Presiden dari flawed democracy.

Monice dan Erwin dari Hongn Kong datang ke Jakarta sejak kamis. Mereka sahabat saya. Sabtu sore saya temui mereka. Kami duduk di sebuah kafe di Kawasan SCBD. Lampu kuning temaram, aroma kopi bercampur dengan suara gesekan kursi.

“ Bro, can you believe it? It’s already been like five years since you retired! “ Kata Erwin.

“ You’re still looking mad fresh “  “Kata Monice menimpali dan tersenyum. “ I mean, remember back before 2014? You rocked that mustache and beard combo. Always had that serious face, but personally? You were super chill, “ Lanjut Monice.

Saya senyum aja.

“ Honestly, B  one lucky dude “ kata Erwin. “ He’s got Wenny, who’s not only killer at running the biz but also crazy loyal.” Kata Erwin.

Monice menatap layar ponselnya yang menampilkan grafik ekonomi, lalu berbisik, “Aku baru baca laporan OECD. Mereka bilang konsumsi rumah tangga China bisa tembus 60% PDB tahun 2035. Itu luar biasa, kan?” Monice analis ekonomi. Dia mitra Erwin dalam bisnis Asset Management.

Erwin, yang sedari tadi menyeruput espressonya, menimpali dengan nada skeptis. “Tapi kamu lihat rasio Gini mereka? Tahun 2021, 0,466. Tinggi sekali. Bayangkan, selama 30 tahun mereka tumbuh dua digit, tapi rakyat kebanyakan hanya dapat upah murah. Yang kaya konglomerat dan BUMN. Itu pertumbuhan timpang.”

Aku menambahkan, “Betul, Erwin. Itu era outward-looking economy. China jadi ‘pabrik dunia’, buruhnya dieksploitasi, sementara Barat dapat barang murah. Tapi sejak 2015, china masuk phase pembangunan berkelanjutan. Mereka sebut dual circulation, ekonomi ganda. Produk high-tech tetap diekspor, tapi industri biasa diarahkan untuk pasar domestik. Fokusnya membangun daya beli rakyat sendiri.”

Monice menaruh ponselnya, lalu bertanya, “Jadi itu kenapa ekonomi mereka seperti direm mendadak? Krisis properti, utang pemerintah daerah membengkak?”

Aku mengangguk. “Ibarat mobil ngebut lalu direm mendadak, banyak yang terjungkal. Tapi ini memang transisi. Sama seperti kata Barry Naughton (2021), itu short-term pain for long-term gain.”

Erwin mencondongkan tubuhnya. “Lalu siapa yang diuntungkan? Jangan-jangan tetap elit.”

Aku tersenyum, menunjuk pelayan kafe yang baru saja mengantar kopi. “Justru kelas menengah baru. Lihat China sekarang, supir logistik bisa gaji Rp30 juta per bulan. Petani jadi bagian ekosistem modern: ada warehousing, e-commerce, sampai supply chain finance. Profesi yang dulu dipandang sebelah mata, sekarang dihormati. Mereka inilah mesin konsumsi domestik.”

Monice tersenyum tipis. “Jadi benar-benar middle class, ya? Bukan kelas semu.”

Aku mengangguk lagi. “Benar. OECD memproyeksikan konsumsi rumah tangga China akan naik drastis. Mereka tidak butuh pertumbuhan dua digit lagi. Cukup 4–5% asal merata. Kalau berhasil, rasio Gini akan turun, kemakmuran menyebar.”

Sejenak hening. Monice lalu berkata, “Hebat juga mereka bisa konsisten begitu. Apa rahasianya?”

Aku meletakkan cangkir kopiku. “Itu karena sistem politik mereka sudah established. Suksesi kepemimpinan tidak dianggap hal substansial. Kekuasaan berjalan di atas konstitusi dan undang-undang. Ada rencana 50 tahun, dan itu dijalankan konsisten. Lihat saja Made in China 2025 atau target 2050: semua jelas, terukur, dan lintas generasi.”

Erwin menyilangkan tangan, wajahnya muram. “Beda jauh dengan Indonesia ya…”

Aku menatapnya. “Ya, di Indonesia, politik masih soal kekuasaan kelompok, bukan pengabdian kepada rakyat. Lebih parah lagi, kekuasaan presiden hasil dari flawed democracy tidak pernah menghasilkan kepemimpinan yang kuat. Presiden cenderung kompromi dengan oligarki hanya untuk bertahan sampai akhir masa jabatan. Program lebih sering sekadar alat pencitraan, indah di permukaan, tapi kosong di dalam. Falsu.”

Monice menunduk, suaranya lirih. “Jadi memang masalahnya bukan hanya ekonomi, tapi politik yang rapuh.”

Aku mengangguk pelan. “Benar. Tanpa politik yang terencana, program ekonomi hanya jadi slogan lima tahunan. Sementara China, dengan segala otoritariannya, justru bisa menjadikan politik sebagai mesin pembangunan jangka panjang.”

Di luar, langit Senayan semakin gelap. Jalanan tetap padat, lampu kendaraan berkilau. Kopi kami sudah dingin, tapi percakapan sore itu menyisakan hangat getir: tentang perbedaan antara sebuah bangsa yang menyiapkan rencana 50 tahun ke depan, dan bangsa lain yang masih sibuk dengan kompromi jangka pendek.

Aku menatap Monice dan Erwin, lalu berkata pelan, hampir seperti berbicara pada diriku sendiri, “Demokrasi tanpa arah strategis hanyalah ritual lima tahunan. Ia sibuk dengan pesta suara, tetapi melahirkan presiden yang lemah, program yang palsu, dan politik yang penuh kompromi. Demokrasi seperti itu tidak pernah menghasilkan negara besar, hanya negara yang terus berputar dalam lingkaran defisit lahir dan batin”

Aku berhenti sejenak, menghela napas. “Sebaliknya, China membuktikan bahwa kekuasaan bisa menjadi mesin sejarah jika diarahkan oleh visi panjang. Mereka mungkin tak punya demokrasi liberal, tetapi mereka punya rencana. Rencana yang konsisten, rencana yang dijalankan generasi demi generasi.”

Erwin mengangguk dalam diam, sementara Monice menatap kosong ke arah jalan raya yang basah oleh cahaya lampu. Kami bertiga tenggelam dalam sunyi.

Di dalam hati, aku bergumam: Mungkin demokrasi sejati bukanlah sekadar hak memilih, melainkan keberanian sebuah bangsa untuk memilih arah sejarahnya—dan setia pada pilihan itu hingga tuntas.

***

Demokrasi sering dipahami sebagai mekanisme elektoral yang memberikan legitimasi kepada penguasa melalui pemilu. Namun, legitimasi bukan sekadar legalitas prosedural; ia menuntut kepercayaan publik yang lahir dari integritas proses. Ketika pemilu berlangsung dengan penuh cacat, ditandai oleh praktik vote buying, manipulasi administratif, atau keberpihakan aparat, hasil yang diperoleh tidak pernah bersih sepenuhnya. Apalagi jika presiden yang lahir dari pemilu tersebut hanya unggul tipis, legitimasi yang rapuh akan membayanginya sepanjang masa jabatan.

Dalam konteks demikian, presiden tidak berdiri sebagai pemimpin yang kuat, melainkan sebagai figur yang rentan di bawah bayang-bayang partai koalisi. Inilah yang membentuk apa yang disebut Guillermo O’Donnell sebagai delegative democracy, sebuah demokrasi elektoral yang kehilangan substansi partisipasi publik dan tersandera oleh oligarki. Dalam kondisi rapuh, koalisi partai bukan menjadi mitra deliberatif, melainkan pengendali agenda yang menuntut kompensasi. Dari titik inilah, pembusukan negara dimulai: pajak yang tidak adil, korupsi yang terinstitusionalisasi, dan hukum yang dilemahkan.

***

Sistem pajak di negara berkembang sering kali cenderung regresif. Indonesia, misalnya, masih bertumpu pada pajak tidak langsung seperti PPN dan cukai yang mencapai lebih dari 65% penerimaan (Kementerian Keuangan, 2024). Pajak kekayaan, pajak warisan, atau capital gains hanya menyumbang porsi yang amat kecil. Struktur ini menyebabkan kelas menengah dan kelompok miskin menanggung beban fiskal yang jauh lebih berat dibandingkan elite pemilik modal.

Margaret Levi (1988) dalam Of Rule and Revenue menekankan bahwa keberlangsungan kontrak fiskal bergantung pada rasa keadilan. Bila warga menilai pajak tidak adil, kepatuhan sukarela melemah, sementara praktik penghindaran pajak meningkat. Ketika elite justru menikmati tax holiday, tax allowance, atau fasilitas insentif yang nilainya ratusan triliun, publik melihat negara lebih berfungsi sebagai “penjaga rente” ketimbang pelayan.

Situasi ini sejalan dengan analisis Thomas Piketty (2014) dalam Capital in the Twenty-First Century: tanpa instrumen pajak yang progresif, kapitalisme melahirkan konsentrasi kekayaan yang ekstrem. Negara justru memperkuat oligarki melalui kebijakan fiskal, bukan menyeimbangkan.

***

Korupsi bukan lagi sekadar deviasi perilaku oknum, melainkan mekanisme distribusi rente dalam koalisi politik. Shleifer dan Vishny (1993) menyebutnya sebagai “pajak acak” yang menciptakan ketidakpastian biaya bagi investor. Namun di Indonesia, korupsi bekerja lebih sistemik: ia menjadi instrumen menjaga loyalitas partai koalisi.

Skandal Lava Jato di Brasil menunjukkan bagaimana perusahaan negara (Petrobras) dijadikan ATM politik untuk membiayai partai koalisi Dilma Rousseff. Hal serupa terjadi di Indonesia pada proyek infrastruktur BUMN karya, di mana biaya cost overrun mencapai 20–30% (ISEAS, 2023). Partai-partai koalisi menagih rente melalui penunjukan direksi, proyek strategis, hingga konsesi SDA.

Hasilnya adalah pemerintahan yang kleptokratis. Seperti ditulis Kaufmann (2010), kleptokrasi modern tidak selalu bekerja melalui pencurian langsung, tetapi lewat kebijakan yang dilegalkan. Regulasi, APBN, hingga insentif pajak berubah menjadi instrumen ekstraksi rente, sementara kepentingan publik terpinggirkan.

***

Hukum yang kuat semestinya menjadi benteng melawan pembusukan. Namun dalam sistem koalisi oportunistik, hukum justru dijadikan instrumen barter politik. Institusi antikorupsi dilemahkan, aparat penegak hukum dikendalikan melalui mekanisme promosi dan anggaran, sementara kasus-kasus besar dipilah dengan logika case selection.

Fenomena ini disebut oleh Levitsky dan Ziblatt (2018) dalam How Democracies Die sebagai autocratic legalism: penggunaan hukum untuk menjustifikasi praktik antidemokratis. Dalam kasus Indonesia, revisi UU KPK yang melemahkan independensi lembaga antikorupsi adalah contoh nyata bagaimana hukum dipelintir demi kepentingan koalisi.

Brasil pun mengalami pola serupa. Setelah operasi Car Wash mengancam elite politik lintas partai, berbagai upaya dilakukan untuk melemahkan independensi penyidik. Di Filipina, skandal pork barrel menunjukkan bagaimana parlemen memanipulasi anggaran legal-formal untuk kepentingan pribadi.

***

Hasil pemilu yang dimenangkan dengan margin tipis menempatkan presiden dalam posisi defensif. Di satu sisi ia sah secara hukum, tetapi di sisi lain ia tidak sepenuhnya dipercaya publik. Kondisi ini memberi ruang bagi partai koalisi untuk menekan presiden. Koalisi kemudian berubah menjadi pasar politik, tempat kursi menteri, proyek, dan regulasi dinegosiasikan.

Chaisty, Cheeseman, dan Power (2014) menyebut pola ini sebagai coalition presidentialism. Alih-alih memperkuat stabilitas, koalisi justru menciptakan pemerintahan yang rapuh, karena presiden tidak mampu bertindak sebagai pemimpin, hanya sebagai koordinator kompromi oligarki.

Dari sinilah kleptokrasi koalisi lahir: sebuah rezim yang formalistik-demokratis, tetapi substansinya adalah persekongkolan elite untuk menjarah negara.

***

Konsekuensi dari pembusukan ini sangat luas: Pertumbuhan semu – PDB tumbuh karena rente, bukan produktivitas. Ketimpangan melebar, laporan Credit Suisse (2023) menunjukkan 1% terkaya menguasai lebih dari 45% kekayaan finansial di Indonesia. Middle-Income Trap – surplus ekonomi diserap elite, bukan reinvestasi produktif. Distrust publik – warga kehilangan keyakinan pada negara, beralih ke informalitas, bahkan migrasi talenta (brain drain).

***

Reformasi harus dilakukan pada tiga pilar: Fiskal: memperkuat pajak progresif, memperkecil celah insentif, meningkatkan transparansi tax expenditure. Politik: transparansi pendanaan politik, regulasi dana kampanye real-time, pembatasan patronase jabatan. Hukum: independensi peradilan, random case assignment, perlindungan whistleblower, penguatan lembaga antikorupsi.

Tanpa pembaruan kontrak sosial fiskal, demokrasi hanya akan menjadi kulit kosong dari oligarki. Pajak yang tidak adil, korupsi yang dilegalkan, dan hukum yang lumpuh hanyalah tanda bahwa negara sedang membusuk dari dalam.

***

Kesimpulan

Pemilu yang tidak clean dan dimenangkan tipis hanya melahirkan presiden yang rapuh, terjebak dalam cengkeraman partai koalisi. Dari sinilah lahir rezim kleptokrasi legalistik: pemerintahan yang dijalankan bukan untuk rakyat, melainkan untuk distribusi rente antar-oligarki. Sejarah Brasil dan Filipina menunjukkan bahwa pola ini selalu berakhir dengan krisis legitimasi.

Pertanyaannya kini: apakah Indonesia berani membangun kontrak sosial baru berbasis keadilan pajak, integritas hukum, dan transparansi politik? Jika tidak, demokrasi hanya akan tinggal ritual, sementara substansinya hanyalah rezim kleptokratis yang membusuk dari dalam.

Referensi.

Levi, M. (1988). Of Rule and Revenue. Shleifer, A., & Vishny, R. (1993). “Corruption.” QJE. Piketty, T. (2014). Capital in the Twenty-First Century. Kaufmann, D. (2010). The Logic of Kleptocracy. World Bank Papers. Chaisty, P., Cheeseman, N., & Power, T. (2014). Coalitional Presidentialism in Comparative Perspective. Levitsky, S., & Ziblatt, D. (2018). How Democracies Die. ISEAS–Yusof Ishak Institute (2023). Laporan BUMN dan Risiko Fiskal. Credit Suisse (2023). Global Wealth Report.


Eksplorasi konten lain dari Berpikir dan bertindak

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan komentar

Eksplorasi konten lain dari Berpikir dan bertindak

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca