufaktur modern butuh operator terampil, teknisi, dan supervisor menengah. Basis SD rendah membuat biaya pelatihan awal (up-skilling) tinggi dan ramp-up produksi lebih lama. Itu mengurangi minat investor atau mendorong mereka ke sektor enclave (tambang, utilitas) dengan spillover kecil.

Tanpa tenaga terampil, perusahaan lokal sulit menjadi pemasok tier-1/2. Akibatnya local content rendah, transfer teknologi tipis, dan efek berganda FDI ke PDB/ekspor menyusut. Ketika skill domestik tidak tersedia, investor mengimpor tenaga ahli atau komponen bernilai tambah, nilai yang tinggal di ekonomi lokal jadi kecil.

Bukti kualitas belajar juga lemah. Bukan hanya ijazah; studi OECD/RISE menunjukkan defisit literasi-numerasi di jenjang dasar/menengah, sehingga foundation skills yang dibutuhkan industri belum kuat. Jadi, FDI sulit menjadi mesin pertumbuhan utama bila fondasi SDM rapuh. FDI bisa masuk, tetapi dampak ke produktivitas nasional akan dangkal. “ Kataku.

Dini mengangguk-angguk. “Berarti kita butuh keberanian mereformasi fiskal, bukan sekadar optimisme,” katanya.

“Optimisme tanpa anggaran itu himne,” jawab Rere. “Indah, tapi tidak membayar listrik.”

Keuangan negara masih aman.” Kalimat itu melintas lagi, seperti payung kecil di tengah badai. Aku meraih remote TV dan mengecilkan volume. Di luar, hujan mereda, menyisakan jalan basah yang memantulkan lampu kota. Dalam pantulan itu, angka-angka tampak lebih jujur: bunga utang yang menanjak, konsumsi yang bergantung, proyek yang minta disuapi.

“Aman untuk siapa? Aman sampai kapan?” Rere mengulang pertanyaan awalnya, kali ini tanpa senyum.

Kami akhirnya memakan roti yang sudah dingin. “Kalau besok Anda diminta menulis pidato presiden,” tanyaku, “kalimat pembukanya apa?”

Rere menatap ke jendela yang berkabut. “Begini,” katanya pelan, “Saudara-saudara, negara ini tidak sakit karena kurang kata-kata, melainkan karena kelebihan penundaan. Mulai hari ini, kita menghentikan kebiasaan menukar masa depan dengan tepuk tangan. Kita akan membayar yang harus dibayar, memotong yang harus dipotong, dan menanam yang harus kita panen sendiri.

Dini tersenyum. “Kalau begitu,” katanya, “mungkin ‘aman’ akhirnya punya arti.”

Di luar, lampu-lampu jalan menyala lebih terang dari biasanya. Atau mungkin kami yang baru saja memutuskan untuk melihatnya tanpa filter.

***

Transfer ke Daerah (TKD) merupakan instrumen fiskal yang dirancang untuk menjamin pemerataan pembangunan dan mengurangi kesenjangan fiskal antarwilayah. Namun dalam beberapa tahun terakhir, arah kebijakan fiskal pemerintah menunjukkan pergeseran prioritas.

Kewajiban pembayaran bunga dan cicilan utang negara yang meningkat menekan ruang fiskal, hingga berdampak pada penurunan proporsi TKD dalam APBN. Fenomena ini diperkuat melalui kerangka regulasi baru yaitu Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang secara struktural mengarah pada resentralisasi fiskal. Kondisi ini berpotensi mengancam prinsip keadilan fiskal dan kohesi nasional.

Fakta Tekanan Utang terhadap TKD

Data resmi APBN menunjukkan bahwa pembayaran bunga utang meningkat drastis, sementara porsi TKD terhadap belanja negara cenderung menurun.

TahunBunga Utang (Rp T)TKD (Rp T)Catatan
2019275,5826,8Sebelum pandemi
2022405,9769,6Rasio bunga utang naik
2024502,9814,7Tekanan fiskal terlihat
2025534,0857,6Beban bunga mendekati TKD

Sumber: Kementerian Keuangan, Nota Keuangan APBN 2019–2025.

