Ekonomi dan spiritual

Sri Mulyani dalam pidatonya menegaskan bahwa ketidakpastian global kini bersifat lebih cepat dan kompleks dibanding era sebelumnya. Saya garis bawahi pernyataan ini, karena disampaikan oleh seorang yang pernah berada di ring- 1 elite financial global sebagai Direktur World bank dan IMF. Pernyataan ini mencerminkan kesadaran negara atas perubahan mendalam dalam arsitektur ekonomi global.

Ketidakpastian ini tidak sekadar mencerminkan fluktuasi pasar jangka pendek, melainkan gejala struktural yang lebih dalam, berkaitan dengan perubahan tatanan nilai, pergeseran kekuasaan, serta krisis kepercayaan terhadap sistem ekonomi dan institusi global. Fenomena ini serupa dengan gagasan runaway world yang dikemukakan Anthony Giddens (1990), yaitu ketika institusi sosial dan ekonomi tidak lagi mampu mengendalikan dampak dari proses globalisasi yang mereka ciptakan sendiri.

Menurut Rainer Zitelmann (2019), kapitalisme telah mengangkat miliaran orang dari kemiskinan dan menjadi pendorong utama kemajuan teknologi. Milton Friedman (1962) menyatakan bahwa kebebasan ekonomi adalah prasyarat kebebasan politik. Kapitalisme dilihat sebagai sistem yang paling efisien dalam alokasi sumber daya, serta motor inovasi dan kemakmuran.

Sebaliknya, John Bellamy Foster (2019) menilai bahwa kapitalisme telah gagal sebagai sistem sosial karena menyebabkan stagnasi, krisis ekologis, dan ketimpangan ekstrem. Baran dan Sweezy (1966) menggambarkan sistem ini sebagai monopoly capitalism, di mana akumulasi kapital tidak lagi terjadi melalui produksi, melainkan melalui dominasi pasar oleh korporasi besar, dengan negara sebagai alat legitimasi kekuasaan modal.

Adam Smith, dalam The Theory of Moral Sentiments (1759), menekankan bahwa pasar tidak dapat berfungsi tanpa fondasi moral seperti simpati dan keadilan. Ketika moralitas terputus dari mekanisme pasar, yang tersisa hanyalah relasi transaksional tanpa kepekaan terhadap akibat sosial. Dalam konteks ini, kesalahan bukan terletak pada teori kapitalisme itu sendiri, melainkan pada penerapannya yang dimonopoli oleh elite dengan kepentingan sempit.

Wolfgang Streeck (2014) memperkenalkan konsep market-regulated state, yakni negara yang bukan lagi menjadi pengendali pasar, melainkan justru tunduk pada tekanan lembaga pemeringkat kredit, investor institusional, dan pasar global. Keputusan fiskal dan moneter negara-negara berkembang seperti Indonesia sering kali dibatasi oleh ekspektasi pasar, bukan oleh kebutuhan riil rakyat. Itu bisa dilihat dari kasus negosiasi tarif antara AS dan Indonesia.

Kondisi ini menciptakan ilusi bahwa negara masih berdaulat, padahal kebijakan publik sebenarnya merupakan hasil kompromi antara kredibilitas fiskal dan kepentingan modal internasional. Ketika peringkat utang lebih menentukan arah pembangunan ketimbang konstitusi, maka demokrasi ekonomi telah mengalami pembusukan epistemik.

Sejak 2017, dunia menyaksikan peningkatan drastis tindakan proteksionis. Global Trade Alert mencatat lebih dari 3.000 kebijakan perdagangan yang membatasi akses pasar dan memanipulasi arus barang. Perang dagang AS–Tiongkok, keluarnya Inggris dari Uni Eropa (Brexit), serta kecenderungan reshoring industri strategis menunjukkan kembalinya economic nationalism.

Tren ini menghasilkan fragmentasi rantai pasok global,  ketidakstabilan harga komoditas strategis, rusaknya prinsip comparative advantage (Ricardo, 1817) dan eskalasi geoeconomic weaponization. Bagi negara berkembang, ketidakpastian ini semakin mempersulit proses pembangunan yang bergantung pada pasar ekspor dan arus investasi luar negeri. Aturan main global kini tidak lagi didasarkan pada hukum internasional, melainkan pada kekuatan geopolitik dan kemampuan negara dalam statecraft ekonomi.

Jeffrey T. Kuhner (2009) dalam kolomnya menyatakan bahwa krisis ekonomi Amerika tidak hanya disebabkan oleh kegagalan regulasi, tetapi oleh kegagalan spiritual dan moral elite. Di Wall Street, krisis 2008 tidak hanya mencerminkan kegagalan pasar, tetapi juga kehancuran karakter pelaku ekonomi—mulai dari penyalahgunaan narkoba, pesta seks, hingga manipulasi produk derivatif.

Kebijakan bailout oleh Hank Paulson pada tahun 2008 memperlihatkan ironi besar dari neoliberalisme: pasar dipuja ketika menguntungkan elite, namun negara dipanggil ketika krisis melanda. Dalam logika ini, negara bukan penyelamat publik, tetapi pelayan sistem yang cacat. Ketika bailout dilakukan tanpa pemulihan etika, kepercayaan publik pun hilang.

Indonesia mengalami bentuk demokrasi prosedural yang dikendalikan oleh oligarki. Kekuatan modal tidak hanya membiayai partai politik, tetapi juga mengontrol kebijakan publik. Dari skandal suap, pencucian uang, hingga eksploitasi sumber daya alam secara ilegal, semua menunjukkan bahwa negara tidak lagi mampu menjadi penjaga moral ruang publik.

Penyusupan elite bisnis ke dalam kabinet, legislatif, dan lembaga penegak hukum menciptakan situasi yang oleh Paul Sweezy disebut sebagai corporate state. Ketika hukum ditundukkan oleh patronase, maka kedaulatan rakyat menjadi fiksi konstitusional.

Indonesia memiliki fondasi ekonomi alternatif yang diakui dalam konstitusi: ekonomi kerakyatan, koperasi sebagai soko guru, serta prinsip keadilan sosial. Gagasan ini sejalan dengan pandangan E.F. Schumacher (1973) bahwa ekonomi haruslah berskala manusia, etis, dan kontekstual.

Sayangnya, dalam era neoliberalisme, konsep ini ditinggalkan. Negara lebih sibuk menyesuaikan diri dengan indikator eksternal seperti ease of doing business atau sovereign rating, daripada merumuskan agenda pembangunan berbasis nilai-nilai lokal dan solidaritas antarwarga.

Ketidakpastian global hari ini bukan semata akibat ekonomi yang fluktuatif, melainkan produk dari sistem yang kehilangan nilai. Tanpa moralitas dalam pengambilan kebijakan, setiap reformasi hanya akan menjadi instrumen kekuasaan baru. Jika elite tidak melakukan revolusi etika dalam kepemimpinan publik, maka regulasi dan stimulus ekonomi hanya akan menjadi penyangga sementara bagi sistem yang sedang runtuh.

Martin Vander Weyer dalam The Good, the Bad and the Greedy sudah mengatakan bahwa moral yang tak terkendalikan, ekonomi bisa menindas rakyat yang rentan. Lantas bagaimana solusinya ?  Ta’awun untuk Negeri: Konteks dan Relevansi untuk Indonesia Berkemajuan, oleh Dr. Muhbib Abdul Wahab (2019), menyebut bahwa Surat Al‑Ashr memunyai “energi revolusi”: menjadikan nilai iman, ilmu, amal, kebenaran, dan kesabaran sebagai gerakan kolektif yang membangun kualitas hidup di semua level : individu, kebijakan publik, hingga peradaban manusia.

Surat Wal‑Ashr adalah mikro‑kuran moral yang ringkas tetapi mengandung roadmap revolusi karakter: Waktu adalah modal kebersamaan iman dan amal—tanpa disiplin, kita merugi. Hanya iman + amal + tawasiḥ (perlawanan moral ke egoisme) yang bisa membebaskan manusia dari kerugian. Revolusi moral yang elegan adalah yang mendorong masyarakat mengelola waktu, melembagakan saling menasihati, dan membina mental yang sabar serta tekun dalam perubahan substansial. Surat Al‑‘Asr bukan sekadar surat pembacaaan, tetapi petunjuk revolusi hati dan jiwa dalam membentuk peradaban berbasis spiritualitas dan etika

Vaclav Havel dalam The Power of the Powerless (1978) “Kekuatan terbesar rakyat bukan terletak pada retorika, tetapi pada keberanian untuk hidup dalam kebenaran.”

Daftar Referensi

Baran, P. A., & Sweezy, P. M. (1966). Monopoly Capital: An Essay on the American Economic and Social Order. Monthly Review Press. Blyth, M. (2013). Austerity: The History of a Dangerous Idea. Oxford University Press. Fraser, N. (2013). Fortunes of Feminism. Verso Books. Foster, J. B. (2019). Capitalism Has Failed—What Next? Monthly Review. Friedman, M. (1962). Capitalism and Freedom. University of Chicago Press. Giddens, A. (1990). The Consequences of Modernity. Stanford University Press. Kuhner, J. T. (2009). America’s Real Crisis: A Moral One. The Washington Times.

Ricardo, D. (1817). On the Principles of Political Economy and Taxation. Schumacher, E. F. (1973). Small is Beautiful: A Study of Economics As If People Mattered. Harper & Row. Smith, A. (1759). The Theory of Moral Sentiments. Smith, A. (1776). An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations. Soll, J. (2022). Free Market: The History of an Idea. Basic Books. Stiglitz, J. E. (2002). Globalization and Its Discontents. W.W. Norton & Company.

Streeck, W. (2014). Buying Time: The Delayed Crisis of Democratic Capitalism. Verso. Zitelmann, R. (2019). The Power of Capitalism: A Journey Through Recent History Across Five Continents. LID Publishing. Martin Vander Weyer. Good, the Bad and the Greedy. Ta’awun untuk Negeri: Konteks dan Relevansi untuk Indonesia Berkemajuan (2019) diterbitkan, University Press pada Februari


Eksplorasi konten lain dari Berpikir dan bertindak

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan komentar

Eksplorasi konten lain dari Berpikir dan bertindak

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca