Ketidak adilan Pusat-Daerah ?

K ami bertiga duduk di Burgundy kafe, hujan tipis mengetuk kaca. Kopi sudah di meja, tapi yang hangat justru obrolan.

“Dua puluh lima tahun otonomi daerah, menurut lo sukses nggak?” tanya Akhiat sambil menaruh sendok.

Aku tersenyum tipis. “Kalau mau jujur, ini kayak bikin kapal besar tanpa kompas. Tujuannya pemerataan, tapi yang terjadi malah ketimpangan. PAD per kapita DKI Jakarta 200 kali lipat dibanding kabupaten di Papua. Jadi jangan heran kalau Jakarta bisa bangun MRT, sementara di ujung timur jembatan kayu saja sudah dianggap proyek besar.”

Herman ikut nimbrung. “Masalahnya, daerah miskin nggak punya SDM dan tata kelola yang kuat. Modal jadi bupati aja bisa 20–30 miliar, gubernur 100 miliar lebih. Kalau sudah keluar duit segitu, fokusnya sering bukan membangun, tapi mengembalikan modal.”

Aku mengangguk. “Jangan lupa, korupsi juga ikut terdesentralisasi. Dulu terpusat di Jakarta, sekarang nyebar. Dari 2010–2024, KPK catat lebih dari 150 kepala daerah kena OTT. Modusnya sama: proyek, perizinan, APBD.”

“Pusat ngapain?” tanya Akhiat.

“Pusat nggak pernah rela lepas kendali,” jawabku. “Lihat UU Cipta Kerja, kewenangan daerah banyak ditarik lagi. Perda dibatalkan ratusan setiap tahun. Otonomi setengah hati.”

Herman menambahkan, “Masalah terbesarnya justru di duit. Secara aturan, pusat harus kasih transfer ke daerah (TKD) 30–35% dari APBN. Tapi APBN udah megap-megap. Pendidikan 20%, kesehatan 5%, bunga utang 19% pendapatan negara. Ruang fiskalnya sempit.”

“Makanya DAK dipotong sampai 50%,” timpal Akhiat.

“Betul. Dan begitu DAK dipotong, proyek sekolah, puskesmas, infrastruktur dasar terganggu. Kepala daerah nggak mau programnya mangkrak, jadi solusinya: naikin pajak daerah dan retribusi. Dampaknya? Beban pindah ke rakyat, daya beli turun, ekonomi lokal melemah.”

Aku menatap mereka serius. “Kalau ini dibiarkan, rasa percaya daerah ke pusat akan hilang. Bayangin, PAD kecil, DAK dipotong, pajak naik, fasilitas publik tetap buruk. Frustrasi bisa berubah jadi tuntutan memisahkan diri. Ini bukan teori—sudah terjadi di negara lain.”

Aku mencondongkan badan. “Empat hal. Pertama, pusat nggak ikhlas berbagi kekuasaan fiskal. Kedua, kapasitas kelembagaan daerah timpang. Ketiga, korupsi menyebar. Keempat, politik lokal dikuasai modal. Dan dari semua itu, lahir risiko kelima: disintegrasi.”

Kami terdiam beberapa saat. Di luar, hujan terus jatuh, seolah menggarisbawahi beratnya kata-kata itu.

***

Sejak awal reformasi, otonomi daerah dijanjikan sebagai obat mujarab untuk pemerataan pembangunan. Lewat UU 22/1999 dan UU 25/1999, yang kemudian direvisi menjadi UU 23/2014 dan UU 33/2004, daerah diberi kewenangan mengatur urusan rumah tangganya, termasuk fiskal. Harapannya, keputusan dan anggaran akan lebih dekat dengan rakyat, lebih responsif, dan lebih efisien.