Peningkatan bunga utang menciptakan crowding out effect terhadap belanja pembangunan. TKD yang seharusnya menjadi tulang punggung otonomi daerah semakin tersisih oleh prioritas pembayaran kewajiban utang.

UU HKPD 2022 dan Resentralisasi Keuangan

Secara normatif UU HKPD bertujuan meningkatkan keseimbangan dan kualitas belanja daerah. Namun dalam praktik tata kelola fiskal, UU ini: Meningkatkan kontrol pusat melalui desain formula TKD. Memperkuat ketergantungan fiskal daerah, bukan kemandirian. Menjadikan insentif fiskal bersyarat kepatuhan politik anggaran pusat. Mengurangi ruang inovasi fiskal daerah melalui pengikatan penggunaan DAU

Meski hubungan pusat-daerah dalam pembiayaan publik idealnya bersifat kooperatif, UU HKPD justru memperbesar dominasi pusat dalam penentuan arah pembangunan daerah melalui alokasi TKD berbasis “prioritas nasional” alih-alih kebutuhan daerah.

Dampak Terhadap Persatuan Nasional dan Keadilan Fiskal

Pasal 18A UUD 1945 menjamin hubungan pusat-daerah yang adil dan proporsional. Namun dalam kenyataan, sentralisasi fiskal kembali menguat, memicu tiga risiko serius:

RisikoDampak
Ketidakadilan fiskal antarwilayahDaerah penghasil SDA tetap miskin (Papua, NTT, Kalimantan Utara)
Ketegangan politik fiskalMeningkatkan resistensi daerah terhadap kebijakan pusat
Ancaman kohesi nasionalMelemahkan kepercayaan daerah terhadap keadilan negara

Rapat anggaran di balai kota berakhir larut. Bupati menatap lembar APBD: halaman demi halaman penuh angka—gaji, hibah wajib, proyek yang sudah “dikunci” DAK. Di pojok kertas, ruang belanja yang benar-benar bisa ia putuskan nyaris nol. “Katanya otonomi,” gumamnya, “tapi dompetnya tetap di Jakarta.”

Itulah inti problem yang disorot Oates (1972) dalam teori Fiscal Federalism: layanan publik yang bersifat lokal—air bersih, sekolah dasar, jalan kabupaten—lebih efisien diputuskan di tingkat lokal, asalkan daerah punya kemandirian fiskal: wewenang memungut sebagian pajak, mengatur tarif, dan menentukan belanja. Tanpa itu, desentralisasi tinggal kulit, isinya tetap sentralistis.

Bayangkan arsitektur yang ideal punya empat baut besar: Pertama. Siapa mengurus apa (penugasan belanja). Kedua. Siapa memungut apa (penugasan penerimaan). Ketiga. Bagaimana transfer pusat-daerah dirancang (formula yang adil, bukan titipan proyek). Keempat. Aturan utang daerah (agar disiplin fiskal terjaga).

Di Indonesia, baut pertama diputar jauh—banyak urusan diserahkan ke kab/kota. Tapi baut kedua dan ketiga seret: sumber PAD sempit, sementara transfer pusat dominan dan sering bersyarat. Hasilnya: daerah menjadi operator program, bukan perancang kebijakan.

Gejalanya—diterjemahkan ke bahasa sehari-hari. Jarak dompet: Kebutuhan belanja daerah jauh lebih besar dari uang yang bisa dikumpulkan sendiri. Inilah vertical fiscal gap—semakin lebar, semakin tergantung pada transfer. Dana pusat “menempel” ke pos rutin atau proyek titipan (flypaper effect), bukan ke prioritas lokal. Ketika defisit, daerah menatap pusat—lahir soft budgetconstraint. Inovasi pendapatan dan efisiensi tertunda. Banyak pos sudah ditentukan (earmark). Ruang diskresi—anggaran yang bisa benar-benar dipilih daerah—menyusut.

Akibatnya terasa konkret: irigasi yang dibutuhkan petani tak bisa dibiayai karena DAK tahun ini untuk “tema lain”; sekolah perlu laboratorium, tetapi menu yang tersedia hanya rehab ringan; jalan desa harus menunggu karena format laporan tak memfasilitasi proyek lintas dusun.

Mengapa ini memperlambat pembangunan? Karena yang mengambil keputusan tidak memikul biaya politik pajak lokal. Pemimpin daerah bisa “mengumumkan layanan”, sementara tagihannya dialamatkan ke pusat. Akuntabilitas harga layanan hilang. Warga sulit “menghukum” atau “mengganjar” kebijakan lewat pilihan pajak dan layanan di tingkatnya sendiri. Pembangunan pun berjalan—rapi di dokumen, timpang di lapangan.

Desentralisasi sejati bukan memindahkan alamat kekuasaan, melainkan memindahkan akuntabilitas: yang memutuskan layanan juga harus menjelaskan biayanyakepada warga. Selama daerah diberi “kunci kantor” tanpa “kunci dompet”, kita akan terus mengulang drama yang sama: otonomi di spanduk, sentralisasi di neraca.

Jadi secara konseptual, menurut teori Fiscal Federalism (Oates, 1972), keterlambatan pembangunan daerah bukan akibat desentralisasi, tetapi akibat minimnya kemandirian fiskal daerah. Indonesia tidak memberi ruang itu, justru menciptakan “otonomi tanpa kemandirian fiskal.”

Kesimpulan

Jika kebijakan fiskal tetap condong pada prioritas pembayaran utang dibanding pemerataan, dan UU HKPD dijalankan tanpa koreksi untuk memperkuat basis ekonomi daerah, maka: NKRI akan stabil secara administratif, tetapi rapuh secarakeadilan fiskal. Persatuan tidak bisa dipertahankan hanya dengan retorika—ia membutuhkan keadilan distribusi.

Referensi

Alesina, A., & Passalacqua, A. (2016). The political economy of government debt. In Handbook of Macroeconomics (Vol. 2, pp. 1615–1689). Elsevier. Blanchard, O. (2019). Public debt and low interest rates. American Economic Review, 109(4), 1197–1229. Oates, W. E. (1972). Fiscal Federalism. Harcourt Brace Jovanovich, New York. Oates, W. E. (1999). An essay on fiscal federalism. Journal of Economic Literature, 37(3), 1120–1149. Reinhart, C. M., & Rogoff, K. S. (2010). This Time is Different: Eight Centuries of Financial Folly. Princeton University Press. Rodrik, D. (2016). Premature deindustrialization. Journal of Economic Growth, 21(1), 1–33. Samuelson, P. A. (1954). The pure theory of public expenditure. The Review of Economics and Statistics, 36(4), 387–389. Shah, A. (1994). The reform of intergovernmental fiscal relations in developing and emerging market economies. World Bank Policy Paper. Stiglitz, J. E. (2012). The Price of Inequality: How Today’s Divided Society Endangers Our Future. W.W. Norton & Company. Bahl, R., & Bird, R. (2018). Fiscal decentralization and local finance in developing countries: Development from below. Edward Elgar Publishing. Musgrave, R. (1959). The Theory of Public Finance. McGraw Hill. North, D. C. (1990). Institutions, Institutional Change and Economic Performance. Cambridge University Press.

International Monetary Fund (IMF). (2023). Fiscal Monitor: On Thin Ice. Washington, D.C.: IMF. International Monetary Fund (IMF). (2024). Fiscal Risk and Debt Sustainability Report. Washington, D.C.: IMF. World Bank. (2023). Indonesia Economic Prospects: Boosting Investment and Growth Through Fiscal Reform. Washington, D.C.: World Bank. World Bank. (2024). Government Debt and Fiscal Sustainability Review. Washington, D.C.: World Bank. OECD. (2023). Sovereign Borrowing Outlook. OECD Publishing, Paris.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2019–2025). Nota Keuangan dan RAPBN. Jakarta: Direktorat Jenderal Anggaran. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2024). Data Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Desa. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.


Eksplorasi konten lain dari Berpikir dan bertindak

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan komentar

Eksplorasi konten lain dari Berpikir dan bertindak

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca