
Menurut pemberitaan, meski para ojek online (ojol) bergabung dalam aksi 28 agustus, Affan Kurniawan memilih terus bekerja. Itu membawanya ke tengah kerumunan massa yang sedang bersinggungan dengan aparat kepolisian. Polisi kemudian menerjunkan kendaraan taktis dengan kecepatan tinggi, seolah ingin memukul mundur kerumunan. Affan tidak sempat menghindar. Ia tertabrak dan dilindas, sementara kendaraan itu tetap melanjutkan lajunya tanpa henti.
Tragedi Affan Kurniawan, seorang anak muda biasa yang tewas di bawah roda kendaraan taktis Brimob, memperlihatkan wajah gelap dari penanganan aksi massa oleh kepolisian. Sering kali kekerasan berlebihan dipraktikkan seolah merupakan prosedur baku, lalu pihak berwenang justru mencari kambing hitam seperti menyebut “anarko”. Padahal, kekerasan seperti ini hanya memperparah spiral konflik. Kekerasan aparat menumbuhkan reaksi keras, yang kemudian memicu respons represif lain, dan begitu seterusnya.
Dalam kajian sosial tentang aksi protes, dinamika antara polisi dan demonstran selalu berbentuk aksi—reaksi. Karenanya, pendekatan represif justru memperbesar eskalasi. Sebaliknya, policing modern menekankan strategi de-eskalasi, dialog, dan kontrol diri. Contohnya di Inggris: polisi bisa mengelola massa dengan tenang dan profesional,—bahkan tanpa senjata. Sikap mereka yang bersahabat dan diplomatis justru membuat suasana protes menjadi lebih damai, serta bernuansa ceria ketimbang tegang.
Berbeda dengan itu, di Indonesia polisi sering tampil garang seolah untuk menimbulkan rasa takut, bukan membuka ruang dialog. Gaya represif seperti ini bukan hanya merusak citra lembaga, tetapi juga mengikis legitimasi negara. Hannah Arendt, dalam On Violence (1970), menegaskan bahwa kekuasaan dan masyarakat harus berdiri di atas standar moral yang sama. Bila aparat tak menjunjung martabat manusia, maka kekerasan pun akan terus berulang—legitimasi pemerintahan yang hilang, digantikan oleh dominasi kekerasan.
Seharusnya, polisi menghadapai demonstrasi dengan prinsip-prinsip fundamental: Mengutamakan hak asasi manusia, merujuk pada UUD 1945 Pasal 28 dan UU No. 9 Tahun 1998; Menedepankan de-eskalasi dan dialog, daripada intimidasi; Memegang proporsionalitas penggunaan kekuatan, sesuai pedoman PBB tentang penggunaan senjata; Berperan sebagai fasilitator aspirasi publik, bukan sebagai “satpam korporasi” atau pelindung rezim yang represif.
Selain itu, prinsip policing by consent ala model Sir Robert Peel, yang menekankan bahwa legitimasi polisi datang dari persetujuan masyarakat, transparansi, integritas, dan akuntabilitas, perlu menjadi pijakan. Bukannya memaksakan kontrol represif, polisi seharusnya menjadi bagian masyarakat yang melindungi bukan menindas. Tapi

***
Lebih dari seperempat abad pasca-Reformasi, kondisi sosial-ekonomi Indonesia masih menyisakan luka mendalam. Kesenjangan sosial: 20% kelompok terkaya menguasai hampir 50% kekayaan nasional (World Bank, 2024). Ekonomi ekstraktif: kekayaan dari batubara, sawit, dan rente SDA terkonsentrasi di segelintir elite. Pekerja informal: jutaan driver ojol menopang ekonomi digital tanpa perlindungan sosial yang memadai.
Ketika ruang representasi politik rakyat tersumbat, demonstrasi menjadi satu-satunya artikulasi politik. Namun, ketika protes dijawab dengan peluru karet, gas air mata, bahkan kematian, maka demokrasi berubah dari janji menjadi luka.
Dalam perspektif HAM, peristiwa hilangnya nyawa demonstran adalah pelanggaran serius. UUD 1945 Pasal 28I ayat (1): menjamin hak hidup. UU No. 9/1998: menjamin kebebasan berpendapat. DUHAM (1948) dan ICCPR (1966): menjamin hak hidup dan hak berkumpul. Maka, tragedi ojol 28 Agustus bukan hanya kecelakaan, tetapi pelanggaran HAM oleh negara.
***
Sejarah Indonesia menyimpan jejak panjang perlawanan rakyat. Pada Mei 1998, rezim Orde Baru tumbang. Tuntutannya jelas: demokratisasi, penghapusan KKN, supremasi hukum, dan keadilan sosial. Namun, reformasi hanya berjalan setengah jalan. Sistem multipartai dan pemilu langsung memang lahir, tetapi segera dibajak oleh oligarki. Elit politik dan bisnis memanfaatkan transisi untuk menguasai sumber daya negara.
Akademisi seperti Hadiz dan Robison (2013) menyebutnya sebagai “revolusi setengah hati”: berhasil mengganti wajah rezim, tetapi gagal merombak struktur ekonomi-politik. Dua dekade kemudian, problem struktural tetap sama: ketimpangan sosial, rente sumber daya alam, dan rakyat kecil yang selalu menjadi pihak kalah. Dari mahasiswa 1966, massa Malari 1974, hingga driver ojol 2025, benang merahnya tetap sama: ekonomi timpang, demokrasi cacat, dan represi negara.
Sejarah politik Indonesia memperlihatkan pola berulang: rakyat bergerak, elite mengkhianati. 1945: revolusi kemerdekaan memang mengusir kolonialisme, tetapi feodalisme tetap menguasai struktur kekuasaan sampai kini. 1966: mahasiswa menumbangkan Demokrasi Terpimpin, namun segera dikooptasi militer dan melahirkan otoritarianisme Orde Baru. 1974 (Malari): kerusuhan tanpa arah, segera dijadikan alat konsolidasi elite militer. 1998: aksi mahasiswa menjatuhkan Soeharto, tetapi segera diambil alih oligarki electoral.
Lenin mengingatkan: revolusi lahir bukan dari amarah semata, tetapi dari analisis sosial-ekonomi dan keinginan besar akan perubahan. Marx (1852) bersatire soal itu. Sejarah besar sering berulang: pertama sebagai tragedi, kedua sebagai banyolan. Dan Tan Malaka (1948) realistic dan logic bahwa revolusi sejati tidak bisa dirancang dari ruang rapat; ia lahir dari situasi objektif—ketika penderitaan, ketimpangan, dan kesadaran politik bertemu dalam momentum historis.
Mungkin Indonesia belum pernah mengalami revolusi sejati seperti China. Aksi massa tidak pernah menjadi api revolusi, kerap berhenti di permukaan, tanpa mengubah struktur ekonomi dan mindset kekuasaan. Karena itu pemerintah terlalu percaya diri dan menganggap rakyat itu nothing. Karena apapun yang terjadi, bola kekuasaan tetap ada pada elite.
Namun keadaan dan zaman berubah. Dulu, rakyat masih memiliki panutan. Pada saat proklamasi 1945, pada gerakan 1966, hingga reformasi 1998, selalu ada tokoh agama, budayawan, dan intelektual yang hadir bersama rakyat. Mereka hidup sederhana, akrab dengan jelata, dan menyuarakan keadilan dari mimbar masjid hingga panggung kebudayaan. Suara mereka menjadi kompas moral, peneduh sekaligus penyulut kesadaran kolektif.
Namun kini, panorama itu kian langka. Tokoh-tokoh yang dahulu diharapkan menjadi suara nurani justru banyak yang terjebak dalam pusaran korupsi. Ormas-ormas agama besar yang semestinya menjadi sandaran, malah menerima racun oligarki: konsesi tambang, IUP, dan rente politik. Alih-alih bersama rakyat, mereka larut dalam hedonisme, nyaman di kursi kuasa, dan kehilangan suara moralnya.
Dalam kekosongan moral itu, bila ada gerakan, maka yang lahir bukanlah gerakan elit atau tokoh karismatik, melainkan gerakan kaum proletar—rakyat jelata yang diperas sistem. Tak ada lagi yang bisa meredam api, kecuali perubahan radikal. Situasi ini bukan sekadar protes, tetapi berpotensi menjadi perang kelas.
Dulu, represi terhadap rakyat nyaris tanpa batas hukum. Namun kini, globalisasi menghadirkan instrumen baru: Pengadilan HAM Internasional, mekanisme universal jurisdiction, dan perangkat hukum global yang dapat menyeret pelanggar HAM lintas negara. Dunia yang terhubung juga berarti: represi terhadap rakyat tak hanya menimbulkan luka sosial, tetapi langsung memukul ekonomi. Satu peluru bisa mengguncang kurs rupiah, satu rantis bisa mengguncang kepercayaan investor. Chaos sosial hampir pasti berujung pada chaos ekonomi, dan ujungnya adalah tumbangnya rezim.
Yang kini turun ke jalan bukan lagi sekadar mahasiswa idealis, tetapi generasi muda produktif—banyak berusia dibawah 40 tahun. Mereka tumbuh dalam iklim reformasi yang setengah hati, melek informasi, kritis secara politik, namun tidak percaya lagi pada forum komunikasi formal sejak MK melahirkan anak haram konstitusi. Cara mereka sederhana: mengepalkan tangan, berseru “Lawan!”, meletupkan amarah di jalanan.
Di balik teriakan itu ada luka yang dalam: sulit mencari pekerjaan, PHK yang terus mengintai, harga yang tak terkendali, dan janji negara yang tak pernah ditepati. Tekanan hidup membuat mereka tidak lagi percaya pada narasi pembangunan. Satu-satunya bahasa yang tersisa hanyalah bahasa perlawanan.
Inilah wajah politik kontemporer Indonesia: ruang moral yang kosong, elite yang kian jauh dari rakyat, dan generasi muda proletar yang menemukan suara politiknya bukan di parlemen, melainkan di jalanan.
Hari ini, di jalanan kota-kota besar di Indonesia, rakyat kembali berteriak: Revolusi! Mereka bukan sekadar marah, tetapi menuntut keadilan dalam ekonomi yang timpang. Namun, ketika aparat menjawab dengan kekerasan hingga melayangnya nyawa, demokrasi kembali berubah dari janji menjadi luka.
Sejarah, dengan getir, mengingatkan melalui kata Tan Malaka: “Revolusi bukan soal bisa atau tidak bisa dirancang, tetapi soal situasi yang memaksanya lahir.” Dan cara polisi menghadapi massa, itu justru mempercepat proses terjadinya revolusi. Yang pasti lewat sosia media, video kekerasan aparat ini tersebar ke seluruh dunia. Ditengah situasi ekonomi tidak baik baik saja, berita ini semakin mempersulit rezim mendapatkan trust international terutama dari investor.
Saran saya, presiden harus cepat bertindak. Bukan sekedar minta maaf. Tetapi lakukan investigasi menyeluruh. Dan mulailah dengan serius penuhi tuntutan rakyat, soal keadilan ekonomi. Berhentilah korupsi. Laksanakan penegakan hukum tanpa kompromi dan tanpa transaksional. Patuhlah kepada konstitusi. Ini sudah jelas MK membuat keputusan jabatan rangkap tidak boleh , tetapi diabaikan begitu saja.
***
Referensi
Deklarasi Universal HAM (1948). PBB. ICCPR (1966). Diratifikasi Indonesia dengan UU No. 12/2005. UUD 1945, Pasal 28A–28I. UU No. 39/1999 tentang HAM. UU No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat. Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials (1990). PBB. Dahl, R. (1989). Democracy and Its Critics. Yale University Press. Acemoglu, D., & Robinson, J. (2012). Why Nations Fail. Crown. Hellman, J., Jones, G., & Kaufmann, D. (2000). Seize the State, Seize the Day. World Bank. Skocpol, T. (1979). States and Social Revolutions. Cambridge University Press. Marx, K. (1852). The Eighteenth Brumaire of Louis Bonaparte. Tan Malaka. (1948). Gerpolek. Hadiz, V., & Robison, R. (2013). Reorganising Power in Indonesia: The Politics of Oligarchy in an Age of Markets. Routledge. Freedom House. (2023). Freedom in the World Report. EIU. (2023). Democracy Index. Tempo. (28 Agustus 2025). Pengemudi Ojol yang Dilindas Mobil Rantis Polisi Akhirnya Meninggal.

Tinggalkan komentar