Otonomi memungkinkan pemerintah daerah menyesuaikan kebijakan dengan kondisi lokal. Daerah dengan SDM dan tata kelola baik bisa berlari cepat, menciptakan layanan publik yang lebih dekat, dan menarik investasi. Nah dalam perjalan otonomi daerah terjadi proses Ketidakadilan yang Sistemik. Kalau dirangkum, ketidakadilan fiskal ini punya tiga wajah:

Pertama. Bias komoditas: desain transfer lebih menguntungkan daerah kaya SDA, mengabaikan potensi manusia dan lingkungan strategis. Kedua. Ruang fiskal pusat tertekan: utang dan mandatory spending menggerus kemampuan pusat mempertahankan atau meningkatkan TKD. Ketiga. Kualitas kepemimpinan lemah: biaya politik tinggi membuat kepala daerah terpilih sering tidak fokus membangun, tapi mengembalikan modal.

Desain Transfer yang Bias Sumber Daya Alam

Sejak awal desentralisasi fiskal, Indonesia percaya satu hal: daerah penghasil sumber daya alam (SDA) berhak mendapat bagian lebih besar dari kue anggaran negara. Dana Bagi Hasil (DBH) dari minyak, gas, batu bara, hingga sawit mengalir deras ke daerah-daerah yang tanahnya kaya komoditas. Logikanya sederhana: SDA diambil dari sana, uangnya pun harus kembali ke sana.

Tapi di balik logika itu, ada masalah yang jarang dibicarakan: bias komoditas. Sistem transfer fiskal kita terlalu terpaku pada kekayaan di bawah tanah atau di kebun, dan nyaris lupa bahwa kekuatan bangsa di masa depan ada pada otak manusia dan daya tahan lingkungan.

Di bawah UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat–Daerah (HKPD), porsi besar DBH masih ditentukan oleh volume produksi SDA dan penerimaan negara dari komoditas tersebut. Migas dan minerba punya rumus pembagian baku, sawit kini punya skema baru lewat DBH Perkebunan.

Hasilnya? Daerah dengan tambang besar, ladang sawit luas, atau sumur minyak aktif otomatis mendapat aliran dana besar dari pusat. Sementara daerah dengan kepadatan penduduk tinggi, kualitas pendidikan bagus, atau fungsi ekologis penting seperti penyangga hutan dan mangrove, tetap mendapat porsi kecil—meski beban layanan publik mereka jauh lebih berat.

Apa yang terjadi ? Pertama, disparitas horizontal makin lebar. Daerah non-SDA yang justru menjadi pusat pendidikan atau industri kreatif tetap miskin fiskal, padahal mereka mencetak tenaga kerja terdidik yang dibutuhkan seluruh negeri.

Kedua, ketergantungan komoditas membuat fiskal rapuh. Saat harga batu bara atau sawit jatuh di pasar global, APBD daerah penghasil ikut anjlok, dan belanja publik—termasuk pendidikan dan kesehatan—ikut terguncang.

Ketiga, investasi pada SDM dan lingkungan jadi nomor dua. Tidak ada insentif fiskal yang cukup kuat bagi daerah untuk menjaga kawasan lindung, memperbaiki kualitas pendidikan, atau menurunkan angka stunting, karena indikator itu tidak masuk rumus pembagian utama.

Bayangkan jika transfer pusat mempertimbangkan dua hal: kualitas manusia dan jasa ekosistem. Daerah dengan skor literasi tinggi, tingkat partisipasi sekolah luas, atau kemajuan signifikan dalam penurunan stunting akan mendapat porsi lebih besar. Begitu pula daerah yang menjaga hutan, mangrove, atau daerah aliran sungai, yang jasanya terasa sampai ratusan kilometer jauhnya.

Model ini bukan angan-angan. Ecological Fiscal Transfers (EFT) sudah diterapkan di beberapa negara bagian Brasil dan India, di mana kawasan lindung menjadi indikator pembagian transfer. Studi di Indonesia juga menunjukkan bahwa jika kawasan lindung diberi bobot dalam formula, banyak provinsi akan mendapat insentif nyata untuk menjaga alamnya.

Bias komoditas dalam desain transfer fiskal bukan sekadar isu teknis, tapi cermin cara kita menilai nilai sebuah daerah. Selama kita hanya menghargai apa yang bisa digali dan dijual, kita akan terus mengabaikan dua aset paling berharga: manusia yang cerdas dan alam yang lestari.

Pusat Terjebak Utang, TKD Jadi Korban

TKD mencakup Dana Perimbangan (Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Bagi Hasil), Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan, dan transfer lainnya. Menurut UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), TKD dianggarkan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah dan mengurangi kesenjangan vertikal maupun horizontal.

Yang jadi masalah beban belanja pusat sudah sangat berat. Mandatory spending. 20% dari APBN untuk pendidikan (Pasal 31 UUD 1945). 5% untuk kesehatan (UU No. 36/2009). Persentase tertentu untuk Dana Desa. Sementara beban bunga utang Indonesia mencapai 19,3% dari pendapatan negara (APBN 2025). Walau Rasio utang terhadap PDB masih di bawah batas 60% (sekitar 39%), namun komposisi jatuh tempo jangka menengah dan pendek membuat ruang fiskal menyempit.

Disamping itu APBN harus mengcover anggaran prioritas pemerintah Prabowo seperti Makan Siang Bergizi, Koperasi Desa Merah Putih, Pengadaan rumah murah, Energi terbarukan. Belum lagi jumlah kabinet gamuk yang meningkatkan belanja rutin pegawai. Dan berkurang nya penerimaan APBN akibat PNBP dari deviden BUMN dialihkan ke Danantara.

Menurut teori fiscal space (Heller, 2005), ruang fiskal yang menyempit akan memaksa pemerintah melakukan crowding out pada belanja non-mandatori, termasuk TKD. Teori Fiscal Federalism (Oates, 1972): Desentralisasi fiskal efektif jika transfer dari pusat cukup untuk memenuhi fiscal gap daerah. Pemotongan TKD akan memperlebar gap. Flypaper Effect (Hines & Thaler, 1995): Transfer dari pusat cenderung langsung digunakan untuk belanja publik daerah, sehingga pemotongan akan langsung menurunkan kapasitas pelayanan publik. Debt Overhang Theory (Krugman, 1988): Beban utang yang besar mengurangi insentif dan kemampuan pemerintah untuk membiayai investasi produktif, termasuk transfer ke daerah.

Dalam kondisi defisit fiskal dan tekanan utang, pemerintah pusat cenderung menahan atau mengurangi DAK (Dana Alokasi Khusus) karena sifatnya project-based dan politis lebih mudah dibandingkan memotong belanja yang dilindungi undang-undang. Contoh: Pada tahun 2024–2025, beberapa daerah melaporkan penundaan penyaluran DAK Fisik berdampak pada tertundanya pembangunan. Apa pasal? Secara rata-rata nasional, ketergantungan fiskal daerah kepada APBN masih signifikan, sekitar separuh dari total pendapatan. Bahkan banyak daerah, terutama di luar Jawa, memiliki ketergantungan ekstrem tinggi, hingga lebih dari 90%.

Kepala daerah tidak mau terlihat gagal. Pilihannya terbatas: menunda proyek, atau mencari sumber dana baru. Cara tercepat? Naikkan pajak daerah dan retribusi. PBB-P2 dinaikkan dengan revaluasi NJOP, pajak restoran dan parkir melonjak, retribusi pasar diperbesar. Akibatnya, beban berpindah ke rakyat. Daya beli menurun, ekonomi lokal melemah, dan rasa percaya masyarakat terhadap pemerintah, baik pusat maupun daerah semakin terkikis.

Kualitas kepemimpinan.

Menurut teori principal-agent, masyarakat sebagai principal mempercayakan mandat kepada agent (kepala daerah). Ketika proses seleksi terdistorsi oleh uang, maka agen yang terpilih tidak selalu memiliki fitness terbaik untuk memenuhi mandat publik.

Sejak diberlakukannya pemilihan kepala daerah langsung pada 2005, Indonesia mengalami perubahan signifikan dalam dinamika politik lokal. Namun, sistem ini juga memunculkan masalah serius: proses seleksi kandidat sering kali berbasis modal finansial, bukan kapabilitas.

Konsep political investment (Schneider, 2010) menjelaskan bahwa biaya besar yang dikeluarkan kandidat dalam kampanye dianggap sebagai investasi yang harus dikembalikan pasca terpilih, sering melalui rente proyek, manipulasi anggaran, atau praktik korupsi.

Fenomena ini mendorong terjadinya adverse selection, di mana kandidat dengan kapasitas rendah tetapi sumber daya finansial besar lebih berpeluang maju dan menang dibandingkan kandidat berintegritas namun minim modal.

Studi LIPI (2018) dan KPK (2020) mengidentifikasi “mahar politik” dari ratusan juta hingga miliaran rupiah sebagai prasyarat tidak resmi dukungan partai. Banyak kandidat menggunakan dana pribadi, pinjaman, atau dukungan sponsor politik yang kemudian memengaruhi kebijakan pasca terpilih.

Makanya jangan kaget bila Indeks Inovasi Daerah Kemendagri (2023) menunjukkan disparitas besar: hanya <15% pemerintah daerah tergolong “sangat inovatif”. Lemahnya kompetensi teknokratis tercermin dari rendahnya kualitas perencanaan, serapan anggaran yang buruk, dan minimnya inovasi kebijakan berbasis data.

Lebih buruk lagi adalah rendah kompetensi berkorelasi dengan rendahnya attitude. Data KPK (2010–2024) mencatat lebih dari 150 kepala daerah terjerat kasus korupsi. Modus umum: suap proyek, jual beli jabatan, dan mark-up pengadaan. Hal ini mengindikasikan lemahnya integritas dan tingginya orientasi pengembalian modal politik.

Tentu tata kelola dan kebijakan daerah cenderung mengutamakan proyek berorientasi rente untuk mengembalikan biaya kampanye, mengorbankan program strategis jangka panjang. Rendahnya kapasitas analisis dan perencanaan menyebabkan belanja daerah tidak tepat sasaran, serapan rendah, dan output pembangunan minim. Masyarakat kehilangan keyakinan terhadap efektivitas otonomi daerah, meningkatkan potensi apatisme politik dan bahkan risiko disintegrasi sosial di wilayah tertentu.

Apa yang Harus Dilakukan?

Pertama. Reformulasi TKD berbasis indikator kualitas manusia dan lingkungan strategis. Menambahkan human capital index (literasi, partisipasi sekolah, penurunan stunting) sebagai komponen utama. Memasukkan ecological services index (luas kawasan lindung, kondisi mangrove, DAS) ke dalam bobot DBH. Implementasi Ecological Fiscal Transfers (EFT) di tingkat nasional, mengacu pada praktik Brasil dan India. Transparansi dan simulasi publik terhadap perubahan formula, agar resistensi politik dari daerah SDA dapat diminimalkan.

Kedua. Renegosiasi struktur utang untuk memperpanjang tenor dan menurunkan bunga efektif, memberi ruang bagi belanja transfer. Revisi komposisi belanja mandatory dengan prinsip fiscal space protection untuk TKD yang pro-SDM dan pro-lingkungan. Diversifikasi penerimaan negara (misalnya pajak karbon, pajak kekayaan bagi mereka punya harta diatas Rp. 10 miliar, pajak digital, royalti ekspor komoditas strategis) untuk mengurangi ketergantungan pada penerimaan SDA. Early-warning system untuk daerah terkait potensi pemotongan TKD, sehingga ada waktu merencanakan mitigasi fiskal lokal.

Ketiga. Reformasi pendanaan politik. Pendanaan publik kampanye dengan syarat transparansi dan audit ketat. Pembatasan biaya kampanye serta sanksi administratif dan pidana bagi partai yang menerima mahar. Seleksi berbasis merit di partai politik, dengan kewajiban uji publik dan debat kompetensi sebelum pencalonan. Program penguatan kapasitas kepala daerah yang bersifat compulsory (wajib) pasca-pelantikan, mencakup perencanaan berbasis data, manajemen fiskal, dan integritas. Insentif fiskal berbasis kinerja kepemimpinan, misalnya tambahan DAK untuk daerah yang mencapai target indikator pelayanan publik.

Keempat. Moratorium kenaikan pajak dan retribusi di tahun fiskal berjalan ketika terjadi pemotongan DAK, untuk melindungi daya beli rakyat. Dana stabilisasi fiskal daerah yang dapat dicairkan ketika DAK terpangkas, dengan mekanisme akumulasi saat harga komoditas tinggi. Pendekatan revenue sharing progresif, di mana pusat memberikan ruang bagi daerah untuk memungut pajak baru yang berbasis aktivitas ekonomi digital dan jasa, bukan sekadar menaikkan tarif lama. Optimalisasi PAD non-pajak seperti BUMD berbasis layanan publik yang efisien, agar beban fiskal tidak hanya ditimpakan ke warga.

Kelima. Program afirmasi fiskal jangka panjang untuk daerah miskin yang memiliki beban pelayanan publik tinggi. Model co-governance pusat-daerah, di mana program strategis dikelola bersama dengan pembiayaan terintegrasi dan indikator keberhasilan bersama. Penguatan peran gubernur sebagai wakil pusat dalam koordinasi fiskal lintas kabupaten/kota untuk mencegah kesenjangan horizontal ekstrem. Pembangunan narasi nasional yang menekankan kesetaraan kesempatan dan redistribusi, agar kebijakan fiskal tidak dilihat sebagai charity, melainkan sebagai right-based approach.

Kesimpulan.

Otonomi daerah di Indonesia bukan ide yang buruk tapi pelaksanaannya pincang. Selama pusat sibuk menjaga neracanya dari beban utang dan belanja wajib, dan daerah terjebak dalam politik uang, rakyat akan terus membayar mahal: lewat pajak yang naik, layanan publik yang tak membaik, dan masa depan yang tidak setara.

Jika ketidakadilan fiskal ini tidak diatasi, kita bukan hanya bicara soal pembangunan yang lambat—kita sedang menabung frustrasi yang suatu hari bisa menjadi ancaman serius bagi persatuan.

***

Referensi

LIPI. (2018). Biaya Politik Pemilihan Kepala Daerah. Jakarta: LIPI. KPK. (2020). Kajian Biaya Politik dalam Pilkada. Jakarta: KPK RI. Kemendagri. (2023). Indeks Inovasi Daerah. Jakarta: Kemendagri. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). (2023). Indeks Kapasitas Fiskal Daerah 2023. Jakarta: Bappenas RI. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2025). APBN Kita – Januari 2025. Direktorat Jenderal Anggaran, Kemenkeu RI. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Nota Keuangan dan APBN 2024. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu RI.

World Bank. (2020). Indonesia Economic Prospects: Shifting Gears. Washington DC: The World Bank Group. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (sebelum revisi).

Schneider, B. R. (2010). Business Politics and the State in Twentieth-Century Latin America. Cambridge University Press. Oates, W. (1972). Fiscal Federalism. Harcourt Brace Jovanovich. Fisman, R., & Gatti, R. (2002). Decentralization and Corruption: Evidence Across Countries. American Economic Review, 92(4), 1220–1245. Martinez-Vazquez, J., & McNab, R. M. (2020). The Effects of Fiscal Decentralization: A Review of Recent Evidence. International Center for Public Policy Working Paper Series, Paper 20-02. Mumbunan, S. (2012). Ecological Fiscal Transfers in Indonesia. Conservation International Indonesia. Rothenberg, A. D., et al. (2019). Place-Based Policies in Indonesia. RAND Corporation. Saptono, F. (2023). Fiscal Transfers and Local Tax Effort: Evidence from Indonesian Municipalities. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 24(1), 15–32.


Eksplorasi konten lain dari Berpikir dan bertindak

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tag:

Tanggal:

Up next:

Tinggalkan komentar

Eksplorasi konten lain dari Berpikir dan bertindak

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca